JANGAN KASIH PULANG BANG TOYIB DONG
Jangan
Kasih Pulang Bang Toyib Dong
Bang
Toyib yang di dunia dangdut diwajibkan pulang ke rumah, namun Abang Toyib yang
ini oleh beberapa pihak, satu di antaranya saya, jelas tidak menginginkan Bang
Toyib pulang ke rumahnya yang ada di Pulau Sulawesi.
PRIA
itu bernama asli Arman Suyuti, 39 tahun, alias Saddang, alias Toyib, warga Desa
Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Arman alias Toyib sudah hampir setengah tahun lebih di Tanjung Selor, Kabupaten
Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dia
menjadi pesakitan, terdakwa terduga kepemilikan sabu 2 kilogram yang
diakumulasikan ke mata uang sebesar Rp 23 miliar dan melakukan tindak pidana
pencucian uang. Hebat juga ya, uang saja pakai dicuci segala, saya saja paling bisanya mencuci baju sama sepeda motor.
Sidang
Bang Toyib sudah digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor hingga sampai
tahapan tuntutan jaksa. Namun dikemudian hari, saat momen mendebarkan untuk
mengetahui keputusan hukumnya, pihak majelis hakim yang menyidangkan membuat
kebijakan yang dianggap menggantung.
Entah
apakah para hakim ini lagi kepikiran pakaiannya masih menggantung basah di tali
jemuran, atau kenapa, saya tidak tahu. Lagi pula kenapa pakai menggantung
segala? Koruptor di Indonesia saja tidak ada yang dihukum gantung.
Nah,
majelis hakim memutuskan, agar mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan
membebankan biaya perkara kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor serta panitera
pengadilan mengembalikan berkas perkaranya ke jaksa.
Benang
merahnya, Pengadilan Negeri Tanjung Selor tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini. Kalau tahu begitu, kenapa tidak sedari awal, tolak saja.
Ibarat asmara kaula muda, nembak cewek, lalu jadian sampai bermesra-mesra
hingga berujung putus. Mengusir, pergi sana !
Kisah
Bang Toyib ketangkap bermula dari pengembangan kasus pembawa
sabu, Nursalam, yang ditangani Polres Bulungan. Waktu itu, Nursalam tertangkap
basah membawa sabu 2 Kilogram di daerah Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kabupaten
Bulungan, Kalimantan Utara, pada 15 Januari 2015.
Saya
sendiri sempat menetap tinggal beberapa bulan di sebuah rumah kosan Pelangi
Tanjung Selor, yang kebetulan satu kosan tapi beda kamar dengan pengacara
Nursalam. Namanya Bang Edward, dari Sumatera Utara yang telah beristri orang
Malinau, Kalimantan Utara.
Pengacara
yang telah lama berkecimpung di Tanjung Selor itu sempat bercerita pada saya,
bahwa kalau Nursalam itu merasa menyesal berkenalan dengan Bang Toyib, yang
membuat dirinya terseret pada lembah narkoba.
Saking
kesalnya, kata Bang Edward, si Nursalam menginginkan Arman lebih baik dihukum
mati saja. Nursalam sudah sangat membenci Arman setelah Nursalam tertangkap
pihak kepolisian. Menyesal memang selalu belakangan.
Tapi
ini bisa jadi pelajaran bagi semuanya, bahwa "Jangan sekali-kali bermain
dengan api narkoba, sekali bermain bisa terbakar mematikan." Iming-imingan
uang membuat Nursalam masuk jeruji besi, dihukum selama 16 tahun karena telah
terbukti menjadi kurir sabu milik Bang Toyib.
Berkaca
pada kisah yang diceritakan Bang Edward, ada baiknya pihak pengadilan bisa
memutuskan secara pasti, jangan memberi sinyal abu-abu. Jelas-jelas ada
pengakuan dari Nursalam, bahwa Bang Toyib itu bos pemilik sabu. Ada bijaknya,
beriputusan saja, apakah bersalah atau tidak, itu terserah para mejelis hakim. Kalau menggantung, orang bisa saja akan
beranggapan miring pada dunia peradilan Tanjung Selor.
Nah,
sekarang pihak Kejaksaan Tanjung Selor melakukan upaya banding untuk
melanjutkan perkara Bang Toyib itu. Saya sebagai warga biasa, yang bukan
praktisi penegak hukum formil, tentu saja sangat gembira dengan usaha jaksa
itu.
Senangnya
itu ibarat berjumpa dengan sang kekasih yang telah lama menyandang status Long Distance
Relationship. Selamat berjuang. Selalu semangat, tetap jaga integritas,
kita bersama-sama berantas hantu narkoba yang telah menghancurkan generasi
bangsa Indonesia. ( )
Komentar
Posting Komentar