MENTERI NEGARA



Menteri Negara

BERTEPATAN dengan hari lebaran orang-orang keturunan Tionghoa, hampir 200 juta lebih mata dan telinga manusia menyaksi, ada seorang menteri negara ‘mem-PHK’ dirinya sendiri[1], demi ambisi ‘membangun negeri’ bernama republik Indonesia, Jumat (31/1/2014).

Sebelumnya timbul kontroversi, sebab wajah menteri ini sering tampil di layar kaca televisi, menyampaikan iklan yang mengatasnamakan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. 

Tak luput juga, di angkutan-angkutan umum pun wajahnya menghiasi dengan tujuan semuanya, untuk mendongkrak citranya, dalam pencalonannya sebagai presiden pengganti Susilo Bambang Yudhoyono. 

Istana negara tempat kerjanya Presiden Republik Indonesia (photo by budi susilo)

Pernah suatu ketika juga, sekitar puluhan minggu yang lalu, ada menteri negara yang mem-PHK dirinya sendiri, dengan alasan untuk berkonsentrasi menyelesaikan lilitan persoalan hukum dugaan korupsi.

Namun ada juga, seorang menteri negara gelagapan, saat anak kandungnya yang telah berumur dewasa dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi di kementriannya dalam kasus proyek pengadaan videotron di tubuh kementrian koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Dan lantas, desas-desus ini pun selanjutnya hilang, melayang entah kemana, padahal sebelumnya beragam media massa, baik itu cetak maupun elektronik, menjadikannya sebagai topik bahasan hangat. 

Sangat berbeda, cerita fakta yang tergores dalam negara sekuler seperti Turki, ada anak dari seorang menteri negara, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka tanpa basa-basi, sang bapak yang notabene seorang menteri, mengambil langkah ‘mem-PHK’ dirinya sendiri.

Patut diteladani, atas pelajaran yang dicontoh oleh seorang pejabat publik di negara Turki itu. Dan rasanya tak mungkin, Indonesia yang ideologi bangsanya berazas Pancasila[2] harus mengubah dahulu ke pola sekulerisasi, supaya pejabat-pejabat publik Indonesia mau sadar diri atas jabatan yang disandangnya merupakan amanah seluruh rakyat. ( )
   


[1] PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja.
[2] Di ayat pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa” menegaskan bahwa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus mengkombinasikan dengan nilai-nilai ketuhanan (agama), jangan ada pemisahan seperti apa yang dikandung oleh konsep negara-negara sekuler seperti Turki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN