ASUSILA BESERTA BENSIN SATU LITER

Ada Tiga Polwan yang Dipegang

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Polres Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pertemuan tersebut berlangsung pukul 15.00 Wita pada Selasa 12 September 2017 di kantor ORI Jalan Boulevard Raya nomor 4, Perumahan Balikpapan Baru, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka yang hadir di pertemuan tersebut adalah Kapolres Balikpapan AKBP Jeffry Dian Juniarta didampingi Wakil Kapolres Kompol Yolanda Evalyn Sebayang, dan dari pemkot hanya diwakili Masrani Subiyani Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan.

Pertemuan tersebut bersifat tertutup. Tribun mesti harus menunggu sekitar 45 menit lebih, barulah diperkenankan untuk lakukan wawancara.

(Jongfajar Kelana)

Saat dimintai tanggapannya, Kepala ORI Kaltim, Syarifah Rodiah menjelaskan, tujuan pelaksanaan hearing atau rapat dengar pendapat untuk meminta kejelasan pihak‑pihak terkait atas peristiwa aksi demonstrasi soal banjir yang berlangsung ricuh.

Atas peristiwa demonstrasi yang panas ternyata membuat kekecewaan. Yang seharusnya tidak perlu terjadi sebaliknya muncul.

"Ada beberapa poin dari hasil cerita yang terungkap. Memang ada penyebab yang memunculkan kericuhan," ujarnya.

Seperti halnya mengenai pelaksanaan demonstrasi yang tidak sesuai jadwal. Harusnya agenda jam 09.00 Wita namun faktanya massa mahasiswa beraksi pada jam 14.00 Wita.

Lalu saat terjadi penghadangan pengunjuk rasa masuk ke gedung Walikota, ada tindakan yang dianggap tidak etis. Ada beberapa pengunjuk rasa memegang bagian dada polisi wanita secara sengaja. "Katanya ada tiga Polwan yang dipegang," ungkapnya.

Berikutnya saat melakukan aksi unjuk rasa ditemukan benda‑benda yang sangat membahayakan seperti bensin yang ditaruh dalam keranda mayat yang bertuliskan 'Rizal Gagal'.

Kata Syarifah, kalau dibiarkan bensin berada di kerumunan massa kemudian dilempar ke dalam gedung Walikota lalu di sulut memakai korek api, tentu muncul bakaran yang cepat menjalar.

"Apa ini tidak membahyakan. Kalau gedung terbakar masalah bakal bertambah besar. Soal banjirnya jadi terlupakan," ujarnya

Menurut dia, aksi demonstrasi sangat diperbolehkan oleh aturan hukum, dipayungi oleh Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1998 yang dijamin menyatakan pendapat di muka umum.

Namun ketika ada tindakan yang melanggar hukum, yang dianggap membahayakan diri pengunjuk rasa, aparat, dan masyarakat, tentu saja disikapi secara cepat dan tegas.

"Ini pelajaran buat kepolisian, buat adik adik mahasiswa, pelajaran buat kita semua. Ke depan tidak boleh terulangi lagi. Demo boleh saja tapi dengan cara yang benar, yang tidak merugikan kita semua," kata Syarifah.

Mengenai hal tersebut, Kapolres Balikpapan AKBP Jeffry Dian Juniarta menegaskan, persoalan antara polisi dengan mahasiswa sudah damai tidak ada lagi persoalan.

Mengenai temuan barang bensin dan perlakuan tidak etis terhadap Polwan dianggap selesai. Seorang mahasiswa yang dirawat di rumah sakit sudah aman. "Sudah saya bayarkan. Lunas," ujarnya.[1]

Bantah Asusila dan Bawa Bensin
Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aksi Damai Gerakan Masyarakat Peduli Balikpapan membantah apa yang disampaikan kepolisian terkait kericuhan dalam kegiatan unjuk rasa beberapa hari sebelumnya. 

Pandangan para mahasiswa apa yang disampaikan oleh kepolisian bukanlah informasi yang benar. Terutama soal kabar adanya pelecehan terhadap polisi wanita (Polwan) oleh mahasiswa dan dugaan membawa bensin bukanlah fakta yang benar.

Ini disampaikan Rizki Usman, Humas Aksi Damai Gerakan Masyarakat Peduli Balikpapan, dalam diskusi bertema "Bantuan Hukum Pasca Aksi Damai Menyikapi Banjir di Kota Balikpapan," yang dilangsungkan di lantai II, Gedung Serbaguna Universitas Balikpapan (Uniba) pada Kamis 14 September 2017.

Pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh, pihak kepolisian menyebar informasi, membuat pernyataan ke beberapa kalangan wartawan yang menyebutkan mahasiswa melakukan tindakan asusila terhadap Polwan.

Bagi kawan-kawan demonstran, adanya tindakan meraba-raba bagian dada di tubuh Polwan merupakan pernyataan yang dibuat-buat. 

Rizki menegaskan, kepolisian harus membeberkan bukti bukan sekedar pernyataan dari mulut, tidak dibarengi dengan bukti seperti video atau foto.

"Saya tegaskan informasi dari polisi tidak benar. Waktu itu saya sendiri berada di barisan paling depan. Saat itu memang ada empat polwan. Tetapi waktu ada dorong-dorongan, terjadi gesekan langsung polwan digantikan polisi yang lelaki," ungkapnya.

Sebaliknya, ketika kepolisian bersikap represif membubarkan secara paksa dengan segala cara kepada para demonstran, di antaranya banyak membawa celaka bagi para demonstran yang berjenis kelamin wanita. 

Para mahasiswi yang melakukan unjuk rasa mengalami dorongan dari beberapa petugas kepolisian lelaki. Demonstran yang pria dan wanita sampai ada yang terkena dorongan, pukulan. "Kami punya buktinya, foto dan video," ujar Rizki.  

Mengenai adanya tudingan membawa bensin yang ditaruh di keranda mayat yang berukuran kecil, patut dipertanyakan. Kata Rizki, keranda mayat sempat ditendang-tendang bahkan sampai dibanting hingga dilemparkan ke arah mahasiswa tetapi tidak ada botol bensin satu liter terjatuh.

"Tiba-tiba muncul dari belakang. Polisi mengatakan menemukan botol berisi bensin. Yang menemukan bukan orang lain dan mahasiswa tetapi aparat sendiri. Inikan aneh ? Harusnya bensin itu dilihatkan kalau memang ada di dalam keranda," katanya.  

Menurut dia, begitu muncul benda bensin, polisi langsung bersikap arogan, menuduh mahasiswa membawa barang berbahaya bahan bakar. 

Polisi tidak melakukan negosiasi atau dialog namun langsung melakukan tindakan represif ke para mahasiswa, memukul mundur dengan cara kekerasan.

"Teman kami sampai ada yang terjatuh sampai masuk rumah sakit. Bahkan sampai ada yang kena tembakan berpeluru listrik. Terpental sampai tiga meter lebih," ujar Rizki.

Soal ditemukannya kayu, paku dan korek api memang benar. Ada beberapa kawan-kawan mahasiswa yang membawa kayu untuk bendera dan kayu untuk membuat rangka keranda. Sedangkan korek api setiap orang memiliki karena untuk merokok. 

"Kemarin sedang hujan kalau kami ingin ada aksi bakar-bakaran mana mungkin, pasti tidak akan menyala," katanya.

Lagi pula, sebelum pelaksaaan demonstrasi, pihak koordinator lapangan dan beberapa pengamanan lapangan telah melalukan pemeriksaan terhadap pernak-pernik demonstrasi. Benda yang dirasa membahayakan tentu saja tidak diperbolehkan dibawa. 

Mengenai waktu pelaksaan demonstrasi, Ahmad Rozali Rusli Presiden BEM Uniba, menjelaskan, pihaknya sudah mendapat izin melakukan unjuk rasa. Pihaknya sudah turun pagi hari 09.00 Wita dimulai dari kampus Uniba.

"Kami mulai lakukan konsolidasi sesuai jadwal. Jam 9 pagi. Sampai akhirnya siang hari kami baru jalan ke gedung Walikota untuk unjuk rasa. Selama perjalanan ke lokasi kami juga koordinasi dengan intel kepolisian. Bilangnya boleh saja. Kegaitan kami dibolehkan," tegasnya.

Demonstrasi mahasiwa membawa isu mengenai penuntasan persoalan banjir yang melanda Kota Balikpapan yang dianggap merugikan banyak orang. Jalanan buntu terhambat genangan air, banyak rumah warga tergenang, dan aktivitias warga banyak yang lumpuh.

Sasaran demo para mahasiwa dilangsungkan di gedung kantor Walikota Balikpapan dan gedung DPRD Kota Balikpapan pada Senin 11 September 2017. Menurut perhitungan dari Polres Balikpapan, massa mahasiswa yang turun berjumlah sekitar 50 orang.

Namun aksi ini terjadi kericuhan, ada bentrokan fisik antara kepolisian dan mahasiswa. Korban paling banyak berada di pihak demonstran, banyak mahasiswa yang terkena sasaran pukulan dan tendangan dari aparat kepolisian.

"Kami akan bantu teman‑teman mahasiswa yang berkaitan dengan soal hukum. Kami membela secara full (penuh). Kami mendukung Polda Kaltim, propam yang mau bekerja untuk menindak aparat yang melakukan represif terhadap para demonstran," tegas Wawan Sanjaya, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum dari Uniba. [2]

Dianggap Tidak Independen
Ombudsman wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat somasi dari praktisi hukum yang berasal dari Universitas Balikpapan (Uniba). 

Ini terkait atas sikap Ombudsman Kaltim yang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat yang dianggap tidak adil dalam menyikapi kericuhan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung kantor Walikota Balikpapan.  

Ini disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Uniba, Wawan Sanjaya, kepada Tribun, dalam diskusi hukum bertema "Bantuan Hukum Pasca Aksi Damai Menyikapi Banjir di Kota Balikpapan" di lantai II, Gedung Serbaguna Uniba pada Kamis 14 September 2017.

Ia menjelaskan, alasan somasi tidak ada keberimbangan dalam pelibatan para pihak yang berperkara antara kepolisian, pemerintah kota dan elemen mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Ombusdman Kaltim hanya mempertemukan kepolisian dan pemerintah kota.

Kemudian Ombudsman Kaltim beralasan akan melakukan hearing tahap dua yang melibatkan mahasiswa dianggap bukan alasan yang tepat, jalan pikiran yang dirasa aneh. Pihaknya sudah melakukan somasi ke Ombusdman Kaltim juga melaporkan ke Ombudsman RI di pusat, Kota Jakarta.

"Agak aneh proses hearing rentang waktunya terlalu lama. Harusnya hearing pada hari itu juga. Tiga jam kemudian setelah ada pertemuan antara polisi dan pemerintah kota, giliran mahasiswa diberi kesempatan," ujarnya.

Ombudsman mempertemukan polisi dan mahasiswa dalam bentuk terpisah bisa dimaklumi untuk menghindari perdebatan sengit. Jika dikumpulkan jadi satu tempat akan ada silang pendapat yang tambah memanas, tetapi kata Wawan, harusnya hearing mesti dilakukan pada hari itu juga.

Menurut Wawan, Ombudsman mestinya langsung mendengar klarifikasi dari mahasiswa, jangan menunggu rentang waktu yang lama. Alasannya supaya Ombusdman bisa bersikap berimbang dan mudah memahami informasi dari berbagai pihak. 

Apalagi yang dia sayangkan, sikap Ombudsman semakin nampak tidak menunjukkan independensi saat setelah ada pertemuan dengan kepolisian dan pemerintah kota langsung menyampaikan kepada publik melalui media massa.

"Pasca hearing langsung sebarkan informasi yang hanya dari versi polisi saja. Sampai ada yang menyebut mahasiswa ada yang melakukan pelecehan seksual terhadap polwan. Kenapa Ombusdman yang harus sampaikan informasi?," katanya.

Wawan menegaskan, lembaga Ombudsman itu sifat kerjanya rahasia, pemeriksaaan tertutup bagi publik dan wajib mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dan sepengetahuan Wawan, istilah hearing juga sangat asing bagi Ombudsman.

"Hearing itu biasanya kan dipakai untuk di dewan. Bahasanya di DPRD. Lakukan hearing ini apa dasar hukumnya. Kalau Ombudsman itu harusnya istilahnya klarifikasi," tutur akademisi Hukum dari Uniba ini.[3]



[1] Koran Tribunkaltim, “Hearing ORI dan Polres Balikpapan Tertutup; Syarifah Ungkap Ada Tiga Polwan yang Dipegang,” terbit pada Rabu 13 September 2017 di halaman enam rubrik Tribun Balikpapan.
[2] Koran Tribunkaltim,”Mahasiswa Membantah Berbuat Asusila dan Membawa Bensin,” terbit pada Jumat 15 September 2017 di  halaman enam rubrik Tribun Balikpapan.
[3] Koran Tribunkaltim, “Ombudsman Dianggap Tak Independen; Sikapi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Gedung Walikota,” terbit pada Sabtu 16 September 2017 di halaman 6 rubrik Tribun Balikpapan.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DATANG KE DATAH BILANG, PRESIDEN SOEHARTO PUN PERNAH

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

MACACA NIGRA PRIMATA SEMENANJUNG MINAHASA I