GENGSI PASANGAN MUDA HANCURKAN PERNIKAHAN
Pasangan
Muda Banyak Gengsi
Berujung Hancur
Berujung Hancur
Selama
menekuni profesi sebagai pengacara sejak tahun 2004 di lingkungan Pengadilan
Agama Kota Balikpapan, Rabbana sudah sering menangani perkara perceraian rumah
tangga. Perkara yang dihadapinya sebagian besar disebabkan adanya orang ketiga
sebagai faktor penghancur kehidupan rumah tangga.
Itu
terungkap saat Rabbana bersua dengan Tribun di kantin belakang Pengadilan Agama Kota
Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, pada Selasa 27 September 2016 siang. Pria
berkacamata ini menguraikan, kehancuran rumah tangga faktor utamanya ada pihak
ketiga, yang secara spesifik terkait dengan egoisme pasangan dan
perselingkuhan dalam dunia maya.
Ia
menjelaskan, egoisme pasangan rumah tangga merupakan titik penentu retaknya
hubungan rumah tangga. Sebagai contoh, satu sama lain mengobarkan gengsi
tinggi. Ketika ada persoalan atau percekcokan rumah tangga, jalan keluarnya
selalu ingin menang sendiri. Gengsi sebagai perisai, ingin menang sendiri,
merasa yang paling berkuasa, hebat, dan paling benar.
"Gengsi-gengsi
ini saya sering tangani. Paling sering terjadi pada pasangan rumah tangga yang
masih berumuran muda. Umur-umur sekitar 30 tahun ke atas, atau juga usia
perkawinan yang masih baru setahun," ujar Rabbana yang lahir di Kota
Balikpapan 17 Februari 1965 ini.
Selain
gengsi penyabab perceraian, sisi lainnya disebabkan media sosial yang kini
sedang berkembang mewabah di semua kalangan masyarakat. Media sosial sebenarnya
ada sisi baiknya, namun ketika dipakai untuk niat yang buruk, maka media sosial
bisa menjadi petaka.
Menurut
Rabbana, semuanya bergantung masing-masing individunya, seberapa cerdas dan
sehatnya menggunakan media sosial. Ironinya, dirinya pernah menangani perkara
perceraian yang bermula dari media sosial.
"Tren
belakangan ini sudah mulai banyak. Menggugat cerai karena ketahuan berselingkuh
dari media sosial," katanya yang kala itu mengenakan kemeja merah dan
bercelana panjang hitam.
Fenomena
munculnya perkara perceraian karena media sosial Rabbana rasakan sejak di
sekitaran tahun 2014 hingga 2015. Berdasarkan pengalamannya, sudah hampir ada
20 perkara perceraian yang ditanganinya yang bermula dari media sosial.
"Kebanyakan
ulahnya dari laki-lakinya. Bulan ini saja saya tangani dua perkara gugatan yang
muncul dari media sosial," ujar pria lulusan Fakultas Hukum dari
Universitas Balikpapan ini.
Di
tempat yang sama, sebut saja Aji Muajir pria beranak enam ini mengajukan cerai
talak. Saat ditemui Tribun, pria yang bekerja sebagai pengusaha besi tua
ini mengajukan perkara cerai karena dianggap istrinya sudah tidak lagi setia,
sering tinggal di luar rumah, tidak pernah lagi hidup bersama.
"Saya
sebenarnya masih cinta. Tapi istri saya susah sekali saya ubah. Saya ajukan ke
pengadilan berharap bisa mengubah istri saya. Perkara akan saya daftarkan
melalui pengacara saya," ungkapnya.[1]
Narkoba
Sumber Perceraian
Perkara
perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan yang paling
mendominasi ialah perkara yang disebabkan oleh persoalan ekonomi yang paling
banyak terjadi di wilayah Balikpapan bagian Utara.
Demikian
diungkapkan, Humas PA Kota Balikpapan, Rusinah, di ruang kerjanya, pada Selasa
27 September 2016, yang menjelaskan, perceraian karena ekonomi sebagai faktor
utama retaknya rumah tangga. Ini terekam sepanjang perjalanan tahun 2016 dari
Januari hingga Agustus.
"Paling
banyak di bagian Balikpapan Utara karena mungkin wilayah dan penduduknya yang
banyak dibanding di daerah lainnya," katanya.
Ia
menuturkan, paling banyak mereka yang mengajukan perceraian muncul dari pihak
istri atau Cerai Gugat. Persoalan mendasar, pihak suami tidak bertanggungjawab
memenuhi kebutuhan materil.
Seperti
di antaranya, pihak suami malas bekerja enggan memenuhi kebutuhan ekonomi istri
dan anak. Uang yang dimiliki suami tidak dipakai untuk hal-hal kebutuhan
keluarga tetapi hanya dipakai untuk diri sendiri, yang berujung pada tindakan
yang tidak menyenangkan. "Buat beli narkoba, minuman keras, hanya untuk
mabuk-mabukan saja," katanya.
Contoh
lainnya, belakangan ada perkara yang mencuat terkait narkoba. Istri mengajukan
cerai disebabkan banyak lelakinya terjerat narkoba hingga berujung pada putusan
hukuman penjara.
Narkoba
merusak kehidupan rumah tangga. Ada istri yang berkerja banting tulang, lalu lelakinya
hanya menadah uang hasil pencarian istri. Uangnya dipakai hanya untuk
berpesta-pesta minuman keras bahkan buat membeli narkoba.
Sebagai
perempuan, tentu saja tidak sudi suaminya adalah terpidana narkoba, rumah
tangganya tercoreng oleh dunia hitam narkoba. Seorang istri tidak punya rasa
cinta lagi kepada suami yang dianggap tidak pernah bertanggungjawab dan
dinobatkan sebagai terpidana.
Rusinah
menambahkan, umur yang paling banyak tersandung kasus perceraian berdasarkan
data yang dihimpun PA Balikpapan sebagian besar ialah umur 31 tahun sampai 40
tahun, dan yang terbesar kedua adalah umur 21 tahun sampai 30 tahun. Kata dia,
kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri.
Media
Sosial Dijadikan Sarana Selingkuh
Selama
berkecimpung menjadi penegak hukum selama 25 tahun, sebagai hakim di lingkungan
Pengadilan Agama, Rusinah telah makan banyak asam garam melihat perkara rumah
tangga, yang memang penyebab terbesar itu persoalan ekonomi dan orang
berselingkuh.
Namun
perkara yang ditanganinya tidak sampai berujung aksi protes dari pihak
penggugat dan tergugat. Sebab posisi hakim pengadilan agama sifatnya pasif,
memutuskan beradasarkan fakta lapangan dan keinginan pihak yang berperkara.
Persoalan
rumah tangga tidak bisa dibiarkan, harus diselesaikan dengan penyelesaian akhir
yang berujung damai tanpa ada lagi konflik. Dirinya pernah, tangani perkara
yang belum sampai putusan hukum, pihak tergugat dan penggugat melakukan
perdamaian, tidak lagi bercerai.
Ia
menegaskan, pengadilan agama itu tidak berupaya menceraikan pasangan rumah
tangga. Misi terbesar utama pengadilan agama itu sebenarnya ingin temukan
solusi kehidupan rumah tangga agar selalu harmonis, berjalan secara baik.
Pengadilan berupaya memediasikan kedua belah pihak sebab cerai itu perbuatan
yang dibenci oleh Allah.
"Sebelumnya
saya pernah bertugas di Banjarmasin. Tapi saya rasakan perkara yang paling
ramai tangani perceraian ya ada di Balikpapan ini," ungkap perempuan
kelahiran Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan ini.
Dia
pun mengungkapkan, tidak dapat dibantah bahwa media sosial juga penentu
perceraian. Perselingkungan melalu media sosial ini terbesar kedua setelah
perceraian yang diakibatkan oleh persoalan ekonomi.
"Media
sosial bisa jadi pemicu. Perkembangan dunia teknologi yang melingkupi kehidupan
kita, yang tidak bisa lepas dari media sosial kadang disalahgunakan. Media
sosial dijadikan sarana untuk lakukan selingkuh," tutur Rusinah. ( )
DATA PERCERAIAN BALIKPAPAN
2016
Mei
Cerai Talak 52 perkara
Cerai Gugat 107 perkara
Juni
Cerai Talak 21 perkara
Cerai Gugat 52 perkara
Juli
Cerai Talak 42 perkara
Cerai Gugat 95 perkara
Agustus
Cerai Talak 41 perkara
Cerai Gugat 123 perkara
September
Cerai Talak 42 perkara
Cerai Gugat 83 perkara
Sumber data: Pengadilan Agama Balikpapan 2016
[1] Tribunkaltim, Cerai dari Medsos terbit
pada Rabu 28 September 2016, di rubrik Tribunline halaman 11.
Komentar
Posting Komentar