RAZIA PELESTARIAN HUTAN KARANG JOANG KM 13
Halim
Diupah Satu Juta Rupiah Per Kubik
Tim
gabungan melakukan razia kelestarian hutan di kawasan hutan kilometer 13, Jalan
Soekarno‑Hatta, Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu 2 Juli
2016 siang. Tim ini terdiri dari Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain,
Polres Balikpapan dan Kodim Balikpapan.
TRIBUN
ikut dalam operasi ini. Karena cuaca bersahabat, sejak di area jalan beton
proses memasuki ke area hutan tidak mengalami kendala berat, masuk menggunakan
dua mobil SUV bak terbuka.
Rombongan
terhenti ketika tim masuk ke kawasan hutan kilometer 13, atau sekitar 500 meter
berbatasan dengan area Hutan Lindung Sei Wain Kalimantan Timur. Saat berada di
lokasi ini, ditemukan beberapa orang sedang melakukan pengerjaan pemotongan
kayu dengan gergaji mesin.
Tim
razia dibagi dua, berada di sisi kiri dan kanan. Ketika tim meratakan kawasan
hutan bagian kanan, tampak ada seorang yang kabur melarikan diri.
Ditemukan
aktivitas orang ini usai menebang tiga pohon meranti yang masih segar daunnya.
"Kami mau tanya apa saja aktivitasnya tetapi sudah keburu kabur,"
ujar seorang petugas kepolisian dari Polres Balikpapan.
Pelaku
lainnya tertangkap basah sedang menggergaji kayu dari batang pohon kapur naga.
Halim (37), pelaku mengungkapkan, kayu yang digergajinya hasil dari sisa
buangan pohon dari lahan pengurukan
tanah yang dialihfungsikan untuk jalan tol.
Dia tidak menebang hanya bertugas memotong batang pohon menjadi lembaran papan dan balok. "Saya hanya disuruh sama Dedi. Saya dikasih upah satu kubik Rp 1 juta. Sekarang saya sudah berhasil buat sampai 4 kubik," kata warga Kariangau ini.
Senada
dengan pelaku lainnya, Idris (38), menjelaskan, dirinya ditawari memotong
batangan kayu untuk dijadikan papan dan balok kayu. Idris mengetahui batang
pohon diambil dari lahan milik seseorang, sebab area kegiatannya tidak masuk ke
hutan lindung.
"Saya
sebenarnya hanya nelayan saja. Lagi musim ombak besar saya istirahat dulu, cari
pekerjaan lain. Ada yang tawarkan membuat papan kayu saya terima. Sampai
sekarang saya belum dibayar. Saya baru bisa buat 1 kubik saja," ungkap
bapak beranak tiga ini.
Di
lokasi yang sama juga ada Ance (33), pelaku pemotong kayu, mengatakan, aktivitas
membuat batang pohon menjadi papan dan balok kayu sudah dilakukan sekitar
seminggu yang lalu. Dirinya hanyalah pelaksana lapangan, bukan pemilik lahan.
"Kayu-kayu
olahannya tidak dijual ke luar. Hanya untuk dipakai di area sini saja. Katanya
mau dipakai buat asrama pekerja proyek jalan tol. Daerah disini mau dibuat
jalan tol," ungkap pria kelahiran 17 Juni 1982 ini.[1]
Pelaku
Tidak Mengantongi Izin
Menanggapi
hal itu, Iptu Wagino, Anggota Badan Kendali Operasi Hutan Lindung Polres
Balikpapan, yang mengkoordinatorkan kegiatan razia itu mengatakan, sebagai
langkah awal, ketiga pelaku dibawa ke kantor Polres untuk diproses
aktivitasnya.
Berdasarkan
pantauan lapangan sementara, para pelaku membuat kegiatan yang tidak berizin,
sebab menjadikan batang pohon di kawasan hutan menjadi papan kayu dan kayu
balok. Jenis kayu yang diolah ialah jenis kayu meranti, kapur naga.
Menurutnya,
alasan membuat papan dan balok kayu untuk asrama kerja tidak beralasan dan
kalau pun memang untuk asrama ini nantinya juga bersifat komersil. Pohon-pohon
di hutan liar itu mesti ada izin penggunaan, selama di lokasi para pelaku tidak
mengantongi izin resmi.
Para
pelaku bisa dikenakan pasal 12 di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengaskan menebang pohon
yang tidak memiliki izin akan dikenakan hukuman.
"Kami
temukan ada alat-alat mesin gergaji, ada pelaku yang mengerjakan lebih dari
satu orang, ada perbuatan yang cenderung mengkomersilkan tebangan pohon hutan.
Ini dianggap masuk kejahatan hutan yang terorganisir," ujar Wagino.
Untuk
sementara, tiga pelaku beserta barang bukti berupa mesin gergaji, bensin mesin
gergaji, dan potongan papan kayu dan balok kayu dari pohon tebangan ditahan di
Polres Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.[2]
Barang
Bukti Kayu Olahan 200 Kubik
PELAKU
yang melakukan kegiatan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan
kilometer 13 Balikpapan Utara bisa berdampak pada perluasan penebangan pohon
hingga masuk ke kawasan Hutan Lindung Sungai Wein
Purwanto,
Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain dan Daerah Aliran Sungai
Manggar, menjelaskan, aktivitas para pelaku sangat berdekatan sekitar 500 meter
dengan daerah hutan lindung.
Dirinya
ikut melakukan operasi razia bersama Polres dan Kodim Balikpapan karena
mendukung dalam gerakan pencegahan pengrusakan hutan lebih meluas.
"Aktivitas
pelaku memang di luar hutan lindung tetapi ini kita jangan biarkan supaya tidak
merembet terus masuk ke hutan lindung," ungkapnya kepada Tribun, Sabtu
(2/7).
Berdarkan
olah kejadian perkara, aktivitas penebangan pohon dan mengubah batang pohon
menjadi papan dan balik kayu wajib memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
"Saya melihat para pelaku belum memiliki IPK. Kami temukan hampir sekitar barang bukti kayu-kayu olahan sebanyak 200 kubik lebih," ujarnya.
Menurutnya,
perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan, apalagi kegiatan yang mereka lakukan
atas nama pribadi bukan sebuah atas nama perusahaan.
Pemanfaatan hutan yang memiliki IPK pun syaratnya atas nama perusahaan untuk kepentingan dan tujuan yang jelas, tidak boleh berdasarkan pada kepentingan individu.
Pemanfaatan hutan yang memiliki IPK pun syaratnya atas nama perusahaan untuk kepentingan dan tujuan yang jelas, tidak boleh berdasarkan pada kepentingan individu.
Dia
mengatakan hutan di kawasan ini sudah beralih fungsi untuk lahan penggarapan
jalan tol, namun para pelaku ini beralasan mengambil sisa-sisa pohon untuk
dijadikan olahan kayu yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan asrama pekerja
proyek.
"Entah
benar atau tidak pengakuan mereka kami masih telusuri. Yang pasti mereka tidak
boleh membawa keluar hasil olahan kayunya bila tanpa izin. Tidak boleh
menjualnya," katanya.
Tetapi
tambahnya, saat razia mendadak ada satu pelaku yang berhasil meloloskan diri
saat melakukan penebangan pohon yang usai ditebang. Pohon yang ditebang ini
tidak masuk dalam wilayah jalur pengurukan tanah untuk jalan tol.
"Tidak
boleh asal tebang. Apalagi yang ditebang di luar jalur proyek tol. Walau tidak
masuk hutan lindung wajib ada izin. Jika tidak ada kena hukuman," ujarnya.
Menurutnya,
bila aksi-aksi tersebut tidak segera dihentikan akan membahayakan warga Kota
Balikpapan, terutama soal banjir dan ketersediaan air bersih. Jika hutan rusak
akan membawa dampak bencana alam.
"Pohon
banyak ditebang akan banyak orang masuk ke dalam lahan. Ada sempat yang
membakar lahan, akhirnya membawa bencana, apinya merembet menimbulkan kebakaran
hutan," tutur Purwanto .[3]
( )
[1] Koran
Tribunkaltim, “Tim Razia Pelestarian
Hutan Sergap para Pelaku di Km 13 Karang Joang; Halim Diupah Rp 1 Juta per Satu
Kubik,” terbit pada Minggu 3 Juli 2016 di rubrik Tribun Etam halaman 3.
[2] Koran
Tribunkaltim, “Pelaku Tidak Mengantongi Izin,” terbit pada Minggu 3 Juli 2016
di rubrik Tribun Etam halaman 3.
[3] Koran
Tribunkaltim, “Barang Bukti Kayu
Olahan 200 Kubik,” terbit pada Minggu 3 Juli 2016 di rubrik Tribun Etam halaman
3.
Komentar
Posting Komentar