BELAIAN SINAR FAJAR

Belaian Sinar Fajar


Sudah hampir seminggu, lama tak melihat bulatan matahari pagi. Tetapi kala itu, Selasa 27 Oktober 2015, senyum sumringah sang fajar menyapa alam Rambai Padi, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

TERBANGUN dari ranjang matras hijau, kedua bola mata melihat eloknya mentari pagi di kejauhan. Terang hangat, matahari memberi kehidupan bagi pohon-pohon, manusia, dan hewan. Lapisan langkit terpancar biru, terlukis juga sedikit awan yang menyerupai kapas-kapas putih.

Kolam mini depan rumah, yang dihuni berbagai binatang dan tumbuhan air, ikut bergembira. Puluhan ikan-ikan berusia balita berenang bebas, menjelajah kolam yang digenangi air hujan deras tadi malam.

Tumbuhan talas dan rerumputan pun tak mau melewatkan begitu saja momen itu. Mereka berkesempatan menangkap pijaran matahari pagi, yang bisa memberi kesuksesan bagi proses fotosintesis.  

Rambai Padi Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara

Hamparan hijau rumput ilalang yang mulai tumbuh meninggi menambah kesemarakan warna bumi Rambai Padi[1]. Ceria, penuh semangat dan sehat. Inilah kesan yang disampaikan oleh alam pagi kala itu.

Sebelum hari itu, sulit melihat matahari, apalagi merasakan belaian sinar fajar. Kabut asap kiriman dari daerah tetangga, satu di antara batu sandungan yang menghilangkan nikmatnya panorma matahari pagi kala itu. Jarak pandang mata terbatas, nafas pun tak lepas, sesak terhimpit, sungguh tersiksanya.

Kolam alam Rambai Padi Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara

Aneh jika kemudian pemerintah pusat enggan mempublikasikan perusahaan-perusahaan yang dianggap sebagai dalang pengrusakan dan pembakaran hutan di Indonesia, yang sudah menimbulkan banyak kerugian dan penderitaan masyarakat.

Rakyat ingin satu permintaan saja, hukum berat pelaku-pelaku itu[2], jangan sampai lagi terulang di tiap tahunnya, sebab kami rakyat awam, tak lapar asap, sangat bosan diselimuti asap bakaran hutan. ( ) 



[1] Rambai Padi adalah sebutan untuk nama jalan yang ada di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Sejak dimekaran di tahun 2012, Rambai Padi masuk dalam wilayah Kota Tanjung Selor, yang notabene sebagai ibukota dari Provinsi Kalimantan Utara. Belakangan, di Rambai Padi ini mulai ramai. Tanah-tanah kosong sudah mulai didirikan bangunan-bangunan beton. 
[2] Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan, bahwa pelaku pembakar hutan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 sampai 15 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN