JALAN YANG TERBAIK
Jalan yang Terbaik
Sampai jumpa Tanjung Selor, semoga
bisa bertemu lagi. Waktu itu, Kamis 7 April 2016 pagi adalah momen pamit pergi
dari Tanjung Selor, tidak akan lagi menetap lama di daerah yang punya Tugu
Cinta Damai ini.
SUDAH hampir setahun lebih, sejak
tahun 2015, saya bertempat tinggal di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,
Provinsi Kalimantan Utara. Sudah cukup puas merasakan hidup di Tanjung Selor
yang tentram dan nyaman.
Saya pergi meninggalkan Tanjung
Selor menuju ke Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara menggunakan transportasi
air perahu motor. Kala itu, tanpa diduga, saya bertemu satu perahu motor dengan
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Gunawan Wibisono. “Saya mau ada acara di
Samarinda,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, pada Rabu 6
April 2016 pagi, saya juga ditakdirkan bertemu dengan pria penegak hukum ini,
di depan kantornya yang berada di bilangan Jalan Jelarai, Tanjung Selor.
Kesempatan yang berharga bisa
berjumpa. Di depan kantornya, dia saya tegur langsung untuk menanyakan persoalan
tindaklanjut kasus pidana pencurian barang-barang saya.
Nelayan berlayar tak jauh dari daratan. Nelayan itu merasa asyik bebas menjala ikan di lautan Malundung Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis 7 April 2016 siang. (Photo by Budi Susilo) |
Saya jadi korban. Saya mau tanya
bagaimana kasusnya. Apakah sudah ada putusan. Saya mau mengambil barang-barang
milik saya yang dicuri tersangka. Saya sangat membutuhkannya karena untuk
keperluan aktivitas kerja sebagai jurnalis di koran Tribunkaltim grup Kompas Gramedia.
Saya pun digiring ke ruang
kerjanya. Saya bercerita sebenarnya apa yang telah terjadi selama ini, termasuk
soal tingkah anak buahnya yakni Jaksa Doan Novelmen, yang bersikukuh pada
pendiriannya bahwa barang-barang hasil curian tersangka bisa diambil bila sudah
ada putusan hukum dan memenuhi prasyarat membayar uang administrasi pengurusan
perkara.
Usai saya ceritakan hal tersebut
Kajari Tanjung Selor langsung kaget. Tidak ada uang-uang seperti itu. Saya atas
nama lembaga mohon maaf jika ada perlakuan seperti itu. Dia pun langsung
mengarahkan ke jalan yang terbaik.
Berbekal surat permohonan saya,
Kajari langsung memberi solusi pada hari itu juga. Berikut isi surat permohonan
yang saya buat secara singkat, langsung ke pokok inti:
Dengan ini mengajukan permohonan
kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor terkait barang bukti pencurian
atas nama tersangka Buhari Sinaga yang saat ini masih dalam proses persidangan
di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Saya dalam hal ini sebagai korban
pencurian. Saya berharap pada Kejari untuk diberi kelonggaran atas barang bukti
tersebut supaya bisa saya kuasai kembali, mengingat saat saya mengikuti
persidangan pemeriksaan saksi, majelis hakim sudah menyatakan secara resmi di
dalam persidangan untuk memberbolehkan mengambil barang-barang buktinya.
Barang-barang itu merupakan aset
pekerjaan saya sebagai pewarta, menunjang ruang gerak aktivitas saya sebagai
seorang wartawan, yang dituntut bekerja secara profesional dan handal.
Barang-barang yang dicuri itu berupa
tas gendong hitam merek Duter, kamera digital Nikon, netbook merek HP, dan
gawai merek Samsung Galaxy Grand. Di antara barang-barang itu terdapat aset
milik kantor saya, yakni kamera digital Nikon dan gawai Samsung Galaxy Grand.
Peristiwa kehilangan barang-barang
saya terjadi pada pada Rabu, 16 September 2015 malam,
berlokasi di dalam Mushollah Asobirin, Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Selor,
Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.[1]
Demikianlah surat permohonan saya, atas
perhatian dan bantuan bapak Kajari, saya ucapkan banyak terima kasih.
Tidak sampai sore hari, saya
akhirnya bisa langsung mendapat barang-barang saya kembali dan langsung ditandatanganinya,
yang menyatakan sah demi hukum, barang-barangnya bisa saya kuasai kembali.
Terima kasih Pak Jaksa Gunawan,
luar biasa sikap profesionalisme mu. Pejabat negara yang benar-benar bekerja, mengabdi
untuk masyarakat. Indonesia butuh orang-orang seperti ini. ( )
Komentar
Posting Komentar