SABU BULUNGAN
Midi Mengaduk Sabunya Menjelang sore, saat hujan rintik membasahi perkotaan Tanjung Selor, Reskrim Narkoba Polres Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 15,85 gram dalam kasus kepemil ikan narkoba . PERKARA itu adalah atas nama tersangka Kasmidi alias Midi, yang diduga memiliki barang haram, dihadirkan langsung untuk menjadi saksi pemusnahan sabu. Midi saat itu mengenakan seragam tahanan warna orange. Tersangka ini ditangkap pada 3 Januari tahun lalu di Jalan Sengkawit, Gang Pantasi, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Acara pemusnahan digelar di dalam ruangan, Reskrim Narkoba, Mapolres Bulungan, Jalan Agatis Tanjung Selor, pada Kamis 28 Januari 2016. Pengamatan saya, hadir saat itu Kepala Dinas Keshatan Bulungan, Aryani Arsyad dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Selor, Adi Idris.