TAMBANG BATUAN GALIAN BULUNGAN
Semua
Kegiatannya Belum Berizin
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) mengaku, selama ini kegiatan pertambangan batuan galian tidak
terkontrol karena sedang sibuk proses transisi, dari kabupaten ke provinsi.
MELALUI Kepala Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Umum, Dinas ESDM
Kaltara, Fery Ruruk Pasiakan, mengatakan, di berbagai tempat, termasuk di
wilayah Kabupaten Bulungan terjadi praktek tambang batuan pasir galian tanpa
ada izin.
“Sekarang mulai kami tegur. Kami akan tertibkan. Selama ini kami biarkan
karena kami masih mengalami masa transisi. Ada peralihan wewenang dari
kabupaten kota ke provinsi,” ujarnya kepada Tribun
di ruang kerjanya, Jalan Pinus, Tanjung Selor, Rabu 13 Januari 2016.
Selama ini dinas ESDM provinsi masih menunggu pemetaan pertambangan
batuan dari dinas kabupaten dan kota. Sebab katanya, bila tanpa ada pemetaan
lokasi tambang, pihaknya juga akan mengalami kesulitan menertibkan.
“Kami belum terima data pemetaan dari kabupaten dan kota. Kalau sudah ada
kami bisa bertindak. Daerah mana yang boleh dilakukan pertambangan atau yang
tidak boleh. Supaya jelas,” katanya.
Sebuah truk mengangkut bongkahan batuan pasir tanpa ditutup dengan terpal saat melintas di jalananan perkotaan Tanjung Selor, pada Selasa 12 Januari 2016 siang. (Photo by budi susilo tribun kaltim) |
Masyarakat yang melakukan pertambangan galian pasir merupakan kategori
pertambangan rakyat, yang tidak turut berkontribusi terhadap pendapatan asli
daerah. “Semuanya belum punya surat izin. Seharusnya ada izin terlebih dahulu,
baru melakukan kegiatan pertambangan,” tegas Fery.
Langkah ke depan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Badan Penanaman
Modal Provinsi Kaltara, sebagai wadah pembuat perizinan usaha. Posisi Dinas
ESDM hanya pemberi rekomendasi layak atau tidak layak.
“Satu minggu ke depan kami bersama Badan Penanaman Modal akan lakukan
sosialisasi lagi ke para pelaku tambang pasir galian. Sosialisasi pembuatan
surat izin,” ungkap Fery.
Polres Beri
Kelonggoran Tiga Bulan
Kegiatan pertambangan bongkahan pasir galian yang sudah berlangsung
selama ini dinyatakan masih berstatus abu-abu, alias tidak legal. Karena
itulah, untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan ini, Kepolisan Resort
Kabupaten Bulungan melakukan langkah presuasif.
Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, mengungkapkan, belum lama ini
pihaknya mengumpulkan para penggiat sopir truk pengangangkut bongkahan pasir
galian dan para pengusaha pemodal angkutan truknya.
“Mereka para pelaku usaha bongkahan pasir galian kami pertemukan juga
dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltara. Semuanya kami kumpulkan. Sekitar
ada 20 pengusaha,” ujarnya kepada Tribun
saat ditemui di pendopo rumah dinas Gubernur Kaltara.
Tujuan pertemuan itu, untuk mencari solusi dan terobosan baru dalam
pengelolaan kegiatan usaha bongkahan pasir galian yang mengambil dari sumber
bumi Kabupaten Bulungan.
“Kami lakukan pertemuan supaya bisa berjalan tertib. Memiliki legalitas,
mudah dikontrol, diatur, agar tidak menimbulkan banyak negatif di tengah-tengah
masyarakat,” tutur Sulaiman.
Dia menilai, keberadaan jasa usaha penyediaan tanah galian bongkahan pasir
dibutuhkan juga oleh masyarakat, mengingat daerah Tanjung Selor, dan wilayah
lainnya di Kabupaten Bulungan sedang gencar melakukan pembangunan.
“Masyarakat sangat membutuhkan juga. Kalau ada yang mau mendirikan
bangunan di lahan gembur dan berawa, pasti butuh material bongkahan pasir untuk
pengerukan, meratakan lahan,” ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan ini.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, beberapa pengusaha mengeluhkan soal
tata cara perizinan. Pelaku usaha pengerukan tanah puing-puing kebingungan
melakukan prosedur perizinan.
“Bilangnya ada pengusaha yang sudah mengajukan persyaratan izin tetapi
ternyata usahanya belum membuahkan hasil. Banyak dokumen yang diajukan dinilai
tidak lengkap,” ungkapnya.
Karena itu, tegasnya, setelah ada pertemuan, pihaknya memberikan
kelonggaran waktu selama tiga bulan untuk mengurus perizinan. Kegiatan masih
tetap boleh dijalankan, yang penting sambil berjalan juga mengurus izin di
pemerintah daerah.
“Bila sudah melewati batas waktu belum juga ada izin, kami akan tindak.
Kami akan beri hukuman dengan sanksi yang diatur dalam Undang-undang Minerba,”
kata Sulaiman.[1] (
)
[1]
Koran Tribunkaltim,” Semua Penambang
Tidak Berizin: Sekarang Mulai Ditegur Kami akan Tertibkan,” terbit pada Kamis
14 Januari 2016, terbit pada halaman 24, di rubrik Tribunetam.
Komentar
Posting Komentar