TELOLET DARIPADA LELET

Telolet Daripada Lelet


Menjelang tutup akhir tahun, sejumlah kaum birokrat tingkat provinsi, kota dan kabupaten, diberi masa tenggat untuk mengambil tindakan pemantapan organisasi di tubuh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Momen ini melakukan penghilangan juga ada yang menggabungkan perangkat daerah. Batas akhirnya adalah Desember.  

SEMUA langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang tujuan baiknya yakni melakukan efektivitas pengorganisasian di lingkungan pemerintahan daerah. 

Kondisi seperti di Kota Balikpapan, rencananya beberapa dinas akan berubah, di antaranya Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman. Dinas ini akan dipecah menjadi Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan. 

Istilah bagi Pemerintah Kota Samarinda, peraturan pemerintah ini menganjurkan pola kerja pemerintah melalui perampingan satuan kerja dengan memperhatikan prioritas kebutuhan utama. 

Aturan ini bagi pemerintah daerah Samarinda dipercaya sebagai obat penghematan anggaran di tengah situasi krisis defisit keuangan. Secara hitung-hitungan, dengan adanya perampingan satuan kerja, maka anggaran bisa dihemat mencapai sekitar satu miliar rupiah per bulan.[1] Ini angka perkiraan yang fantastis !

Entah apalah itu namanya, perampingan atau pemantapan organisasi pemerintahan, yang pasti masyarakat ingin para birokratnya bekerja baik, tidak lagi hanya mementingkan golongan kelas birokrat. Anggaran daerah dipakai untuk rakyat secara keseluruhan. Dari rakyat dan untuk rakyat, bukan sebatas birokrat semata.

Jongfajar Kelana
 
Seperti apa yang pernah dicontohkan Umar bin Abdul Aziz yang enggan memakai uang rakyat untuk kepentingan pribadinya. Khalifah ini pandai dan bijak menempatkan kepentingan negara dan mana yang urusan keluarga, terpisah masing-masing berdiri sendiri tidak tumpang tindih.[2]
 
Nah, gambaran atas kebijakan peraturan pemerintah itu, analoginya lebih baik kurus ramping tapi bisa bergerak leluasa layaknya lenggak-lenggok lincah bus malam sambil membunyikan kalkson telolet. 

Daripada bertubuh gempal gemuk berlemak, namun sulit bergerak sangat lelet.
Kerja mengabdi bagi negeri itu yang utama. Namun bagi kebanyakan orang, hal ini sulit diucap, sukar diterjemahkan dalam dunia nyata. Manis diucap, sebatas surga telinga. Tiada pikir lagi apa yang diucap dengan yang diperbuat sangatlah berbeda.  

Pesan nyata di Peraturan Pmerintah itu adalalah saatnya pemerintah daerah benar-benar jalankan amanah jabatannya, melangsungkan program kerja yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat tingkat bawah. 

Kuatkan SKPD Penambah PAD[3]
Direktur Eksekutif Kaltim Inisiatif Adhi Supriadi menyatakan, kebijakan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah, sebenarnya bukanlah perampingan organisasi. Tidak ada kaitannya dengan penghematan anggaran daerah. 

Yang bisa disebut penghematan anggaran itu seharusnya tidak ada lagi porsi anggaran untuk belanja pegawai tunjangan penghasilan tambahan. Kota Balikpapan masih ada tunjangan seperti ini, padahal anggarannya sedang defisit. 

Karena itu saya menyebutnya bukan perampingan akan tetapi lebih tepatnya reorganisasi. Tidak ada pegawai yang dikurangi atau diberhentikan, hanya yang ada melakukan peleburan. Dari satu SKPD digabung jadi satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah).

Diprediksi setiap SKPD nantinya akan butuh anggaran yang lumayan besar yang bisa menjalankan program kerjanya, yang dianggap prioritas bisa dirasakan masyarakat secara langsung. Jadi tidak mungkin disebut penghematan anggaran. 

Saya melihat yang bakal dikurangi atau ditiadakan adalah orang‑orang yang menjabat sebagai staf ahli wali kota. Disebutkan dalam peraturan pemerintah, staf ahli cukup tiga orang saja maka sisanya dua orang tidak akan dapat jabatan lagi. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah 18. 

Selama ini yang saya lihat sebenarnya struktur organisasi di pemerintahan di daerah bisa dibilang cukup proporsinya. Tidak lebih dan tidak kurang. Dianggap cukup ideal, sudah menyesuaikan dengan jumlah penduduk. 

Fokus yang sekarang sebaiknya pemerintah daerah wajib jalankan amanat Peraturan Pemerintah 18 ini, yang target Desember ini harus rampung. 

Saya memberi masukkan kepada kepala daerah seperti Wali Kota Balikpapan untuk melakukan reorganisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang bisa menjalankan program pemerintah dengan harapan hasil kerjanya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. 

Dalam menempatkan SKPD, kepala daerah wajib tidak mendasarkan atas dasar rasa suka atau tidak suka. Tempatkan orang yang sesuai dengan kemampuannya dengan kriteria di antaranya cakap bekerja, cepat bertindak dan efektif. 

Saya memprediksi, andaikata kepala daerah tidak menempatkan orang sesuai kompetensinya maka kemungkinan besar peraturan pemerintah dari pusat tiada guna, tak membuahkan hasil dan tentunya yang secara jelas dampaknya adalah program kerja pemerintah daerah akan terhambat. 

Ada baiknya kuatkan SKPD yang bisa menambah peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Seperti di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendapatan Daerah. 

Langkah pemerintah kota seperti Balikpapan sudah menerapkan sistem online demi upaya tingkatkan PAD. Namun kembali lagi, bila salah memasang pimpinan SKPD, tidak berkualitas sumber daya manusianya maka akan sia‑sia. Upaya peningkatan PAD akan sulit, di tahun‑tahun mendatang masih mengalami anggaran defisit. ( )




[1] Koran Tribunkaltim, “Pejabat Resah Jelang Perampingan SKPD; Pemkot Hemat Rp 1 Miliar Sebulan,” terbit pada Selasa 20 Desember 2016 di halaman depan bersambung ke halaman 11 rubrik tribunline.
[3] Koran Tribunkaltim, “Kuatkan SKPD Penambah PAD,” terbit pada Rabu 21 Desember 2016 di halaman depan bersambung ke halaman 11 rubrik Tribunline.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN