INDONESIA DAULAT MINERBA

Indonesia Daulat Minerba

BAGI negara di belahan dunia, sumber pertambangan dianggap bukanlah sebagai malapetaka. Untuk Indonesia yang kaya akan sumber daya alamnya, potensi tambang merupakan anugerah dari Tuhan, yang patut disyukuri dan dimanfaatkan secara baik dan bijak.

Dunia pertambangan bagi Indonesia adalah limpahan berkah yang luar biasa. Sebab melalui pertambangan, Indonesia dapat memajukan ekonomi rakyatnya dan dapat menjadi negara yang mandiri dan berdaulat.

Karena itu, untuk menggapai kesuksesan bersama, penting adanya payung hukum yang jelas dan tegas, agar pertambangan Indonesia tak menimbulkan kehancuran bagi negara dan dapat memberikan kontribusi yang signifkan bagi kesejahteraan masyarakat.
 
Sebagai langkah konkirt, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara yang telah resmi berlaku sejak 12 Januari 20141.


(sketsa by budi susilo)

Melalui aturan ini, pertambangan Indonesia merasakan angin perubahan. Lewat undang-undang ini, ibu pertiwi semakin menegaskan di hadapan negara-negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang gagah perkasa.

Inti pokok dari peraturan tersebut disampaikan bahwa semua mineral mentah yang biasannya langsung dijual, tak boleh lagi diekspor. Enam jenis mineral yang tak boleh dijual ke luar negeri dan harus diekspor dengan kandungan mendekati 100 persen yakni emas, bauksit, bijih besi, nikel, batu bara, dan tembaga2.

Tujuannya jelas, mengacu pada pasal 3, Undang-undang Minerba agar menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.

Berikutnya menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, serta menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian tujuan lainnya untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut, maka pemerintah juga menerbitkan dan telah ditandatangani oleh presiden, sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Batu bara.

Benang merah dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah sejak 12 Januari 2014, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan pemegang kontrak karya dilarang melakukan penjualan bijih (raw material) ke luar negeri.

Selanjutnya, pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pemerunian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.

Dan juga pemegang IUP operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.

Selain itu, ekspor konsentrat dengan batasan tingkat kadar tertentu masih diijinkan sampai dibangun smelter (pengolahan dan pemurnian) dan pemerintah memberikan waktu hingga 2017 bagi pengusaha untuk membangun smelter.

Selayaknya dari dahulu Indonesia harus berdaulat mengelola pertambangannya. Agar cita-cita proklamasi Indonesia dapat diwujudkan. Hidup bernegara memang harus pintar hitung-hitungan, supaya negara tidak mengalami kebangkrutan dan menyengsarakan rakyatnya sendiri.

Berkaca dalam pola pikir Tan Malaka, ia meminta rakyat Indonesia tak menghafalkan hasil berpikir seorang guru. Yang penting adalah cara dan semangat berpikirnya. Ibarat seorang guru matematika, Tan tak ingin menuntut muridnya menghafal hasil sebuah perhitungan, tapi menguasai cara berpikir untuk bisa memperoleh hasil hitungan yang benar3. Seperti inilah idealnya dalam mengelola negara yang muaranya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( )



1Solusi Sabtu Dini Hari, Majalah Gatra terbitan 16-22 Januari 2014, halaman 13.
2Enam Jenis Barang Tambang Mineral Dikenakan Bea Keluar Progresif, http://www.investor.co.id/energy/enam-jenis-barang-tambang-mineral-dikenakan-bea-keluar-progresif/75788
3 Hasan Nasbi A, Republik dalam Mimpi Tan Malaka, Program Manager Indonesian Research and Development Institute, penulis buku Filosofi Negara Menurut Tan Malaka, LPPM Tan Malaka, 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN