PEMUDA DAN HAK MEMILIH

Pemuda dan Hak Memilih

Hey semua pemuda. Hati-hati yah. Waspadalah dan untuk tetap berpikir rasional, sebab jelang pemilihan umum tahun 2014 ini akan banyak bertebaran rayuan gombal yang bercita rasa manis, membahagiakan jiwa, dan surga telinga.

Khusus bagi mereka yang sudah pernah makan asam garam digombali oleh pasangan asmaranya, bisa belajar dari kisah pahit ini. Ha ha ha Sementara bagi yang belum cukup tahu tentang dunia pergombalan, belajarlah ke mereka yang sudah mengalaminya. Ha ha ha

Kenapa harus pemuda yang harus diingatkan ? Seberapa pentingkah kalangan pemuda di pemilihan umum tahun 2014 ini. Jika berbicara seberapa pentingnya, tentu saja kita harus melihat data jumlah pemilih dikalangan generasi muda. Bahwa kesimpulannya, kaum muda adalah pemilih yang terbesar jumlahnya.


Optimisme bangsa Indonesia (Design by http://kepakgaruda.wordpress.com)
Mengacu pada data Center for Election and Political Party Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, usia 17 hingga 29 tahun yang berjumlah 53 juta pemilih merupakan masuk kategori pemilih pemula. Dari olahan data ini dapat disimpulkan, suara pemilih pemula sangat menentukan arah pemerintahan yang baru.

Mungkin ada sebagaian pemuda yang apatis pada persoalan politik Indonesia. Ada sebagian juga yang pesimis atas penyelenggaraan pemilu, dianggap tak membawa perubahan, karena hanya mampu memproduksi wakil-wakil rakyat yang seperti biasanya.

Krisis ekonomi dan cabang-cabang lainnya belum juga tertangani. Dari masa ke masa, kondisi Indonesia belum ada perubahan yang berarti. Anggapan pesimis inilah yang masih menggelayuti beberapa orang Indonesia.

Indonesia hanyalah sekumpulan pulau-pulau yang dikelilingi lautan, namun belum mampu menggapai kejayaan. Inilah yang kadang membuat beberapa negara tertentu, yang tentunya lebih maju, sering memandang rendah Indonesia.

Perbandingan lain, mengacu pada data Freedom House Democracy Index tahun 2013, bahwa Indonesia mundur ke langkah status Partly Free. Padahal pada tahun 2012, Indonesia masuk kategori Free Country.

Dalam istilah Partly Free, Indonesia adalah negara yang memiliki pembatasan kebebasan berpolitik dan kemerdekaan hak-hak publik. Faktor ini disebabkan oleh lilitan korupsi, penegakan hukum yang lemah, tidak ada jaminan kebebasan beribadah dan satu partai politik yang dominan walaupun banyak keragaman.

Sementara bila masuk dalam golongan Free Country, tentu jauh lebih baik dari yang Partly Free. Alasannya, negara-negara yang dinilai sebagai Free Country adalah negara yang menjamin kebebasan kompetisi politik, menghormati kemerdekaan hidup dan hak-hak publik, serta media yang bebas dari kekangan.

Lewat pemilihan umum 2014, sebenarnya adalah kesempatan untuk memilih orang-orang yang dianggap cakap bekerja untuk rakyat. Mereka para wakil rakyat yang bukan sebagai manusia politik harus disingkirkan, ganti dengan orang-orang yang progresif, dan ganti dengan mereka yang punya komitmen mengabdi untuk rakyat.

Sayang sekali jika rakyat memilih sikap Golput, walau sebenarnya Golput juga hak seseorang. Sesungguhnya hak suara yang dimiliki rakyat sangat berarti bagi proses perjalanan bangsa ini di lima tahun ke depan.

Melalui kepemilikan hak mencoblos, maka negara ini dapat disesuaikan oleh keinginan selera kita. Mengingat negara Indonesia menganut sistem pemerintahan republik yang mengharuskan ada pergantian wakil rakyat, atau pimpinan rakyat. 

Maka proses pemilihan umum kudu dilangsungkan di tiap lima tahun sekali. Karenanya sekarang tinggal memilih, apakah kita mau manfaatkan pesta demokrasi 2014 ini dengan baik. Tentu saja dikembalikan lagi ke pribadi masing-masing, terserah kepada mereka yang punya hak memilih. Selamat berpolitik dengan bijak. ( )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN