BATAL BELI RUMAH BDS 3 FOREST HILL BALIKPAPAN

Forest Hill Bukit Damai Sentosa 3 Mengecewakan

Mencari hunian di Kota Balikpapan Kalimantan Timur bisa dibilang susah susah gampang. Seandainya memiliki modal uang banyak, sangat mudah mencari hunian idaman sesuai yang didambakan.
Namun kalau uang pas, pasti akan mencari keliling setengah mati. Harga properti di Kota Balikpapan bisa dibilang termahal dibandingkan dengan di daerah seperti Sulawesi Utara dan tanah jawa.
Waktu itu, sempat mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Karang Jati di Jalan Ahmad Yani Kota Balikpapan. Mendatangi kantor ini bertemu Kepala Cabang BTN, Oktavianus. Saya ingat pertemuan sekitar awal Agustus 2017 siang.
Dimulai dari orang inilah, saya diperkenalkan produk properti bernama Cluster Forest Hills Bukit Damai Sentosa (BDS) III yang membawa slogan hunian nyaman di tengah Kota Balikpapan. Berbekal brosur, Oktavianus mengenalkan kredit rumah yang menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Harga rumah Rp 300 jutaan, memakai BPJS Ketenagakerjaan kredit tanpa uang muka dan tanpa dikenaka biaya KPR sepeser pun hanya dengan membayar uang tanda jadi. Bahkan, dalam perkataan Oktavianus tersebut uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta akan dimasukan ke dalam bayaran cicilan KPR.
Mendengar itu saya pun tertarik. Hati langsung kepincut. Cicilan rumahnya hanya kena Rp 2.5 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Lumayan terjangkau kalau suami dan istri bekerja. Langsung saja saya mencari lokasi lahan sekaligus marekting properti.



Esok harinya, mencari dan ketemu. Lokasi memang berada di BDS III, saat itu lahan masih digarap belum ada bangunan rumah. Lalu bertemulah dengan Annisa Faradisa, marketing perumahan Forest Hills PT Bukit Bintang Pratama. Marketing ini membenarkan, produk rumah sesuai dengan yang ada dibrosur, ikut masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Saya pun berminat, 9 Agustus 2017 saya membayar uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta secara tunai. Uang tanda jadi ini untuk mengikat harga sekaligus lokasi yang saya pilih berada di Blog G7 nomor 2 dengan luas tanah 84 meter persegi. Kata Annisa, rumah akan segera dibangun, sebab tanah sudah diratakan. Duh, senangnya saya mendengar kabar seperti ini.
Namun setelah membayar, hari bergulir, hingga sampai 6 September 2017 saya tanyakan kembali kepada Annisa soal seperti apa perkembangan pembangunan rumahnya. Saya tanya hal ini melalui whats app. Dijawab Annisa, pembangunan rumah sedang terkendala cuaca. “Spk sudah keluar untuk pembangunan,” katanya.
Hingga November tidak ada kabar dari Annisa. Sang marketing kesannnya seperti lepas tangan. Uang di dapat, setelah itu ditinggal minggat.
Pihak perumahan akhirnya menghubungi saya, disuruh untuk temui di kantor marketing yang ternyata sudah pindah dari Jalan MT Hariyono ke Komplek Pantai Mas Permai Jalan Jendral Sudirman.
Pertemuan tersebut ternyata memberi kabar ada perubahan kebijakan. Buat saya ini sangat tidak menyenangkan. Tidak sesuai janji di awal. Fungsi uang tanda jadi sebagai pengikat harga pun tidak bertaji, hanya seremonial belaka. Hal ini yang membuat saya membatalkan diri, mundur untuk tidak mengambil perumahan Forest Hill BDS III Balikpapan. 
FAKTOR SAYA MUNDUR:
1.  Pihak developer menerapkan kebijakan biaya KPR sebesar Rp 25 juta. Padahal di brosur sudah berjanji tidak ada biaya KPR. Saya menolak, menyatakan tidak sesuai janji di awal. Proses negosiasi panjang, pihak developer pun memberikan tawaran harga biaya KPR dari Rp 25 juta menjadi Rp 15 juta. Tetap saja saya menolak !
Alasan developer menerapkan biaya KPR karena ada perhitungan awal yang salah. Saat akan membangun rumah ini, ada dua investor. Ternyata perhitungannya salah, akhirnya kedua investor ini pecah. Selain itu tim marketing yang di awal pun tidak berkoordinasi, membuat ada kesalahpahaman. Apa pun alasannya, pastinya saya sebagai konsumen tidak mau tahu. Konsumen tetap berkomitmen sesuai dengan janji di brosur, bukan harus ikuti kemauan developer PT Bukit Bintang Pratama yang sekandung dengan developer PT Bukit Pupuk Indah.
2.  Pihak developer mengubah lokasi yang saya pilih diawal saat membayar uang tanda jadi. Tadinya berada di depan jalan pertigaan blok G7, ternyata lokasinya diubah mereka. Alasan developer ada salah perhitungan pembagian lahan makanya ada perubahan. Saya dikasih pilihan posisi rumah yang pojok dekat tebing. Saya pun menolak!!. Untuk apa ada uang tanda jadi kalau posisi diubah sewenang-wenang.
 
3.  Pihak developer tak beri solusi. Developer memberikan tawaran di lokasi yang lain yang bukan dipojok dekat tebing tanah namun yang saya tidak harapkan, ternyata bangunan rumahnya bukan terbuat dari batu bata merah namun dari batu ringan. Model rumahnya pun tidak sesuai, lebih terlihat konvensional, tipe jadul !
Melihat kondisi itu saya lakukan konfirmasi ke Kacab BTN Oktavianus, ternyata developer tersebut dianggap wanprestasi. Dirinya pun sekarang mundur tidak lagi bekerja sama dengan developer tersebut. Awalnya dalam menggarap rumah ini ada dua developer, yakni orang Wika dan Benny anak dari Johan Tanrin. Bendera yang dipegang saat itu PT Bukit Bintang Pratama karena supaya tidak dianggap mirip PT Bukit Pupuk Indah, perusahaan milik ayah Benny yang memiliki catatan miring di mata konsumen.



Namun nyatanya, kata Oktavianus, di pertengahan jalan orang Wika dengan Benny memutuskan kerjasama. BTN Karang Jati pun ikut mundur, sebab merasa lebih percaya dikelola orang Wika ketimbang Benny yang anak dari Johan, pengembang perumahan komplek BDS.
Akibat adanya perubahan itu, saya pun terkena imbas. Saya sudah tidak berminat lagi membeli perumahan tersebut. Aura untuk menghuni di komplek garapan developer tersebut tidak lagi dibilang tumbuhan semangat. Lebih baik saya mengambil saja rumah Jokowi, Pesona Bukit Batuah. Luas tanah sama, harga pun lebih terjangkau. Lokasinya pun sama-sama di tengah perkotaan.
Saya mengundurkan diri secara sadar untuk tidak mengambil rumah tersebut. Sudah kecewa dahulu. Banyak hal yang saya anggap tidak konsisten. Karena saya mengundurkan diri, pihak developer pun enggan memulangkan uang tanda jadi saya seluruhnya. Saya hanya dikasih pulang uang Rp 1 juta saja dari penyetoran uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta.
Kalau developer PT Bukit Bintang Pratama atau PT Bukit Pupuk Indah melakukan perubahan tidak sesuai janji diawal tidak terkena hukuman. Sedangkan konsumen yang mundur dari komitmen dikenakan hukuman “Uang tanda jadi tidak bisa dipulangkan seluruhnya bila konsumen mengundurkan diri.”
Sungguh terlalu, inikah yang disebut dengan penegakkan keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat, cara berkegiatan ekonomi yang beradab ? Silakan jawab sendiri. Kecewa deh ! ( )  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN