TAMBANG LIAR SEKATAK BUJI

Buaian Emas yang Belum Pasti 

Praktek pertambangan liar yang kerap dilakukan di daerah Sekatak, tak banyak disadari akan bahaya negatifnya. Padahal kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar dan meluas, ketimbang perolehan keuntungannya, yang mengancam nyawa dan kerusakan lingkungan.

BULATAN matahari hampir berada di atas kepala. Panas terik mulai menghujani tubuh. Pakaian yang menempel di badan basah keringat. Siang itu, saya sedang berada di Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Di Ancam hanya melihat-lihat sejenak suasana infrastruktur pelabuhan, satu di antaranya tanggul dermaga yang mulai timbul benih-benih longsor. Hawa panas mataharinya kala itu begitu terasa. Tidak lama kemudian, saya menaiki perahu speedboat, pergi menuju ke Desa Sekatak Buji melalui jalur sungai, pada Sabtu 31 Oktober 2015.

Alasan menggunakan transportasi air karena jarak tempuhnya lebih singkat ketimbang melalui jalur darat. Naik perahu, hanya butuh setengah jam saja, sementara naik mobil, bisa memakan waktu satu jam lebih.

Lokasi Desa Sekatak Buji berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara. Desa ini terdapat banyak hamparan perkebunan sawit. Saya pergi ke desa ini tidak sendiri, namun ikut menumpang bersama rombongan Penjabat Bupati Bulungan Syaiful Herman dan Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman yang juga membawa puluhan anak buahnya. 


Aliran Sungai yang mengarah ke Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Sabtu (31/10/2015) siang. Daerah aliran sungai itu masih berdekatan dengan Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara. (photo by budi susilo) 

Ada dua perahu speedboat yang mengangkut orang-orang ke Desa Sekatak Buji. “Kepala Dinas Pertambangan. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan ikut saya. Yang tidak berkepentingan, tidak usah ikut ke lokasi,” tegas Syaiful.

Pergi ke Desa Sekatak Buji untuk meninjau lokasi pertambangan emas ilegal, yang digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Tim reskrim Polres Bulungan beberapa minggu yang lalu telah menemukan titik lokasinya.

Selama di perjalanan menuju Desa Sekatak Buji, dua perahu speedboat menerobos aliran sungai Sekatak yang berwarna agak coklat hijau. Melewati bentangan hutan bakau yang hijau permai, sesekali melihat beberapa burung bangau putih nemplok di semak-semak pohon bakau.

Singkat cerita, kami tiba di lokasi, menepi di dermaga Desa Sekatak Buji. Dermaganya berkondisi alami, daratannya masih tanah merah, tanggul-tanggul pinggiran dermaga terbuat dari gelondongan pohon-pohon besar dan tidak dilengkapi atap peneduh.

Tidak jauh dari bibir dermaga itu, terdapat sebuah papan kayu yang berdiri, memuat keterangan tulisan, “Selamat Datang di Perkebunan Sawit Bulungan Estate.” Para rombongan meninggalkan dermaga, menggunakan mobil bak terbuka jenis off road yang difasilitasi perusahaan perkebunan sawit. 


Hamparan perkebunan sawit Bulungan Estate di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Sabtu (31/10/2015) siang. Di kawasan ini, terdapat sebuah perusahaan perkebunan sawit milik negara Malaysia. (Photo by Budi Susilo)


Memakai tipe mobil-mobil tersebut harap maklum, sebab medan jalan yang kami lintasi ialah tanah yang bergelombang, dataran yang cadas, jalanan menanjak dan menurun, serta berbatu dan berlumpur. Jika memakai mobil jenis biasa, tentu akan lama sekali tiba di lokasi.   
  
Naik mobil bersama seorang sopir, yang sudah setahun bekerja pada sebuah perusahaan sawit setempat. Selama dalam perjalanan menuju ke lokasi tambang ilegal, sopir ini bercerita, praktik tambang ilegal ada di atas perbukitan. Sudah berlangsung di pertengahan tahun.

“Mereka datang berkelompok. Kadang sampai ada yang membuat tenda darurat untuk persinggahan jika hujan turun. Kadang juga buat tidur, menginap berhari-hari,” tutur pria berbadan tambun dan gelap ini.


Jalan menuju lokasi pertambangan emas ilegal di bukit perkebunan sawit Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak yang berkondisi tanah merah pada Sabtu (31/10/2015). Saat digerebek oleh petugas Polres Bulungan dan Pemda Bulungan, tidak ada denyut nadi yang sedang menambang. (photo by budi susilo)


Sebelum tiba di lokasi pertambangan, rombongan mampir sejenak di sebuah markas perusahaan sawit yang jaraknya sekitar 20 menit dari dermaga, untuk bersilaturahmi dengan beberapa pekerja sawit, warga, dan manajemen perusahaan.

Tidak lama kemudian, rombongan melanjutkan ke sasaran utama. Sengatan matahari menemani perjalanan. Kala itu, langit biru yang dilengkapi kapas-kapas awan putih adalah pemandangan yang dilihat mata, menandakan cuaca sedang cerah.

Deretan mobil-mobil terus melaju, membelah jalan yang dipagari pohon-pohon sawit yang belum berbuah matang. Ada lima mobil yang iring-iringan mengular panjang ke belakang. Yang paling depan ialah mobil yang memuat Penjabat Bupati, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Kapolres Bulungan.

Jarak langkah antara satu mobil dengan mobil yang lain terjaga, sekitar 20 meter, supaya saat gas ditancap menanjak tinggi mobil tidak mengalami tabrakan beruntun. Menjaga saja agar selamat, sebab jarang yang mulus kala melaju di daratan tinggi yang curam.

Lubangnya Dilengkapi Selang Memanjang
Ketika tiba di tempat yang tepat, yang memakan waktu sekitar 45 menit, hasilnya nihil. Tidak ada orang-orang yang melakukan aktivitas pertambangan. “Disini tempat mereka menambang. Mereka sepertinya tahu kalau kita akan kesini,” ungkap Ahmad, tangannya sambil menunjukkan ke arah lahan tambang.

Para pejabat teras tersebut pun tidak sungkan mendekati ke lokasi tambang. Satu di antaranya, Pj Bupati, “Dalam sekali lubangnya. Gelap. Ada (genangan) airnya. Bagaimana caranya mereka menggali ya,” tanya Syaiful, yang sambil melongkokkan kepalanya ke bawah bagian salah satu galian lubang.
Desa Sekatak Buji Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Photo By Budi Susilo)

Desa Sekatak Buji Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Photo By Budi Susilo)

Lubang itu sebagai tempat lokasi penggalian bongkahan, yang dipercaya ada kandungan material logam emas. Terlihat lubang tersebut berbentuk persegi, berukuran sekitar 90x90 Centimeter. Bagian dalam lubang itu pinggirannnya diberi papan yang fungsinya untuk mengindari longsoran.

Jumlah lubang yang terlacak di awal, sekitar ada delapan lubang, baik itu yang masih baru maupun lubang lama. Setiap pinggiran lubang, ada ciri dua apitan balok yang digunakan sebagai sanggahan penarik karung hasil galian, layaknya cara kerja alat timba air.

Juga dilengkapi selang dan plastik transparan yang berukuran panjang, menjuntai ke bawah lubang. Diduga, selang dan plastik ini dimanfaatkan sebagai alat saluran pernapasan bagi penambang yang ada di dalam lubang. “Mereka membuat lubangnya sempit sekali. Saya sendiri (tubuhnya) kalau masuk ke dalam lubang ini sepertinya tidak muat,” tutur Syaiful, terheran-heran.

Tambang Liar Banyak Ruginya
Menurut Kapolres, lokasi pertambangan masih aktif. Ini didasarkan pada temuan barang bukti berupa selang dan plastik yang berkondisi masih bagus, belum usang robek-robek. Bekas galian lubangnya pun masih lembab, dan ada beberapa lubang yang ditutupi dengan papan sebagai kamuflase.

“Timbun semua lubang-lubangnya. Diratakan semua, jangan ada yang tersisa. Amanakan beberapa barang bukti yang ada. Mulai hari ini tidak ada lagi pertambangan disini,” tegas Sulaiman, yang memerintahkan ke anak buahnya yang juga berada di lokasi.

Tak lama kemudian, Kapolres bersama Pj Bupati meninggalkan anak buahnya. Pucuk pimpinan ini turun bukit, mengarah ke pemukiman penduduk di Balai Pertemuan Umum, Desa Sekatak Buji, Jl Lapangan. Di bangunan rumah panggung ini, Kapolres memberikan edukasi kepada seluruh warga Sekatak, terkait pertambangan ilegal. 


Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman dan Penjabat Bupati Bulungan Syaiful Herman saat melihat lubang tambang liar yang ada di bukit perkebunan sawit Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada Sabtu (31/10/2015). Tempat ini merupakan pertambangan ilegal, yang tidak berizin. (Photo by Budi Susilo)

Katanya, pembiaran praktik tambang ilegal itu bisa meresahkan kehidupan dan melanggar aturan perundang-undangan.[1] Ancaman kematian bagi petambang begitu besar, dengan melihat kondisi galian lubang yang seperti itu.

Termasuk masyarakat yang tidak ikut menambang juga kena imbasnya karena lingkungan rusak. Merkuri atau air raksa (Hg) zat yang mudah diperoleh dan penggunaannya sangat sederhana.

Namun penggunaan ini berbanding terbalik dengan dampak yang dihasilkannya, terutama pada lingkungan alam dan kesehatan manusia. Prakteknya, merkuri dipakai sebagai bahan pengikat biji emas yang banyak digunakan petambang emas liar atau tradisional.

Penggunaannya, merkuri dicampur dengan biji emas dan kemudian merkuri akan menyatu bersama emas membentuk amalgam.  Biasanya, proses pengayakan bongkahan menggunakan zat merkuri, sisa-sisanya akan terbuang ke aliran sungai.

“Air yang biasa buat kita mandi dan mencuci pakaian ikut tercemar. Ikan-ikan di sungai kena merkuri. Lalu ikannya kita tangkap. Ikannya yang sudah kena merkuri kita makan. Kemudian zat merkuri masuk ke dalam tubuh. Kita akan kena pengaruhnya,” ungkapnya, dihadapan puluhan warga.

Nantinya, mereka yang positif terkena dampak merkuri akan mengalami gejala gangguan koordinasi otot, gangguan pada selaput mata dan saluran pernapasan, gangguan pendengaran, merusak kulit dan lumpuh fisik, gagal ginjal, mengalami tuli, daya tahan tubuh berkurang, keguguran janin pada ibu hamil dan cacat pada bayi.

Menanggapi hal itu, satu di antara tokoh masyarakat Sekatak, Usnan Jambir, 48 tahun, menjelaskan, mewakili masyarakat adat, setelah mengetahui dampak-dampak buruk tambang ilegal, menolak adanya tambang emas liar.


Suasana lingkungan pertambangan emas ilegal di bukit perkebunan sawit Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, saat dikunjungi oleh aparat kepolisian, pada Sabtu (31/10/2015). Tempat ini ilegal, tak memiliki analisis dampak lingkungan. (Photo by Budi Susilo)


“Saya nanti akan membuat surat penegasan penolakan tambang emas liar ke semua kepala desa yang ada di Kecamatan Sekatak. Untuk bisa mengawasi dan melarang daerahnya melakukan praktik penambangan emas ilegal,” tegas pria yang menjabat Ketua Adat Bulusu Sekatak ini.

Menurut sumber terpercaya, kegiatan pertambangan ilegal itu dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari luar daerah Sekatak. Seperti di antaranya dari wilayah Bolaangmonodow Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Didatangkan dari Sulawesi karena punya pengalaman, membuat lubang tambang. Mereka hanya dijadikan pekerja lapangan. Yang memberi sokongan modal kemungkinan dari orang-orang di Kaltara.”

Sementara, terpisah, pengakuan Polres Bulungan, pihaknya sedang mendalami kasusnya. Waktu itu ada 23 orang pelaku di lapangan dan kemudian dikerucutkan menjadi 4 tersangka yang telah diajukan ke meja hijau.[2] Kepolisian sedang fokus mengadili, dan sambil berusaha membongkar siapa dalang dibalik itu semua. ( )


[1] Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
[2] TRIBUNKaltim.co “Berkas Perkara Empat Tersangka Tambang Ilegal Telah P21” terbit pada Selasa 8 September 2015,  http://kaltim.tribunnews.com/2015/09/08/berkas-perkara-4-tersangka-tambang-ilegal-sekatak-telah-p21

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN