TAMBANG BATUAN GALIAN BULUNGAN 2

Disediakan Dana 
Penertiban Tambang Liar
 
Rencananya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara akan menyediakan anggaran daerah untuk kegiatan operasional razia kegiatan pertambangan galian batuan dan pasir di seluruh kabupaten kota.

Sugiono, Kepala Dinas ESDM Kaltara, saat bersua dengan Tribun menjelaskan, sebagai langkah awal dirinya sudah berkoordinasi dengan kepolisian resort (Polres) Bulungan sebagai perisai utama dalam penertiban pertambangan ilegal itu.    

“Selama ini praktek mereka (petambang batu dan pasir) tidak ada izin. Kami akan tertibkan. Yang tidak ada izin akan ditindak. Kami akan berlakukan untuk semua daerah seluruh Kaltara,” katanya, Selasa 23 Februari 2016.


Dia menambahkan, pihaknya masih fokus ke Kabupaten Bulungan terlebih dahulu, untuk kemudian lanjut ke kabupaten yang lainnya. “Kita mulai yang dekat dahulu. Dimulai dari yang dekat dengan ibukota Kaltara,” ujar Sugiono, yang memiliki kulit sawo matang ini.

Belakangan ini, instansinya sudah melalukan pertemuan dan rapat koordinasi di Polres Bulungan untuk membahas mengenai penegakan hukum kegiatan pertambangan galian batu pasir ilegal. 


“Kami ada anggarannya. Kami akan sediakan anggaran yang dipakai untuk penegakan hukum. Nanti kepolisian yang menindaknya di lapangan. Kami bantu dalam pendanaan,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila tidak ada penertiban, pihaknya merasa khawatir tidak akan terkontrol. Yang terjadi nanti akan menimbulkan kerusakaan lingkungan. Bila ada izin berarti nanti akan terkontrol dan akan menambah pendapatan asli daerah. 

“Jangan sampai lingkungan alam kita dirusak, tidak terkontrol secara baik. Bila nanti ada kerugian pemerintah yang bertanggungjawab, padahal mereka yang mengambil untung itu,” ujar pria kelahiran Tarakan 9 Juni 1959 ini.

Dia menambahkan, untuk mempermudah perizinan dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal Provinsi Kaltara yang saat ini sudah ada yang membidangi mengenai urusan izin pertambangan galian batu dan pasir. 

“Kalau kami hanya mengkaji pertimbangan teknisnya. Soal izin disetujui atau tidak nanti urusan badan penanaman modal,” ungkap pria lulusan Magister Adiminstasi Negara dari Universitas Brawijaya ini. 

Polres akan Sosialisasi Lagi
Secara fisik dan mental, Kepolisian Resort Kabupaten Bulungan sudah siap untuk melakukan operasi penertiban kegiatan pertambangan galian pasir dan batu di Kabupaten Bulungan. 

Demikian diungkapkan, Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman kepada Tribun belum lama ini. Katanya, Polres Bulungan sudah siap menegakkan aturan. Bila tidak ada izin akan ditindak, dikenakan hukuman peraturan perundang-undangan pertambangan. 

Sekarang ini, ungkapnya, masih dalam tahap proses sosialisasi agar para pengusaha tambang masih bisa berkesempatan mengurus izinnya. Kemungkinan pada Maret tahun ini akan diberlakukan.

“Kami berikan tenggat waktu sampai tiga bulan ke depan, terhitung dari Januari ini. Jika tenggat waktu sudah lewat dan tidak punya izin kami akan tangkap, dikenakan hukuman,” kata Sulaiman. 

Polres sebagai garda terdepan penegakkan hukum juga ikut melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang. “Sekitar pertengahan Januari kami sudah kumpulkan dari unsur pemerintah dan pengusaha tambang. Kami bahas bersama,” ujarnya.

Rencananya, pada bulan ini pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kembali untuk mengingatkan dan memperdalam pengetahuan para pengusaha terkait pengurusan izin tambang. “Demi kebaikan bersama. Saya akan kumpulkan lagi mereka. Sebentar lagi akan berlaku penerapan izin tambang,” kata Sulaiman.

Pengurusan Izin Tak Boleh Berbelit   
Menanggapi kebijakan perizinan pertambangan galian batuan dan pasir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menyambut baik atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi Kaltara, menyangkut penertiban pelaku pertambangan galian batu dan pasir di Kabupaten Bulungan.   

Syarwani, Ketua DPRD Kabupaten Bulungan menjelaskan, upaya penertiban pertambangan saat ini wewenangnya ada di tingkat provinsi. Namun pandangan dewan akan hal ini sangat menyambut positif dengan catatan pemerintah harus memberikan kemudahan izin.

Dia menambahkan, pengusaha ingin berkegiatan ekonomi maka pemerintah mesti mendukungnya. Masyarakat butuh bongkahan batuan dan pasir untuk dipakai pembangunan yang belakangan ini semakin meningkat, maka pemerintah tidak boleh melakukan penghentian kegiatan. 

“Tidak berizin lalu ditindak adalah langkah yang benar. Pemerintah harus tegas kepada pelaku-pelaku pertambangan yang tidak jelas dan tidak berizin supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Syarwani kepada Tribun belum lama ini.

Namun tegasnya, pihak yang terkait seperti Badan Penanaman Modal mesti memberikan kemudahan izin, jangan berbelit-belit, apalagi sampai ada pemberlakuan pungutan liar. 

Syarwani ingin pemberlakuan izin tidak boleh hanya topeng bagi para aparatur pemerintah daerah atau penegak hukum untuk mendapatkan suap atau upeti. 

Penertiban izin tujuannya harus benar-benar untuk tertib dalam penggunaan sumber daya alam dan bisa memberi sumbangsih bagi pendapatan asli daerah.  

“Kalau bisa berjalan baik. Bagus juga, akan jadi percontohan di daerah lain. Selama ini di Kaltara masih bebas, sekarang harus kita tertibkan,” tegas politisi asal Golkar ini.[1]



[1] Koran Tribunkaltim, “ESDM Berlakukan Izin Tambang Galian Batuan dan Pasir. Disediakan Dana Penertiban Tambang Liar,” terbit pada Rabu 24 Februari 2016, pada halaman 17 bersambung ke halaman 23, di headline rubrik Tribunkaltara.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN