ASUSILA BESERTA BENSIN SATU LITER
Ada Tiga Polwan yang
Dipegang
Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat
dengar pendapat atau hearing dengan Polres Balikpapan dan Pemerintah Kota
(Pemkot) Balikpapan.
Pertemuan
tersebut berlangsung pukul 15.00 Wita pada Selasa 12 September 2017 di kantor
ORI Jalan Boulevard Raya nomor 4, Perumahan Balikpapan Baru, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka
yang hadir di pertemuan tersebut adalah Kapolres Balikpapan AKBP Jeffry Dian
Juniarta didampingi Wakil Kapolres Kompol Yolanda Evalyn Sebayang, dan dari pemkot hanya
diwakili Masrani Subiyani Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan.
Pertemuan
tersebut bersifat tertutup. Tribun mesti harus menunggu sekitar 45 menit lebih,
barulah diperkenankan untuk lakukan wawancara.
![]() |
| (Jongfajar Kelana) |
Saat
dimintai tanggapannya, Kepala ORI Kaltim, Syarifah Rodiah menjelaskan, tujuan
pelaksanaan hearing atau rapat dengar pendapat untuk meminta kejelasan pihak‑pihak
terkait atas peristiwa aksi demonstrasi soal banjir yang berlangsung ricuh.
Atas
peristiwa demonstrasi yang panas ternyata membuat kekecewaan. Yang seharusnya
tidak perlu terjadi sebaliknya muncul.
"Ada
beberapa poin dari hasil cerita yang terungkap. Memang ada penyebab yang
memunculkan kericuhan," ujarnya.
Seperti
halnya mengenai pelaksanaan demonstrasi yang tidak sesuai jadwal. Harusnya
agenda jam 09.00 Wita namun faktanya massa mahasiswa beraksi pada jam 14.00
Wita.
Lalu
saat terjadi penghadangan pengunjuk rasa masuk ke gedung Walikota, ada tindakan
yang dianggap tidak etis. Ada beberapa pengunjuk rasa memegang bagian dada
polisi wanita secara sengaja. "Katanya ada tiga Polwan yang
dipegang," ungkapnya.
Berikutnya
saat melakukan aksi unjuk rasa ditemukan benda‑benda yang sangat membahayakan
seperti bensin yang ditaruh dalam keranda mayat yang bertuliskan 'Rizal Gagal'.
Kata
Syarifah, kalau dibiarkan bensin berada di kerumunan massa kemudian dilempar ke
dalam gedung Walikota lalu di sulut memakai korek api, tentu muncul bakaran
yang cepat menjalar.
"Apa
ini tidak membahyakan. Kalau gedung terbakar masalah bakal bertambah besar.
Soal banjirnya jadi terlupakan," ujarnya
Menurut
dia, aksi demonstrasi sangat diperbolehkan oleh aturan hukum, dipayungi oleh Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1998 yang dijamin
menyatakan pendapat di muka umum.
Namun
ketika ada tindakan yang melanggar hukum, yang dianggap membahayakan diri
pengunjuk rasa, aparat, dan masyarakat, tentu saja disikapi secara cepat dan
tegas.
"Ini
pelajaran buat kepolisian, buat adik adik mahasiswa, pelajaran buat kita semua.
Ke depan tidak boleh terulangi lagi. Demo boleh saja tapi dengan cara yang benar,
yang tidak merugikan kita semua," kata Syarifah.
Mengenai
hal tersebut, Kapolres Balikpapan AKBP Jeffry Dian Juniarta menegaskan,
persoalan antara polisi dengan mahasiswa sudah damai tidak ada lagi persoalan.
Mengenai
temuan barang bensin dan perlakuan tidak etis terhadap Polwan dianggap selesai.
Seorang mahasiswa yang dirawat di rumah sakit sudah aman. "Sudah saya
bayarkan. Lunas," ujarnya.[1]
Bantah Asusila dan Bawa Bensin
Mahasiswa
yang tergabung dalam gerakan Aksi Damai Gerakan Masyarakat Peduli Balikpapan
membantah apa yang disampaikan kepolisian terkait kericuhan dalam kegiatan
unjuk rasa beberapa hari sebelumnya.
Pandangan para mahasiswa apa yang disampaikan oleh kepolisian bukanlah informasi yang benar. Terutama soal kabar adanya pelecehan terhadap polisi wanita (Polwan) oleh mahasiswa dan dugaan membawa bensin bukanlah fakta yang benar.
Pandangan para mahasiswa apa yang disampaikan oleh kepolisian bukanlah informasi yang benar. Terutama soal kabar adanya pelecehan terhadap polisi wanita (Polwan) oleh mahasiswa dan dugaan membawa bensin bukanlah fakta yang benar.
Ini
disampaikan Rizki Usman, Humas Aksi Damai Gerakan Masyarakat Peduli Balikpapan, dalam
diskusi bertema "Bantuan Hukum Pasca Aksi Damai Menyikapi Banjir di Kota
Balikpapan," yang dilangsungkan di lantai II, Gedung Serbaguna Universitas
Balikpapan (Uniba) pada Kamis 14 September 2017.
Pasca
aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh, pihak kepolisian menyebar informasi,
membuat pernyataan ke beberapa kalangan wartawan yang menyebutkan mahasiswa
melakukan tindakan asusila terhadap Polwan.
Bagi
kawan-kawan demonstran, adanya tindakan meraba-raba bagian dada di tubuh Polwan
merupakan pernyataan yang dibuat-buat.
Rizki menegaskan, kepolisian harus membeberkan bukti bukan sekedar pernyataan dari mulut, tidak dibarengi dengan bukti seperti video atau foto.
Rizki menegaskan, kepolisian harus membeberkan bukti bukan sekedar pernyataan dari mulut, tidak dibarengi dengan bukti seperti video atau foto.
"Saya
tegaskan informasi dari polisi tidak benar. Waktu itu saya sendiri berada di
barisan paling depan. Saat itu memang ada empat polwan. Tetapi waktu ada
dorong-dorongan, terjadi gesekan langsung polwan digantikan polisi yang
lelaki," ungkapnya.
Sebaliknya,
ketika kepolisian bersikap represif membubarkan secara paksa dengan segala cara
kepada para demonstran, di antaranya banyak membawa celaka bagi para demonstran yang berjenis kelamin wanita.
Para mahasiswi yang melakukan unjuk rasa mengalami dorongan dari beberapa petugas kepolisian lelaki. Demonstran yang pria dan wanita sampai ada yang terkena dorongan, pukulan. "Kami punya buktinya, foto dan video," ujar Rizki.
Para mahasiswi yang melakukan unjuk rasa mengalami dorongan dari beberapa petugas kepolisian lelaki. Demonstran yang pria dan wanita sampai ada yang terkena dorongan, pukulan. "Kami punya buktinya, foto dan video," ujar Rizki.
Mengenai
adanya tudingan membawa bensin yang ditaruh di keranda mayat yang berukuran
kecil, patut dipertanyakan. Kata Rizki, keranda mayat sempat ditendang-tendang
bahkan sampai dibanting hingga dilemparkan ke arah mahasiswa tetapi tidak ada
botol bensin satu liter terjatuh.
"Tiba-tiba
muncul dari belakang. Polisi mengatakan menemukan botol berisi bensin. Yang menemukan
bukan orang lain dan mahasiswa tetapi aparat sendiri. Inikan aneh ? Harusnya
bensin itu dilihatkan kalau memang ada di dalam keranda," katanya.
Menurut
dia, begitu muncul benda bensin, polisi langsung bersikap arogan, menuduh
mahasiswa membawa barang berbahaya bahan bakar.
Polisi tidak melakukan negosiasi atau dialog namun langsung melakukan tindakan represif ke para mahasiswa, memukul mundur dengan cara kekerasan.
Polisi tidak melakukan negosiasi atau dialog namun langsung melakukan tindakan represif ke para mahasiswa, memukul mundur dengan cara kekerasan.
"Teman
kami sampai ada yang terjatuh sampai masuk rumah sakit. Bahkan sampai ada yang
kena tembakan berpeluru listrik. Terpental sampai tiga meter lebih," ujar
Rizki.
Soal
ditemukannya kayu, paku dan korek api memang benar. Ada beberapa kawan-kawan
mahasiswa yang membawa kayu untuk bendera dan kayu untuk membuat rangka
keranda. Sedangkan korek api setiap orang memiliki karena untuk merokok.
"Kemarin
sedang hujan kalau kami ingin ada aksi bakar-bakaran mana mungkin, pasti tidak
akan menyala," katanya.
Lagi
pula, sebelum pelaksaaan demonstrasi, pihak koordinator lapangan dan beberapa
pengamanan lapangan telah melalukan pemeriksaan terhadap pernak-pernik
demonstrasi. Benda yang dirasa membahayakan tentu saja tidak diperbolehkan
dibawa.
Mengenai
waktu pelaksaan demonstrasi, Ahmad Rozali Rusli Presiden BEM Uniba,
menjelaskan, pihaknya sudah mendapat izin melakukan unjuk rasa. Pihaknya sudah
turun pagi hari 09.00 Wita dimulai dari kampus Uniba.
"Kami
mulai lakukan konsolidasi sesuai jadwal. Jam 9 pagi. Sampai akhirnya siang hari
kami baru jalan ke gedung Walikota untuk unjuk rasa. Selama perjalanan ke
lokasi kami juga koordinasi dengan intel kepolisian. Bilangnya boleh saja.
Kegaitan kami dibolehkan," tegasnya.
Demonstrasi
mahasiwa membawa isu mengenai penuntasan persoalan banjir yang melanda Kota
Balikpapan yang dianggap merugikan banyak orang. Jalanan buntu terhambat genangan air, banyak rumah warga tergenang, dan aktivitias warga banyak yang lumpuh.
Sasaran demo para mahasiwa dilangsungkan di gedung kantor Walikota Balikpapan dan gedung DPRD Kota Balikpapan pada Senin 11 September 2017. Menurut perhitungan dari Polres Balikpapan, massa mahasiswa yang turun berjumlah sekitar 50 orang.
Sasaran demo para mahasiwa dilangsungkan di gedung kantor Walikota Balikpapan dan gedung DPRD Kota Balikpapan pada Senin 11 September 2017. Menurut perhitungan dari Polres Balikpapan, massa mahasiswa yang turun berjumlah sekitar 50 orang.
Namun
aksi ini terjadi kericuhan, ada bentrokan fisik antara kepolisian dan
mahasiswa. Korban paling banyak berada di pihak demonstran, banyak mahasiswa
yang terkena sasaran pukulan dan tendangan dari aparat kepolisian.
"Kami
akan bantu teman‑teman mahasiswa yang berkaitan dengan soal hukum. Kami membela
secara full (penuh). Kami mendukung Polda Kaltim, propam yang mau bekerja untuk
menindak aparat yang melakukan represif terhadap para demonstran," tegas Wawan
Sanjaya, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum dari Uniba. [2]
Dianggap Tidak
Independen
Ombudsman
wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat somasi dari praktisi hukum yang berasal dari Universitas Balikpapan (Uniba).
Ini terkait atas sikap Ombudsman Kaltim yang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat yang dianggap tidak adil dalam menyikapi kericuhan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung kantor Walikota Balikpapan.
Ini terkait atas sikap Ombudsman Kaltim yang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat yang dianggap tidak adil dalam menyikapi kericuhan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung kantor Walikota Balikpapan.
Ini
disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Uniba, Wawan Sanjaya,
kepada Tribun, dalam diskusi hukum bertema "Bantuan Hukum Pasca
Aksi Damai Menyikapi Banjir di Kota Balikpapan" di lantai II, Gedung
Serbaguna Uniba pada Kamis 14 September 2017.
Ia
menjelaskan, alasan somasi tidak ada keberimbangan dalam pelibatan para pihak
yang berperkara antara kepolisian, pemerintah kota dan elemen mahasiswa yang
melakukan unjuk rasa. Ombusdman Kaltim hanya mempertemukan kepolisian dan
pemerintah kota.
Kemudian
Ombudsman Kaltim beralasan akan melakukan hearing tahap dua yang melibatkan
mahasiswa dianggap bukan alasan yang tepat, jalan pikiran yang dirasa aneh.
Pihaknya sudah melakukan somasi ke Ombusdman Kaltim juga melaporkan ke
Ombudsman RI di pusat, Kota Jakarta.
"Agak
aneh proses hearing rentang waktunya terlalu lama. Harusnya hearing pada hari
itu juga. Tiga jam kemudian setelah ada pertemuan antara polisi dan pemerintah
kota, giliran mahasiswa diberi kesempatan," ujarnya.
Ombudsman
mempertemukan polisi dan mahasiswa dalam bentuk terpisah bisa dimaklumi untuk
menghindari perdebatan sengit. Jika dikumpulkan jadi satu tempat akan ada
silang pendapat yang tambah memanas, tetapi kata Wawan, harusnya hearing mesti
dilakukan pada hari itu juga.
Menurut
Wawan, Ombudsman mestinya langsung mendengar klarifikasi dari mahasiswa, jangan
menunggu rentang waktu yang lama. Alasannya supaya Ombusdman bisa bersikap
berimbang dan mudah memahami informasi dari berbagai pihak.
Apalagi
yang dia sayangkan, sikap Ombudsman semakin nampak tidak menunjukkan
independensi saat setelah ada pertemuan dengan kepolisian dan pemerintah kota
langsung menyampaikan kepada publik melalui media massa.
"Pasca
hearing langsung sebarkan informasi yang hanya dari versi polisi saja. Sampai
ada yang menyebut mahasiswa ada yang melakukan pelecehan seksual terhadap
polwan. Kenapa Ombusdman yang harus sampaikan informasi?," katanya.
Wawan
menegaskan, lembaga Ombudsman itu sifat kerjanya rahasia, pemeriksaaan tertutup
bagi publik dan wajib mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dan
sepengetahuan Wawan, istilah hearing juga sangat asing bagi Ombudsman.
"Hearing
itu biasanya kan dipakai untuk di dewan. Bahasanya di DPRD. Lakukan hearing ini
apa dasar hukumnya. Kalau Ombudsman itu harusnya istilahnya klarifikasi,"
tutur akademisi Hukum dari Uniba ini.[3]
[1]
Koran Tribunkaltim, “Hearing ORI dan
Polres Balikpapan Tertutup; Syarifah Ungkap Ada Tiga Polwan yang Dipegang,”
terbit pada Rabu 13 September 2017 di halaman enam rubrik Tribun Balikpapan.
[2]
Koran Tribunkaltim,”Mahasiswa
Membantah Berbuat Asusila dan Membawa Bensin,” terbit pada Jumat 15 September
2017 di halaman enam rubrik Tribun
Balikpapan.
[3]
Koran Tribunkaltim, “Ombudsman
Dianggap Tak Independen; Sikapi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Gedung Walikota,”
terbit pada Sabtu 16 September 2017 di halaman 6 rubrik Tribun Balikpapan.

Komentar
Posting Komentar