JALAN YANG TERBAIK

Jalan yang Terbaik


Sampai jumpa Tanjung Selor, semoga bisa bertemu lagi. Waktu itu, Kamis 7 April 2016 pagi adalah momen pamit pergi dari Tanjung Selor, tidak akan lagi menetap lama di daerah yang punya Tugu Cinta Damai ini.

SUDAH hampir setahun lebih, sejak tahun 2015, saya bertempat tinggal di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Sudah cukup puas merasakan hidup di Tanjung Selor yang tentram dan nyaman.

Saya pergi meninggalkan Tanjung Selor menuju ke Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara menggunakan transportasi air perahu motor. Kala itu, tanpa diduga, saya bertemu satu perahu motor dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Gunawan Wibisono. “Saya mau ada acara di Samarinda,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, pada Rabu 6 April 2016 pagi, saya juga ditakdirkan bertemu dengan pria penegak hukum ini, di depan kantornya yang berada di bilangan Jalan Jelarai, Tanjung Selor.

Kesempatan yang berharga bisa berjumpa. Di depan kantornya, dia saya tegur langsung untuk menanyakan persoalan tindaklanjut kasus pidana pencurian barang-barang saya.

jongfajar kelana
Nelayan berlayar tak jauh dari daratan. Nelayan itu merasa asyik bebas menjala ikan di lautan Malundung Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis 7 April 2016 siang. (Photo by Budi Susilo)

Saya jadi korban. Saya mau tanya bagaimana kasusnya. Apakah sudah ada putusan. Saya mau mengambil barang-barang milik saya yang dicuri tersangka. Saya sangat membutuhkannya karena untuk keperluan aktivitas kerja sebagai jurnalis di koran Tribunkaltim grup Kompas Gramedia.

Saya pun digiring ke ruang kerjanya. Saya bercerita sebenarnya apa yang telah terjadi selama ini, termasuk soal tingkah anak buahnya yakni Jaksa Doan Novelmen, yang bersikukuh pada pendiriannya bahwa barang-barang hasil curian tersangka bisa diambil bila sudah ada putusan hukum dan memenuhi prasyarat membayar uang administrasi pengurusan perkara.  

Jongfajar Kelana
Geliat di Pelabuhan Mamburungan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis 7 April 2016 siang. Pelabuhan ini tidak pernah semi menjadi barmoter ekonomi di kawasan Kalimantan. Ladang rezeki melalui wirausaha merupakan gerbang pintu rezeki yang paling luas daripada di lingkungan pegawai negeri sipil. (Photo by Budi Susilo)

Usai saya ceritakan hal tersebut Kajari Tanjung Selor langsung kaget. Tidak ada uang-uang seperti itu. Saya atas nama lembaga mohon maaf jika ada perlakuan seperti itu. Dia pun langsung mengarahkan ke jalan yang terbaik.

Berbekal surat permohonan saya, Kajari langsung memberi solusi pada hari itu juga. Berikut isi surat permohonan yang saya buat secara singkat, langsung ke pokok inti:

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor terkait barang bukti pencurian atas nama tersangka Buhari Sinaga yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Saya dalam hal ini sebagai korban pencurian. Saya berharap pada Kejari untuk diberi kelonggaran atas barang bukti tersebut supaya bisa saya kuasai kembali, mengingat saat saya mengikuti persidangan pemeriksaan saksi, majelis hakim sudah menyatakan secara resmi di dalam persidangan untuk memberbolehkan mengambil barang-barang buktinya.

Barang-barang itu merupakan aset pekerjaan saya sebagai pewarta, menunjang ruang gerak aktivitas saya sebagai seorang wartawan, yang dituntut bekerja secara profesional dan handal.

Barang-barang yang dicuri itu berupa tas gendong hitam merek Duter, kamera digital Nikon, netbook merek HP, dan gawai merek Samsung Galaxy Grand. Di antara barang-barang itu terdapat aset milik kantor saya, yakni kamera digital Nikon dan gawai Samsung Galaxy Grand.

Peristiwa kehilangan barang-barang saya terjadi pada pada Rabu, 16 September 2015 malam, berlokasi di dalam Mushollah Asobirin, Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.[1]

Demikianlah surat permohonan saya, atas perhatian dan bantuan bapak Kajari, saya ucapkan banyak terima kasih.

Tidak sampai sore hari, saya akhirnya bisa langsung mendapat barang-barang saya kembali dan langsung ditandatanganinya, yang menyatakan sah demi hukum, barang-barangnya bisa saya kuasai kembali.

Terima kasih Pak Jaksa Gunawan, luar biasa sikap profesionalisme mu. Pejabat negara yang benar-benar bekerja, mengabdi untuk masyarakat. Indonesia butuh orang-orang seperti ini. ( )  


[1] Tak Saya Sangka. Sumber http://budisusilo85.blogspot.co.id/2015/10/tak-saya-sangka.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN