PERAGAPOLITAN
Peragapolitan
TAMAN
kota dambaan tiap insan. Taman kota jembatan interaksi warga. Taman kota
memberikan keteduhan. Taman kota memang wajib diadakan di tengah kehidupan
masyarakat.
Khusus
di Kota Jakarta, titik lokasi taman kota terdapat penambahan. Pemerintah
provinsi DKI Jakarta mengadakan taman kota guna menambah pelayanan masyarakat seperti
untuk wisata kota dan sarana umum berbasis pendidikan.
Lahan
yang awalnya daerah pemukiman penduduk kumuh disulap menjadi kawasan hijau
taman kota. Begitu pun, lahan yang tadinya taman kota tak terawat, kini
direvitalisasi menjadi taman kota yang ideal, asri, sejuk, dan indah menawan.
Memasuki
musim politik di tahun 2014, beberapa daerah di Indonesia dihiasi
‘sampah-sampah’ visual seperti spanduk, baliho, bendera, dan umbul-umbul yang
berbau tokoh politik yang maju dalam pemilihan umum.
Sampah
visual tersebut berisi informasi mengenai para politisi yang maju dalam
perhelatan politik tahun 2014. Ada yang maju sebagai legislator dan eksekutif
dengan tampilan foto-foto yang ramah dan tulisan kata-kata yang ‘menyihir’ hati.
Dari
di antara mereka, ada yang memasang secara liar, tidak mengindahkan peraturan
yang berlaku, akibatnya tata keindahan wilayah rusak tidak beraturan, secara
serampangan memasang alat peraga dengan sesuka hatinya.
Apalagi
di lokasi-lokasi keramaian warga, merupakan incaran utama dalam memasang alat peraga.
Alasannya tak lain, untuk meningkatkan popularitas sosok politisi tersebut
meski cara ini dianggap sangat instan dalam mengenalkan politisi ke ranah
publik.
Karena
itu, bagi mereka yang memasang alat peraga di taman kota yang notabene sebagai lokasi keramaian warga,
sungguh keterlaluan. Dibangunnya taman kota di suatu daerah bukan untuk
diselewengkan untuk kepentingan politik praktis, akan tetapi ruh semangat taman
kota untuk kepentingan publik.
Syukur,
sampai sejauh ini, meski sampah visual semakin merajalela di beberapa tempat, untuk
di lokasi taman kota belum tercemar oleh alat peraga para politisi. Jika memang
ada, sungguh terlalu, dan tentu saja Bawaslu sungguh mandul tak bertaring.
Dan
bagi warga yang melihat ada alat peraga politisi di taman kota, tentu saja
wajib untuk mengingat-ingat, siapa tokoh yang terpasang dalam alat peraga
tersebut, lalu jangan memilihnya, atau juga segera mencabutnya, agar taman kota
bersih sesuai fungsinya, yang peruntukannya bagi kepentingan khalayak luas.
Karena
berbicara memasang alat peraga, itu sudah ada ketentuannya. Negara ini adalah
negara hukum, bukan atas dasar kemauan nafsu segelintir orang. Bagi bangsa ini,
hukum adalah panglima, yang digadang-gadangkan sebagai penentu keadilan sosial.
Olehnya,
setiap alat peraga diatur sedemikan rupa agar tercipta ketertiban umum dan
keadilan sosial. Di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang tertuang dalam
PKPU nomor 15 tahun 2013 mengenai Pemasangan Atribut Kampanye disebutkan, pemasangan
alat peraga dibeberapa lokasi harus dibersihkan dengan tenggat waktu akhir
September 2013.
Jika
tidak, maka Panwaslu yang ada di Kabupaten dan Kota ikut turun tangan untuk
membersihkan atribut kepentingan politik tahun 2014. Pasalnya, mengenai zona
pemasangan alat peraga yang benar itu di satu zona yang telah ditentukan oleh
pemerintah daerah.
Rinciannya,
baliho, banner, papan reklame hanya diperuntukan informasi mengenai partai
politik saja. Ini pun pemasangannya ditempatkan di tiap desa atau kelurahan,
dengan jumlah kuota satu unit.
Namun
apa yang terjadi, sampai memasuki Oktober hingga jelang November ini, masih
ditemukan beberapa alat peraga yang tidak dipasang pada tempatnya, tumbuh
secara liar bak jamur dimusim hujan, tanpa merasa berdosa, se-enaknya memajang
alat peraga antara lain di tembok-tembok atau tiang listrik.
Seolah
mereka pemasang alat peraga, tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Mereka
menganggap, yang penting itu bisa dikenal warga lewat lembaran visual. Sementara
aturan yang telah ditetapkan, hanyalah pemanis di lembaran kertas.
Ini
tak ubahnya, mereka telah menciptakan sebuah daerah baru yang bernama ‘peragapolitan’,
saingan berat dari kawasan berkonsep metropolitan dan daerah khusus minapolitan.
( )
Komentar
Posting Komentar