MUSLIM ANTI KORUPSI

Zikir dan Wudhu Obat Pencegah Korupsi

GURITA korupsi di Indonesia tak lagi ketulungan, telah melilit ke berbagai lini kehidupan. Dimulai dari pejabat kelas teri hingga teratas, terjerat akar korupsi. Tak hanya politisi, pejabat dari kalangan profesional pun tak tahan akan virus korupsi.

Baru-baru negara ini, pejabat sekelas tingkat menteri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan juga para personel legislator sudah banyak yang menyandang sebagai terpidana korupsi. 

Begitu pun pejabat profesional yang memegang amanah pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta aparat penegak hukum di Mahkamah Konstitusi, telah menjadi terduga korupsi.

Padahal jelas, mereka-mereka itu diberikan tanggungjawab menjalankan amanah rakyat. Akan tetapi mereka mengkhianati nilai-nilai perjuangan rakyat, yang seharusnya menjadi suri tauladan. 

Padahal bicara mengenai amanah para pejabat dan wakil rakyat secara gamblang disinggung dalam Al Quran surat Al Muminun ayat 8, yang bunyinya: “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” 

Di sisi lain, lembaga anti korupsi bernama Indonesia Corruption Watch (ICW) pun membeberkan atas merebaknya korupsi di bidang pendidikan, bahwa kasus korupsi sektor pendidikan meningkat pesat dalam kurun satu dasawarsa dari tahun 2003 hingga 2013 ini. 

Terjangan korupsi bak tsunami, mampu menghancurkan semua sendi-sendi kehidupan. Bahaya korupsi, jika tak cepat ditangani akan bisa mencerai-beraikan negara kesatuan republik Indonesia. 

Karena korupsi, rakyat fakir miskin akan seterusnya hidup dalam kegelapan dan kemiskinan. Sistem kehidupan tak lagi seimbang. Aroma surga yang bernama kedamaian dan ketentraman akan sulit membumi dan akhirnya manusia satu sama lain saling memangsa, menerkam dan menghancurkan.

Gerobak sampah melintas di tengah padatnya arus lalu-lintas kendaraan bermotor di Jalan Simpang Tiga Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013). Merebaknya korupsi akan mengakibatkan kesenjangan sosial. (photo by budi susilo)

Dalam pandangan agama Islam, korupsi itu perbuatan terlarang. Sebagai seorang muslim, harus wajib menjauhi nafsu dunia yang bernama aksi korupsi. Secara tegas di dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 188, disebutkan:

Dan janganlah sebagian kamu memakan harat sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”  

Biasanya orang berbuat korupsi itu karena dua faktor. Pertama, orang tersebut berada dalam jurang kemiskinan namun tanpa diimbangi dengan keimanan dan ketakwaan yang matang maka sangat mudahnya terkena virus korupsi.

Ciri orang kedua adalah orang yang serakah. Jenis manusia ini merasa belum puas atas kepemilikan harta bendanya. Secara ekonomi, golongan manusia ini dikatakan mapan, hidup dalam berlebihan harta, tiap bulannya mampu raup uang ratusan juga. 

Namun orang yang kaya ini tanpa memodali hidupnya dengan iman dan takwa, maka ia pun tak tahu akan hakikat hidup manusia yang sesungguhnya. Lebih banyak memikirkan pemuasan hawa nafsu dunia. Tak lagi mengenal rasa bersyukur kepada Allah, yang telah memberikan rezeki halalnya.

Sebagai satu cara untuk memberikan efek jera bagi para koruptor adalah membuat pelakunya hidup jatuh miskin. Semua harta yang dimiliki para koruptor harus diserahkan ke negara, untuk kemudian didistribusikan bagi kesejahteraan rakyat, terutama untuk menolong mereka yang masih hidup dalam fakir miskin.

Pandangan Ahlussunnah Wal-jama’ah (Aswaja), yang kulturnya berpola pikir penciptaan kebaikan bagi semua aspek kehidupan, mampu menjaga keseimbangan, maka ditekankan untuk punya prinsip anti korupsi. 

Sebab tindakan korupsi itu diharamkan[1], masuk dalam perbuatan maksiat. Mengutip dari Syaikh Nawawiy dalam kitab Nihayatuz Zain, maksiat itu kesalahan yang terjadi karena tidak melakukan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan (wajib) atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan (haram).  

Tidak ada salahnya, memulai pencegahan korupsi harus dimulai dari dalam diri sendiri. Jangan lupa untuk selalu berzikir mengingat Allah, agar kita selalu sadar dan berada pada jalur yang benar.

Keimanan dan ketakwaan sesorang itu seperti mata uang yang cenderung fluktuatif, sifatnya tidak tetap, kadang naik dan juga kadang turun. 

Pegangan kuat bagi kaum muslim demi menghindari kubangan hitam nafsu korupsi, adalah dengan selalu berzikir dan rajin untuk menjaga whudu. Apakah ini bisa dilakukan ? mari kembali ke diri masing-masing, mau memilih yang baik atau buruk. Selamat mencoba. ( )


Sumber intisari disadur dari : website resmi Nahdlatul Ulama http://www.nu.or.id/ dan  www.aswajanu.com serta
 www.islam-institute.com


[1] Hasil Keputusan Musyarawah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 25 sampai 28 Juli 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

DATANG KE DATAH BILANG, PRESIDEN SOEHARTO PUN PERNAH

MACACA NIGRA PRIMATA SEMENANJUNG MINAHASA I