BELANJA DI SUPERMARKET DI TANJUNG SELOR
Seakan Kembali ke Zaman Mesopotamia
Zaman
purbakala suku Mesopotamia dahulu kala menggunakan sistem barter dalam kegiatan
transaksi ‘jual belinya’. Namun, model gaya hidup ekonomi itu masih terjadi di
era kini, yang katanya dikatakan sebagai jamannya milenium.
BELUM lama ini, Tribunkaltim berbelanja barang kebutuhan konsumsi rumah tangga di
sebuah pusat perbelanjaan terbesar di Jalan Jeruk Kecamatan Tanjung Selor,
Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kala itu masyarakat yang berbelanja
jumlahnya lumayan banyak. Maklum tempat
belanja ini menyediakan banyak ragam barang kebutuhan belanja dan berada di
lokasi strategis, di tengah-tengah pemukiman warga.
Waktu itu, Tribun mau membayar barang belanjaan dengan bukan uang pas di
kasir, membayar memakai uang puluhan ribu. Pihak kasir swalayan menerimanya.
Namun saat itu pihak kasir tidak
mengembalikan bayaran itu dalam bentuk uang tetapi beberapa barang berupa
permen. “Kenapa dikasih permen. Kan kembaliannya uang Rp 500. Kok peremen ya,”
tanya Tribun kepada kasir.
Si kasir pun meladeninya dengan jawaban
yang ramah. “Maaf mas. Tidak ada uang receh. Kembalinya saya ganti permen saja
ya,” tuturnya. Dan terpaksa, akhirnya Tribun
menerima tawaran itu.
Supermarket di Tanjung Selor Kalimantan Utara terendam banjir pada Kamis 12 Februari 2015. (photo by budi susilo) |
Sebenarnya, bila mengacu pada
Undang-undang Bank Indonesia nomor 23 Tahun 1999, dalam pasal 2 ayat 3,
disebutkan, “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan
pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di
wilayan negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali
apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.”
Kemudian, apabila ada seorang konsumen
yang merasa dirugikan atau tidak merasa bebas dalam kesepakatan jual-beli maka
bisa dikatakan kegiatan itu terlarang.
Seperti halnya yang tertuang dalam
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, pasal 15 bahwa
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik
maupun psikis terhadap konsumen.”
Ketika ditemui, Ivan Kusnandar, Pemimpin
Bank Pembangunan Daerah Bank Kaltim cabang Tanjung Selor, mengungkapkan,
pihaknya menyediakan banyak uang recehan berupa Rp 100, Rp 200, dan Rp 500.
“Uangnya baru semua. Uang logam semua. Kami dapat dari Bank Indonesia
Samarinda,” katanya.
Dia mengatakan, bagi siapa saja yang ingin
menukarkan uang receh di Bank Kaltim tidak dibatasi. Berapa pun jumlahnya akan
dilayani dan tidak dikenakan biaya jasa penukaran.. “Tidak ada alasan bila
pedagang tidak memiliki uang recehan untuk kembalian. Kami disini (Bank Kaltim)
menyediakan banyak uang receh. Jangan khuwatir,” tutur Ivan. ( )
Sumber: Tribunkaltim terbit di Minggu 28 Juni 2015 hal 2, http://kaltim.tribunnews.com/epaper/index.php?hal=2
Komentar
Posting Komentar