GENGSI PASANGAN MUDA HANCURKAN PERNIKAHAN

Pasangan Muda Banyak Gengsi 
Berujung Hancur



Selama menekuni profesi sebagai pengacara sejak tahun 2004 di lingkungan Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Rabbana sudah sering menangani perkara perceraian rumah tangga. Perkara yang dihadapinya sebagian besar disebabkan adanya orang ketiga sebagai faktor penghancur kehidupan rumah tangga.

Itu terungkap saat Rabbana bersua dengan Tribun di kantin belakang Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, pada Selasa 27 September 2016 siang. Pria berkacamata ini menguraikan, kehancuran rumah tangga faktor utamanya ada pihak ketiga, yang secara spesifik terkait dengan egoisme pasangan dan perselingkuhan dalam dunia maya.

Ia menjelaskan, egoisme pasangan rumah tangga merupakan titik penentu retaknya hubungan rumah tangga. Sebagai contoh, satu sama lain mengobarkan gengsi tinggi. Ketika ada persoalan atau percekcokan rumah tangga, jalan keluarnya selalu ingin menang sendiri. Gengsi sebagai perisai, ingin menang sendiri, merasa yang paling berkuasa, hebat, dan paling benar.

"Gengsi-gengsi ini saya sering tangani. Paling sering terjadi pada pasangan rumah tangga yang masih berumuran muda. Umur-umur sekitar 30 tahun ke atas, atau juga usia perkawinan yang masih baru setahun," ujar Rabbana yang lahir di Kota Balikpapan 17 Februari 1965 ini.

Selain gengsi penyabab perceraian, sisi lainnya disebabkan media sosial yang kini sedang berkembang mewabah di semua kalangan masyarakat. Media sosial sebenarnya ada sisi baiknya, namun ketika dipakai untuk niat yang buruk, maka media sosial bisa menjadi petaka.

Razia aparat di lokalisasi prostitusi kilometer 17 Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini, pada Rabu 1 Juni 2016 siang oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja hingga Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Prostitusi ini dianggap sebagai sarang penyakit masyarakat seperti sex bebas, peredaran narkoba, dan mewabahnya konsumsi minuman keras.

Menurut Rabbana, semuanya bergantung masing-masing individunya, seberapa cerdas dan sehatnya menggunakan media sosial. Ironinya, dirinya pernah menangani perkara perceraian yang bermula dari media sosial.

"Tren belakangan ini sudah mulai banyak. Menggugat cerai karena ketahuan berselingkuh dari media sosial," katanya yang kala itu mengenakan kemeja merah dan bercelana panjang hitam.

Fenomena munculnya perkara perceraian karena media sosial Rabbana rasakan sejak di sekitaran tahun 2014 hingga 2015. Berdasarkan pengalamannya, sudah hampir ada 20 perkara perceraian yang ditanganinya yang bermula dari media sosial.

"Kebanyakan ulahnya dari laki-lakinya. Bulan ini saja saya tangani dua perkara gugatan yang muncul dari media sosial," ujar pria lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Balikpapan ini.

Di tempat yang sama, sebut saja Aji Muajir pria beranak enam ini mengajukan cerai talak. Saat ditemui Tribun, pria yang bekerja sebagai pengusaha besi tua ini mengajukan perkara cerai karena dianggap istrinya sudah tidak lagi setia, sering tinggal di luar rumah, tidak pernah lagi hidup bersama.

"Saya sebenarnya masih cinta. Tapi istri saya susah sekali saya ubah. Saya ajukan ke pengadilan berharap bisa mengubah istri saya. Perkara akan saya daftarkan melalui pengacara saya," ungkapnya.[1]

Narkoba Sumber Perceraian

Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan yang paling mendominasi ialah perkara yang disebabkan oleh persoalan ekonomi yang paling banyak terjadi di wilayah Balikpapan bagian Utara.

Demikian diungkapkan, Humas PA Kota Balikpapan, Rusinah, di ruang kerjanya, pada Selasa 27 September 2016, yang menjelaskan, perceraian karena ekonomi sebagai faktor utama retaknya rumah tangga. Ini terekam sepanjang perjalanan tahun 2016 dari Januari hingga Agustus.

"Paling banyak di bagian Balikpapan Utara karena mungkin wilayah dan penduduknya yang banyak dibanding di daerah lainnya," katanya.

Ia menuturkan, paling banyak mereka yang mengajukan perceraian muncul dari pihak istri atau Cerai Gugat. Persoalan mendasar, pihak suami tidak bertanggungjawab memenuhi kebutuhan materil.

Seperti di antaranya, pihak suami malas bekerja enggan memenuhi kebutuhan ekonomi istri dan anak. Uang yang dimiliki suami tidak dipakai untuk hal-hal kebutuhan keluarga tetapi hanya dipakai untuk diri sendiri, yang berujung pada tindakan yang tidak menyenangkan. "Buat beli narkoba, minuman keras, hanya untuk mabuk-mabukan saja," katanya.

Contoh lainnya, belakangan ada perkara yang mencuat terkait narkoba. Istri mengajukan cerai disebabkan banyak lelakinya terjerat narkoba hingga berujung pada putusan hukuman penjara.

Narkoba merusak kehidupan rumah tangga. Ada istri yang berkerja banting tulang, lalu lelakinya hanya menadah uang hasil pencarian istri. Uangnya dipakai hanya untuk berpesta-pesta minuman keras bahkan buat membeli narkoba.

Sebagai perempuan, tentu saja tidak sudi suaminya adalah terpidana narkoba, rumah tangganya tercoreng oleh dunia hitam narkoba. Seorang istri tidak punya rasa cinta lagi kepada suami yang dianggap tidak pernah bertanggungjawab dan dinobatkan sebagai terpidana.

Rusinah menambahkan, umur yang paling banyak tersandung kasus perceraian berdasarkan data yang dihimpun PA Balikpapan sebagian besar ialah umur 31 tahun sampai 40 tahun, dan yang terbesar kedua adalah umur 21 tahun sampai 30 tahun. Kata dia, kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri.

Media Sosial Dijadikan Sarana Selingkuh
Selama berkecimpung menjadi penegak hukum selama 25 tahun, sebagai hakim di lingkungan Pengadilan Agama, Rusinah telah makan banyak asam garam melihat perkara rumah tangga, yang memang penyebab terbesar itu persoalan ekonomi dan orang berselingkuh.

Namun perkara yang ditanganinya tidak sampai berujung aksi protes dari pihak penggugat dan tergugat. Sebab posisi hakim pengadilan agama sifatnya pasif, memutuskan beradasarkan fakta lapangan dan keinginan pihak yang berperkara.

Persoalan rumah tangga tidak bisa dibiarkan, harus diselesaikan dengan penyelesaian akhir yang berujung damai tanpa ada lagi konflik. Dirinya pernah, tangani perkara yang belum sampai putusan hukum, pihak tergugat dan penggugat melakukan perdamaian, tidak lagi bercerai.

Ia menegaskan, pengadilan agama itu tidak berupaya menceraikan pasangan rumah tangga. Misi terbesar utama pengadilan agama itu sebenarnya ingin temukan solusi kehidupan rumah tangga agar selalu harmonis, berjalan secara baik. Pengadilan berupaya memediasikan kedua belah pihak sebab cerai itu perbuatan yang dibenci oleh Allah.

"Sebelumnya saya pernah bertugas di Banjarmasin. Tapi saya rasakan perkara yang paling ramai tangani perceraian ya ada di Balikpapan ini," ungkap perempuan kelahiran Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan ini.  

Dia pun mengungkapkan, tidak dapat dibantah bahwa media sosial juga penentu perceraian. Perselingkungan melalu media sosial ini terbesar kedua setelah perceraian yang diakibatkan oleh persoalan ekonomi.

"Media sosial bisa jadi pemicu. Perkembangan dunia teknologi yang melingkupi kehidupan kita, yang tidak bisa lepas dari media sosial kadang disalahgunakan. Media sosial dijadikan sarana untuk lakukan selingkuh," tutur Rusinah. ( ) 


DATA PERCERAIAN BALIKPAPAN 2016
Mei
Cerai Talak 52 perkara
Cerai Gugat 107 perkara
Juni
Cerai Talak 21 perkara
Cerai Gugat 52 perkara 
Juli
Cerai Talak 42 perkara
Cerai Gugat 95 perkara
Agustus
Cerai Talak 41 perkara
Cerai Gugat 123 perkara
September
Cerai Talak 42 perkara
Cerai Gugat 83 perkara

Sumber data: Pengadilan Agama Balikpapan 2016



[1] Tribunkaltim, Cerai dari Medsos terbit pada Rabu 28 September 2016, di rubrik Tribunline halaman 11.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN