PERAGAPOLITAN

Peragapolitan

TAMAN kota dambaan tiap insan. Taman kota jembatan interaksi warga. Taman kota memberikan keteduhan. Taman kota memang wajib diadakan di tengah kehidupan masyarakat.

Khusus di Kota Jakarta, titik lokasi taman kota terdapat penambahan. Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengadakan taman kota guna menambah pelayanan masyarakat seperti untuk wisata kota dan sarana umum berbasis pendidikan.

Lahan yang awalnya daerah pemukiman penduduk kumuh disulap menjadi kawasan hijau taman kota. Begitu pun, lahan yang tadinya taman kota tak terawat, kini direvitalisasi menjadi taman kota yang ideal, asri, sejuk, dan indah menawan.

Alat peraga dari para politisi yang ditempelkan disembarang tempat di daerah Gg Makmur Kelurahan Larangan Utara Kota Tangerang, Rabu (23/10/2013). Berdasarkan aturan yang berlaku, alat peraga kampanye harus tertib, dipasang sesuai tempat yang telah tentukan secra hukum yang berlaku. (photo by budi susilo)

Memasuki musim politik di tahun 2014, beberapa daerah di Indonesia dihiasi ‘sampah-sampah’ visual seperti spanduk, baliho, bendera, dan umbul-umbul yang berbau tokoh politik yang maju dalam pemilihan umum.

Sampah visual tersebut berisi informasi mengenai para politisi yang maju dalam perhelatan politik tahun 2014. Ada yang maju sebagai legislator dan eksekutif dengan tampilan foto-foto yang ramah dan tulisan kata-kata yang ‘menyihir’ hati.

Dari di antara mereka, ada yang memasang secara liar, tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, akibatnya tata keindahan wilayah rusak tidak beraturan, secara serampangan memasang alat peraga dengan sesuka hatinya.

Apalagi di lokasi-lokasi keramaian warga, merupakan incaran utama dalam memasang alat peraga. Alasannya tak lain, untuk meningkatkan popularitas sosok politisi tersebut meski cara ini dianggap sangat instan dalam mengenalkan politisi ke ranah publik.

Karena itu, bagi mereka yang memasang alat peraga di taman kota yang notabene sebagai lokasi keramaian warga, sungguh keterlaluan. Dibangunnya taman kota di suatu daerah bukan untuk diselewengkan untuk kepentingan politik praktis, akan tetapi ruh semangat taman kota untuk kepentingan publik.

Syukur, sampai sejauh ini, meski sampah visual semakin merajalela di beberapa tempat, untuk di lokasi taman kota belum tercemar oleh alat peraga para politisi. Jika memang ada, sungguh terlalu, dan tentu saja Bawaslu sungguh mandul tak bertaring. 

Dan bagi warga yang melihat ada alat peraga politisi di taman kota, tentu saja wajib untuk mengingat-ingat, siapa tokoh yang terpasang dalam alat peraga tersebut, lalu jangan memilihnya, atau juga segera mencabutnya, agar taman kota bersih sesuai fungsinya, yang peruntukannya bagi kepentingan khalayak luas.

Karena berbicara memasang alat peraga, itu sudah ada ketentuannya. Negara ini adalah negara hukum, bukan atas dasar kemauan nafsu segelintir orang. Bagi bangsa ini, hukum adalah panglima, yang digadang-gadangkan sebagai penentu keadilan sosial.

Olehnya, setiap alat peraga diatur sedemikan rupa agar tercipta ketertiban umum dan keadilan sosial. Di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 mengenai Pemasangan Atribut Kampanye disebutkan, pemasangan alat peraga dibeberapa lokasi harus dibersihkan dengan tenggat waktu akhir September 2013.

Jika tidak, maka Panwaslu yang ada di Kabupaten dan Kota ikut turun tangan untuk membersihkan atribut kepentingan politik tahun 2014. Pasalnya, mengenai zona pemasangan alat peraga yang benar itu di satu zona yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. 

Rinciannya, baliho, banner, papan reklame hanya diperuntukan informasi mengenai partai politik saja. Ini pun pemasangannya ditempatkan di tiap desa atau kelurahan, dengan jumlah kuota satu unit.

Namun apa yang terjadi, sampai memasuki Oktober hingga jelang November ini, masih ditemukan beberapa alat peraga yang tidak dipasang pada tempatnya, tumbuh secara liar bak jamur dimusim hujan, tanpa merasa berdosa, se-enaknya memajang alat peraga antara lain di tembok-tembok atau tiang listrik. 

Seolah mereka pemasang alat peraga, tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Mereka menganggap, yang penting itu bisa dikenal warga lewat lembaran visual. Sementara aturan yang telah ditetapkan, hanyalah pemanis di lembaran kertas. 

Ini tak ubahnya, mereka telah menciptakan sebuah daerah baru yang bernama ‘peragapolitan’, saingan berat dari kawasan berkonsep metropolitan dan daerah khusus minapolitan. ( )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN