KISAH PENYANDANG DISABILITAS BALIKPAPAN 2

Sukar Peroleh SIM Heri Sering Kena Tilang

Sejak balita, Heri Santoso, 42 tahun, mengidap penyakit polio. Kaki kanannya diserang virus poliomyelitis, akibatnya lumpuh. Kondisi ini tidak membuat Heri patah arang. Dirinya masih bisa berjalan meski lambat karena menggunakan bantuan kayu papah.

Hal itu ia ceritakan usai menghadiri Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di kantor Tribunkaltim, Jalan Indrakila Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis 12 Mei 2016.   

"Sekarang saya kerja mengajar di LP3i dan SMK NU Balikpapan. Mengajar ilmu ekonomi syariah," ujar Heri yang merupakan  lulusan sarjana Institut Pertanian Bogor jurusan Ilmu Kimia ini.

Saat pergi bekerja dirinya memakai sepeda motor roda dua. Heri mengaku masih mampu menjalankan sepeda motor meski dengan jalan perlahan penuh kehati-hatian. Niat besarnya, Heri sangat menginginkan sepeda motor roda tiga namun sulit untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) D.


Jangankan sepeda motor roda tiga, untuk mendapatkan SIM sepeda motor roda dua saja sulitnya begitu luar biasa. "Saya sudah coba mau membuat SIM sepeda motor roda dua. Tapi polisi tidak memperbolehkan saya. Polisi menilai saya tidak layak untuk mengendarai sepeda motor roda dua," katanya.

Tak ayal, bila kepolisian lalu-lintas sedang menggelar razia ketertiban lalu-lintas, Heri sering menjadi langganan kena tilang, dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki SIM motor roda dua. "Sering ketangkap polisi. Gara-gara tidak punya SIM saya sering bayar denda Rp 250 ribu," ujar pria kelahiran Gersik ini. 

Belum lama ini, Heri pun sudah mencoba mengurus SIM sepeda motor roda tiga. Akan tetapi pihak kepolisian memberi syarat wajib menggunakan sepeda motor resmi keluaran pabrik, bukan motor yang dirancang sendiri.

"Motor roda tiga hasil modifikasi dilarang polisi. Saya tidak mau beli motor baru lagi. Mahal. Tidak cukup uang. Kalau modifikasi mungkin agak murah, hanya keluarkan uang sedikit saja," ungkap suami dari Supri Astuti ini.

Dia berharap kepada kepolisian, agar dirinya termasuk orang-orang penyandang disabilitas lainnya diberi perlakukan khusus. Mendapat kemudahan mendapat SIM C, atau SIM D dengan diperbolehkan memakai sepeda motor roda tiga modifikasi sendiri.

"Saya tidak mau selalu kena tilang. Saya perlu sekali alat transportasi yang memudahkan saya. Mau naik mobil angkutan umum tidak ada yang bisa memudahkan saya. Naik angkutan umum juga mahal bila dibandingkan membawa motor sendiri," ungkapnya. ( )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN