TAMBANG BATUAN GALIAN BULUNGAN 2
Disediakan Dana
Penertiban Tambang
Liar
Rencananya, Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara akan menyediakan anggaran daerah untuk
kegiatan operasional razia kegiatan pertambangan galian batuan dan pasir di
seluruh kabupaten kota.
Sugiono, Kepala Dinas ESDM Kaltara, saat
bersua dengan Tribun menjelaskan, sebagai langkah awal dirinya sudah
berkoordinasi dengan kepolisian resort (Polres) Bulungan sebagai perisai utama
dalam penertiban pertambangan ilegal itu.
“Selama ini praktek mereka (petambang
batu dan pasir) tidak ada izin. Kami akan tertibkan. Yang tidak ada izin akan
ditindak. Kami akan berlakukan untuk semua daerah seluruh Kaltara,” katanya,
Selasa 23 Februari 2016.
Dia menambahkan, pihaknya masih fokus
ke Kabupaten Bulungan terlebih dahulu, untuk kemudian lanjut ke kabupaten yang
lainnya. “Kita mulai yang dekat dahulu. Dimulai dari yang dekat dengan ibukota
Kaltara,” ujar Sugiono, yang memiliki kulit sawo matang ini.
Belakangan ini, instansinya sudah
melalukan pertemuan dan rapat koordinasi di Polres Bulungan untuk membahas
mengenai penegakan hukum kegiatan pertambangan galian batu pasir ilegal.
“Kami ada anggarannya. Kami akan
sediakan anggaran yang dipakai untuk penegakan hukum. Nanti kepolisian yang
menindaknya di lapangan. Kami bantu dalam pendanaan,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila tidak ada
penertiban, pihaknya merasa khawatir tidak akan terkontrol. Yang terjadi nanti
akan menimbulkan kerusakaan lingkungan. Bila ada izin berarti nanti akan
terkontrol dan akan menambah pendapatan asli daerah.
“Jangan sampai lingkungan alam kita
dirusak, tidak terkontrol secara baik. Bila nanti ada kerugian pemerintah yang
bertanggungjawab, padahal mereka yang mengambil untung itu,” ujar pria
kelahiran Tarakan 9 Juni 1959 ini.
Dia menambahkan, untuk mempermudah
perizinan dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal Provinsi
Kaltara yang saat ini sudah ada yang membidangi mengenai urusan izin
pertambangan galian batu dan pasir.
“Kalau kami hanya mengkaji
pertimbangan teknisnya. Soal izin disetujui atau tidak nanti urusan badan
penanaman modal,” ungkap pria lulusan Magister Adiminstasi Negara dari
Universitas Brawijaya ini.
Polres akan Sosialisasi Lagi
Secara fisik dan mental, Kepolisian
Resort Kabupaten Bulungan sudah siap untuk melakukan operasi penertiban
kegiatan pertambangan galian pasir dan batu di Kabupaten Bulungan.
Demikian diungkapkan, Kapolres
Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman kepada Tribun belum lama ini. Katanya,
Polres Bulungan sudah siap menegakkan aturan. Bila tidak ada izin akan ditindak,
dikenakan hukuman peraturan perundang-undangan pertambangan.
Sekarang ini, ungkapnya, masih dalam
tahap proses sosialisasi agar para pengusaha tambang masih bisa berkesempatan
mengurus izinnya. Kemungkinan pada Maret tahun ini akan diberlakukan.
“Kami berikan tenggat waktu sampai
tiga bulan ke depan, terhitung dari Januari ini. Jika tenggat waktu sudah lewat
dan tidak punya izin kami akan tangkap, dikenakan hukuman,” kata Sulaiman.
Polres sebagai garda terdepan
penegakkan hukum juga ikut melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang.
“Sekitar pertengahan Januari kami sudah kumpulkan dari unsur pemerintah dan
pengusaha tambang. Kami bahas bersama,” ujarnya.
Rencananya, pada bulan ini pihaknya
juga akan melakukan sosialisasi kembali untuk mengingatkan dan memperdalam
pengetahuan para pengusaha terkait pengurusan izin tambang. “Demi kebaikan
bersama. Saya akan kumpulkan lagi mereka. Sebentar lagi akan berlaku penerapan
izin tambang,” kata Sulaiman.
Pengurusan Izin Tak Boleh Berbelit
Menanggapi kebijakan perizinan
pertambangan galian batuan dan pasir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bulungan menyambut baik atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah
provinsi Kaltara, menyangkut penertiban pelaku pertambangan galian batu dan
pasir di Kabupaten Bulungan.
Syarwani, Ketua DPRD Kabupaten
Bulungan menjelaskan, upaya penertiban pertambangan saat ini wewenangnya ada di
tingkat provinsi. Namun pandangan dewan akan hal ini sangat menyambut positif
dengan catatan pemerintah harus memberikan kemudahan izin.
Dia menambahkan, pengusaha ingin
berkegiatan ekonomi maka pemerintah mesti mendukungnya. Masyarakat butuh
bongkahan batuan dan pasir untuk dipakai pembangunan yang belakangan ini
semakin meningkat, maka pemerintah tidak boleh melakukan penghentian kegiatan.
“Tidak berizin lalu ditindak adalah
langkah yang benar. Pemerintah harus tegas kepada pelaku-pelaku pertambangan
yang tidak jelas dan tidak berizin supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar
Syarwani kepada Tribun belum lama ini.
Namun tegasnya, pihak yang terkait
seperti Badan Penanaman Modal mesti memberikan kemudahan izin, jangan
berbelit-belit, apalagi sampai ada pemberlakuan pungutan liar.
Syarwani ingin pemberlakuan izin tidak
boleh hanya topeng bagi para aparatur pemerintah daerah atau penegak hukum
untuk mendapatkan suap atau upeti.
Penertiban izin tujuannya harus benar-benar
untuk tertib dalam penggunaan sumber daya alam dan bisa memberi sumbangsih bagi
pendapatan asli daerah.
“Kalau bisa berjalan baik. Bagus juga,
akan jadi percontohan di daerah lain. Selama ini di Kaltara masih bebas,
sekarang harus kita tertibkan,” tegas politisi asal Golkar ini.[1]
[1]
Koran Tribunkaltim, “ESDM Berlakukan
Izin Tambang Galian Batuan dan Pasir. Disediakan Dana Penertiban Tambang Liar,”
terbit pada Rabu 24 Februari 2016, pada halaman 17 bersambung ke halaman 23, di
headline rubrik Tribunkaltara.
Komentar
Posting Komentar