BATAL BELI RUMAH BDS 3 FOREST HILL BALIKPAPAN
Forest Hill Bukit Damai Sentosa 3 Mengecewakan
Mencari
hunian di Kota Balikpapan Kalimantan Timur bisa dibilang susah susah gampang.
Seandainya memiliki modal uang banyak, sangat mudah mencari hunian idaman
sesuai yang didambakan.
Namun kalau uang pas, pasti akan mencari keliling
setengah mati. Harga properti di Kota Balikpapan bisa dibilang termahal
dibandingkan dengan di daerah seperti Sulawesi Utara dan tanah jawa.
Waktu itu, sempat mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN)
cabang Karang Jati di Jalan Ahmad Yani Kota Balikpapan. Mendatangi kantor ini
bertemu Kepala Cabang BTN, Oktavianus. Saya ingat pertemuan sekitar awal
Agustus 2017 siang.
Dimulai dari orang inilah, saya diperkenalkan produk
properti bernama Cluster Forest Hills Bukit Damai Sentosa (BDS) III yang
membawa slogan hunian nyaman di tengah Kota Balikpapan. Berbekal brosur,
Oktavianus mengenalkan kredit rumah yang menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Harga rumah Rp 300 jutaan, memakai BPJS Ketenagakerjaan
kredit tanpa uang muka dan tanpa dikenaka biaya KPR sepeser pun hanya dengan
membayar uang tanda jadi. Bahkan, dalam perkataan Oktavianus tersebut uang
tanda jadi sebesar Rp 2 juta akan dimasukan ke dalam bayaran cicilan KPR.
Mendengar itu saya pun tertarik. Hati langsung kepincut.
Cicilan rumahnya hanya kena Rp 2.5 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Lumayan
terjangkau kalau suami dan istri bekerja. Langsung saja saya mencari lokasi
lahan sekaligus marekting properti.
Esok harinya, mencari dan ketemu. Lokasi memang berada di BDS III, saat itu lahan masih digarap belum ada bangunan rumah. Lalu bertemulah dengan Annisa Faradisa, marketing perumahan Forest Hills PT Bukit Bintang Pratama. Marketing ini membenarkan, produk rumah sesuai dengan yang ada dibrosur, ikut masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Saya pun berminat, 9 Agustus 2017 saya membayar uang
tanda jadi sebesar Rp 2 juta secara tunai. Uang tanda jadi ini untuk mengikat
harga sekaligus lokasi yang saya pilih berada di Blog G7 nomor 2 dengan luas
tanah 84 meter persegi. Kata Annisa, rumah akan segera dibangun, sebab tanah
sudah diratakan. Duh, senangnya saya mendengar kabar seperti ini.
Namun setelah membayar, hari bergulir, hingga sampai 6
September 2017 saya tanyakan kembali kepada Annisa soal seperti apa
perkembangan pembangunan rumahnya. Saya tanya hal ini melalui whats app.
Dijawab Annisa, pembangunan rumah sedang terkendala cuaca. “Spk sudah keluar
untuk pembangunan,” katanya.
Hingga November tidak ada kabar dari Annisa. Sang
marketing kesannnya seperti lepas tangan. Uang di dapat, setelah itu ditinggal
minggat.
Pihak perumahan akhirnya menghubungi saya, disuruh untuk
temui di kantor marketing yang ternyata sudah pindah dari Jalan MT Hariyono ke
Komplek Pantai Mas Permai Jalan Jendral Sudirman.
Pertemuan tersebut ternyata memberi kabar ada perubahan
kebijakan. Buat saya ini sangat tidak menyenangkan. Tidak sesuai janji di awal.
Fungsi uang tanda jadi sebagai pengikat harga pun tidak bertaji, hanya
seremonial belaka. Hal ini yang membuat saya membatalkan diri, mundur untuk
tidak mengambil perumahan Forest Hill BDS III Balikpapan.
FAKTOR SAYA MUNDUR:
1. Pihak
developer menerapkan kebijakan biaya KPR sebesar Rp 25 juta. Padahal di brosur
sudah berjanji tidak ada biaya KPR. Saya menolak, menyatakan tidak sesuai janji
di awal. Proses negosiasi panjang, pihak developer pun memberikan tawaran harga
biaya KPR dari Rp 25 juta menjadi Rp 15 juta. Tetap saja saya menolak !
Alasan developer menerapkan biaya KPR
karena ada perhitungan awal yang salah. Saat akan membangun rumah ini, ada dua
investor. Ternyata perhitungannya salah, akhirnya kedua investor ini pecah.
Selain itu tim marketing yang di awal pun tidak berkoordinasi, membuat ada
kesalahpahaman. Apa pun alasannya, pastinya saya sebagai konsumen tidak mau
tahu. Konsumen tetap berkomitmen sesuai dengan janji di brosur, bukan harus
ikuti kemauan developer PT Bukit Bintang Pratama yang sekandung dengan
developer PT Bukit Pupuk Indah.
2. Pihak
developer mengubah lokasi yang saya pilih diawal saat membayar uang tanda jadi.
Tadinya berada di depan jalan pertigaan blok G7, ternyata lokasinya diubah
mereka. Alasan developer ada salah perhitungan pembagian lahan makanya ada
perubahan. Saya dikasih pilihan posisi rumah yang pojok dekat tebing. Saya pun
menolak!!. Untuk apa ada uang tanda jadi kalau posisi diubah sewenang-wenang.
3. Pihak
developer tak beri solusi. Developer memberikan tawaran di lokasi yang lain yang bukan dipojok dekat tebing
tanah namun yang saya tidak harapkan, ternyata bangunan rumahnya bukan terbuat
dari batu bata merah namun dari batu ringan. Model rumahnya pun tidak sesuai,
lebih terlihat konvensional, tipe jadul !
Melihat kondisi itu saya lakukan konfirmasi ke Kacab BTN
Oktavianus, ternyata developer tersebut dianggap wanprestasi. Dirinya pun
sekarang mundur tidak lagi bekerja sama dengan developer tersebut. Awalnya
dalam menggarap rumah ini ada dua developer, yakni orang Wika dan Benny anak
dari Johan Tanrin. Bendera yang dipegang saat itu PT Bukit Bintang Pratama karena
supaya tidak dianggap mirip PT Bukit Pupuk Indah, perusahaan milik ayah Benny
yang memiliki catatan miring di mata konsumen.
Namun nyatanya, kata Oktavianus, di pertengahan jalan
orang Wika dengan Benny memutuskan kerjasama. BTN Karang Jati pun ikut mundur,
sebab merasa lebih percaya dikelola orang Wika ketimbang Benny yang anak dari
Johan, pengembang perumahan komplek BDS.
Akibat adanya perubahan itu, saya pun terkena imbas. Saya
sudah tidak berminat lagi membeli perumahan tersebut. Aura untuk menghuni di
komplek garapan developer tersebut tidak lagi dibilang tumbuhan semangat. Lebih
baik saya mengambil saja rumah Jokowi, Pesona Bukit Batuah. Luas tanah sama,
harga pun lebih terjangkau. Lokasinya pun sama-sama di tengah perkotaan.
Saya mengundurkan diri secara sadar untuk tidak mengambil
rumah tersebut. Sudah kecewa dahulu. Banyak hal yang saya anggap tidak
konsisten. Karena saya mengundurkan diri, pihak developer pun enggan
memulangkan uang tanda jadi saya seluruhnya. Saya hanya dikasih pulang uang Rp
1 juta saja dari penyetoran uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta.
Kalau developer PT Bukit Bintang Pratama atau PT Bukit
Pupuk Indah melakukan perubahan tidak sesuai janji diawal tidak terkena
hukuman. Sedangkan konsumen yang mundur dari komitmen dikenakan hukuman “Uang
tanda jadi tidak bisa dipulangkan seluruhnya bila konsumen mengundurkan diri.”
Sungguh
terlalu, inikah yang disebut dengan penegakkan keadilan di
tengah kehidupan bermasyarakat, cara berkegiatan ekonomi yang beradab ? Silakan
jawab sendiri. Kecewa deh ! ( )
Komentar
Posting Komentar