TAMBANG LIAR SEKATAK BUJI 2

Sepuluh Lubang Ditimbun Tanah Lagi


Kepolisian Resort Kabupaten Bulungan telah menutup kegiatan pertambangan emas ilegal di areal perkebunan sawit Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

SEBANYAK 10 lubang tambang sudah ditimbun oleh tanah, tidak diperbolehkan lagi praktik pertambangan. Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, menjelaskan, penimbunan tanah di lubang tambang dilakukan pada minggu lalu, oleh jajaran kepolisian dengan menggunakan alat berat pengeruk tanah.

“Sekarang sudah rata. Tidak ada lagi kegiatan tambang. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak pandang bulu akan tangkap, akan kami proses sampai ke meja hukum,” tegasnya kepada Tribun usai tabur bunga di makam Pahlawan Talabang Bangsa, Tanjung Selor, Selasa 10 November 2015 pagi.     

Berdasarkan olah kejadian perkara Polres Bulungan, sebanyak 10 lubang dibuat oleh pelaku tambang dengan kedalaman 10 hingga 15 meter. Juga ditemukan alat-alat pendukung kegiatan pertambangan seperti di antaranya selang, roda pengerek tambang dan bekas bongkahan galian.

Sampai sekarang, sudah ada beberapa pelaku yang bekerja di lapangan di tangkap dan sedang diproses di pengadilan. Pihaknya sedang mendalami dalang dibalik kegiatan itu. 




Sebab jelas Sulaiman, praktik tambang liar ini bekerja secara kelompok, ada yang memodali, ada pelaksana lapangan dan ada penampungnya. “Kami sedang melakukan pemetaan, siapa dibalik ini semua. Yang namanya kerja kelompok pasti ada yang pemimpinnya,” katanya.

Sulaiman menjelaskan, jika nanti pendalaman yang dilakukannya menemukan titik terang, pihaknya akan menetapkan tersangka dengan dua tindak pidana pasal yakni pelanggaran praktik tambang liar dan pasal penyerobotan lahan tanpa izin.

“Zaman dahulu petambang liarnya dilakukan di pinggiran sungai. Sekarang tambang liarnya pindah ke perbukitan kawasan perkebunan sawit. Ini menyalahi aturan penggunaan lahan,” ungkapnya.

Lagi pula, pertambangan emas yang ada di Sekatak Buji tidak memiliki prospek yang bagus. Mereka yang menggali tidak membuahkan banyak hasil. Yang terjadi hanya perusakan lingkungan, menggali tanah secara tidak beraturan. Ada sampai yang menggunakan bahan peladak, merusak tata kelola lahan.

“Kabar emas hanya berdasarkan perkataan dari mulut ke mulut. Tanah-tanah dibuat galian. Permukaan tanah dibuat rusak. Padahal belum bisa dipastikan di dalam tanahnya ada kandungan emas,” ujar Sulaiman.[1] ( )



[1] Koran TribunKaltim, “Polisi Timbun Lubang Tambang Emas Ilegal” terbit pada Rabu 11 November 2015, di halaman 23, rubrik Tribunline. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN