RAZIA PELESTARIAN HUTAN KARANG JOANG KM 13

Halim Diupah Satu Juta Rupiah Per Kubik


Tim gabungan melakukan razia kelestarian hutan di kawasan hutan kilometer 13, Jalan Soekarno‑Hatta, Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu 2 Juli 2016 siang. Tim ini terdiri dari Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain, Polres Balikpapan dan Kodim Balikpapan.

TRIBUN ikut dalam operasi ini. Karena cuaca bersahabat, sejak di area jalan beton proses memasuki ke area hutan tidak mengalami kendala berat, masuk menggunakan dua mobil SUV bak terbuka.

Rombongan terhenti ketika tim masuk ke kawasan hutan kilometer 13, atau sekitar 500 meter berbatasan dengan area Hutan Lindung Sei Wain Kalimantan Timur. Saat berada di lokasi ini, ditemukan beberapa orang sedang melakukan pengerjaan pemotongan kayu dengan gergaji mesin.

Tim razia dibagi dua, berada di sisi kiri dan kanan. Ketika tim meratakan kawasan hutan bagian kanan, tampak ada seorang yang kabur melarikan diri.

Ditemukan aktivitas orang ini usai menebang tiga pohon meranti yang masih segar daunnya. "Kami mau tanya apa saja aktivitasnya tetapi sudah keburu kabur," ujar seorang petugas kepolisian dari Polres Balikpapan.

Pelaku lainnya tertangkap basah sedang menggergaji kayu dari batang pohon kapur naga. Halim (37), pelaku mengungkapkan, kayu yang digergajinya hasil dari sisa buangan pohon dari lahan  pengurukan tanah yang dialihfungsikan untuk jalan tol. 


Dia tidak menebang hanya bertugas memotong batang pohon menjadi lembaran papan dan balok. "Saya hanya disuruh sama Dedi. Saya dikasih upah satu kubik Rp 1 juta. Sekarang saya sudah berhasil buat sampai 4 kubik," kata warga Kariangau ini.

Senada dengan pelaku lainnya, Idris (38), menjelaskan, dirinya ditawari memotong batangan kayu untuk dijadikan papan dan balok kayu. Idris mengetahui batang pohon diambil dari lahan milik seseorang, sebab area kegiatannya tidak masuk ke hutan lindung.

"Saya sebenarnya hanya nelayan saja. Lagi musim ombak besar saya istirahat dulu, cari pekerjaan lain. Ada yang tawarkan membuat papan kayu saya terima. Sampai sekarang saya belum dibayar. Saya baru bisa buat 1 kubik saja," ungkap bapak beranak tiga ini.

Di lokasi yang sama juga ada Ance (33), pelaku pemotong kayu, mengatakan, aktivitas membuat batang pohon menjadi papan dan balok kayu sudah dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Dirinya hanyalah pelaksana lapangan, bukan pemilik lahan.

"Kayu-kayu olahannya tidak dijual ke luar. Hanya untuk dipakai di area sini saja. Katanya mau dipakai buat asrama pekerja proyek jalan tol. Daerah disini mau dibuat jalan tol," ungkap pria kelahiran 17 Juni 1982 ini.[1]

Pelaku Tidak Mengantongi Izin
Menanggapi hal itu, Iptu Wagino, Anggota Badan Kendali Operasi Hutan Lindung Polres Balikpapan, yang mengkoordinatorkan kegiatan razia itu mengatakan, sebagai langkah awal, ketiga pelaku dibawa ke kantor Polres untuk diproses aktivitasnya.

Berdasarkan pantauan lapangan sementara, para pelaku membuat kegiatan yang tidak berizin, sebab menjadikan batang pohon di kawasan hutan menjadi papan kayu dan kayu balok. Jenis kayu yang diolah ialah jenis kayu meranti, kapur naga.

Menurutnya, alasan membuat papan dan balok kayu untuk asrama kerja tidak beralasan dan kalau pun memang untuk asrama ini nantinya juga bersifat komersil. Pohon-pohon di hutan liar itu mesti ada izin penggunaan, selama di lokasi para pelaku tidak mengantongi izin resmi.

 
Para pelaku bisa dikenakan pasal 12 di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengaskan menebang pohon yang tidak memiliki izin akan dikenakan hukuman.

"Kami temukan ada alat-alat mesin gergaji, ada pelaku yang mengerjakan lebih dari satu orang, ada perbuatan yang cenderung mengkomersilkan tebangan pohon hutan. Ini dianggap masuk kejahatan hutan yang terorganisir," ujar Wagino.

Untuk sementara, tiga pelaku beserta barang bukti berupa mesin gergaji, bensin mesin gergaji, dan potongan papan kayu dan balok kayu dari pohon tebangan ditahan di Polres Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.[2]

Barang Bukti Kayu Olahan 200 Kubik
PELAKU yang melakukan kegiatan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan kilometer 13 Balikpapan Utara bisa berdampak pada perluasan penebangan pohon hingga masuk ke kawasan Hutan Lindung Sungai Wein

Purwanto, Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain dan Daerah Aliran Sungai Manggar, menjelaskan, aktivitas para pelaku sangat berdekatan sekitar 500 meter dengan daerah hutan lindung.

Dirinya ikut melakukan operasi razia bersama Polres dan Kodim Balikpapan karena mendukung dalam gerakan pencegahan pengrusakan hutan lebih meluas.

"Aktivitas pelaku memang di luar hutan lindung tetapi ini kita jangan biarkan supaya tidak merembet terus masuk ke hutan lindung," ungkapnya kepada Tribun, Sabtu (2/7).

Berdarkan olah kejadian perkara, aktivitas penebangan pohon dan mengubah batang pohon menjadi papan dan balik kayu wajib memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).


"Saya melihat para pelaku belum memiliki IPK. Kami temukan hampir sekitar barang bukti kayu-kayu olahan sebanyak 200 kubik lebih," ujarnya.

Menurutnya, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan, apalagi kegiatan yang mereka lakukan atas nama pribadi bukan sebuah atas nama perusahaan. 

Pemanfaatan hutan yang memiliki IPK pun syaratnya atas nama perusahaan untuk kepentingan dan tujuan yang jelas, tidak boleh berdasarkan pada kepentingan individu.

Dia mengatakan hutan di kawasan ini sudah beralih fungsi untuk lahan penggarapan jalan tol, namun para pelaku ini beralasan mengambil sisa-sisa pohon untuk dijadikan olahan kayu yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan asrama pekerja proyek.

"Entah benar atau tidak pengakuan mereka kami masih telusuri. Yang pasti mereka tidak boleh membawa keluar hasil olahan kayunya bila tanpa izin. Tidak boleh menjualnya," katanya.

Tetapi tambahnya, saat razia mendadak ada satu pelaku yang berhasil meloloskan diri saat melakukan penebangan pohon yang usai ditebang. Pohon yang ditebang ini tidak masuk dalam wilayah jalur pengurukan tanah untuk jalan tol.

"Tidak boleh asal tebang. Apalagi yang ditebang di luar jalur proyek tol. Walau tidak masuk hutan lindung wajib ada izin. Jika tidak ada kena hukuman," ujarnya.

Menurutnya, bila aksi-aksi tersebut tidak segera dihentikan akan membahayakan warga Kota Balikpapan, terutama soal banjir dan ketersediaan air bersih. Jika hutan rusak akan membawa dampak bencana alam.

"Pohon banyak ditebang akan banyak orang masuk ke dalam lahan. Ada sempat yang membakar lahan, akhirnya membawa bencana, apinya merembet menimbulkan kebakaran hutan," tutur Purwanto .[3] ( )


[1] Koran Tribunkaltim, “Tim Razia Pelestarian Hutan Sergap para Pelaku di Km 13 Karang Joang; Halim Diupah Rp 1 Juta per Satu Kubik,” terbit pada Minggu 3 Juli 2016 di rubrik Tribun Etam halaman 3.
[2] Koran Tribunkaltim, “Pelaku Tidak Mengantongi Izin,” terbit pada Minggu 3 Juli 2016 di rubrik Tribun Etam halaman 3.
[3] Koran Tribunkaltim, “Barang Bukti Kayu Olahan 200 Kubik,” terbit pada Minggu 3 Juli 2016 di rubrik Tribun Etam halaman 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN