MELAWAN PENJAHAT SIBER
Melawan Penjahat Siber
Oleh: Budi Susilo
Jaman
teknologi informasi semakin menguat. Ini dibuktikan banyaknya orang
mengkombinasikan kehidupannya dengan berbagai macam peralatan teknologi. Antara
lain penggunaan jejaring sosial seperti facebook dan twitter.
Sebagai
pengguna terbesar jejaring sosial ada di negara Kung Fu dan negara yang dipimpin Obama. Namun jika diukur dari
pertumbuhan penggunanya, Cina dan Amerika masih kalah[1].
Sebab
negara pertumbuhan tertinggi pengguna jejaring sosial terbesar di dunia ada di
India sebagai negara yang berada di urutan pertama dan urutan kedua dimiliki
oleh Indonesia[2].
Kemudian,
berdasarkan analisis dari eMarketer,
Indonesia akan diprediksi pada tahun 2011 hingga 2014 menjadi negara terbesar
keempat di dunia pengguna jejaring sosial dengan jumlah dari 34,4 juta pada
tahun 2011 menjadi 79,2 juta di tahun 2014[3].
Melihat
perkembangan teknologi yang pesat seperti itu, maka rentan sekali akan munculnya
kejahatan di dunia siber (cyber), atau juga cyberspace,
yang asal katanya diambil dari cybernetics
dan space[4].
Bagi
negara, kejahatan jenis ini sangat berbahaya, terutama bagi sendi-sendi
keamanan nasional dan internasional. Seluruh rakyat penghuni negara akan
dirundung krisauan, karena sangat dirugikan akibat kejahatan bidang teknologi
ini.
Dinamika
itu pun diantisipasi oleh negara-negara Asia Tenggara yang terwadah dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Pengambilan sikap ini pun turut diikuti oleh negara matahari terbit,
Jepang.
Alasan
mendasar, Jepang bermitra dan bekerja sama dengan ASEAN untuk memberantas
kejahatan siber karena model kejahatan ini terus mewabah, penyerangannya tidak
hanya ke jaringan keamanan nasional dan internasional tetapi juga ke jaringan
pribadi, ekonomi, dan pelayanan publik[5].
Sebagai
bukti konkrit, Jepang bersama ASEAN akan mengaplikasikan kerja sama tersebut ke
dalam bentuk penegakan hukum substantif, hukum prosedural, kerja sama
internasional dan penguatan kapasitas organisasi.
Sebelumnya
sudah diawali di Juli tahun 2012. Kala itu Jepang bersama ASEAN menyetujui
hasil Konvensi Budapest tentang Keamanan Siber. Mengingat berdasarkan catatan
NISC di Maret hingga Desember 2012, lebih kurang 1 juta perangkat keras komputer
di dunia tidak terlindungi, akibatnya rentan terhadap serangan kejahatan siber
dan lagi, sepanjang 2010, sebanyak 20 juta virus terdeteksi. Hitungan
persisnya, satu virus jenis baru terdistribusikan ke dunia siber setiap 1,5
detik[6].
Bagi
masyarakat Asia Tenggara, tentu sangat mengapresiasi bentuk kerja sama antara
Jepang bersama ASEAN dalam menumpas kejahatan siber yang sudah begitu
menjengkelkan ulah dan akibatnya, karena telah merugikan individu, bangsa dan
negara. ( )
[1]
http://www.popsurvey.net/berita-dan-opini/1-news/87-terbesar-kedua-di-dunia-pertumbuhan-pengguna-jejaring-sosial-indonesia
[2] Ibid
[3] Newmediatrendwatch.com
[4] Istilah cyberspace muncul
pertama kali dalam novel Willian Gibson berjudul Neoromancer yang terbit pada tahun 1984.
[5] Kompas, Perlu Kemitraan Untuk
Berantas Kejahatan Siber, Sabtu 7 September 2013.
Komentar
Posting Komentar