BELAIAN SINAR FAJAR
Belaian Sinar Fajar
Sudah hampir seminggu,
lama tak melihat bulatan matahari pagi. Tetapi kala itu, Selasa 27 Oktober
2015, senyum sumringah sang fajar menyapa alam Rambai Padi, Tanjung Selor,
Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
TERBANGUN dari
ranjang matras hijau, kedua bola mata melihat eloknya mentari pagi di kejauhan. Terang hangat, matahari memberi
kehidupan bagi pohon-pohon, manusia, dan hewan. Lapisan langkit terpancar biru,
terlukis juga sedikit awan yang menyerupai kapas-kapas putih.
Kolam mini
depan rumah, yang dihuni berbagai binatang dan tumbuhan air, ikut bergembira.
Puluhan ikan-ikan berusia balita berenang bebas, menjelajah kolam yang
digenangi air hujan deras tadi malam.
Tumbuhan
talas dan rerumputan pun tak mau melewatkan begitu saja momen itu. Mereka berkesempatan
menangkap pijaran matahari pagi, yang bisa memberi kesuksesan bagi proses
fotosintesis.
Rambai Padi Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara |
Hamparan
hijau rumput ilalang yang mulai tumbuh meninggi menambah kesemarakan warna bumi
Rambai Padi[1].
Ceria, penuh semangat dan sehat. Inilah kesan yang disampaikan oleh alam pagi
kala itu.
Sebelum hari
itu, sulit melihat matahari, apalagi merasakan belaian sinar fajar. Kabut asap
kiriman dari daerah tetangga, satu di antara batu sandungan yang menghilangkan
nikmatnya panorma matahari pagi kala itu. Jarak pandang mata terbatas, nafas
pun tak lepas, sesak terhimpit, sungguh tersiksanya.
Kolam alam Rambai Padi Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara |
Aneh jika
kemudian pemerintah pusat enggan mempublikasikan perusahaan-perusahaan yang
dianggap sebagai dalang pengrusakan dan pembakaran hutan di Indonesia, yang
sudah menimbulkan banyak kerugian dan penderitaan masyarakat.
Rakyat ingin
satu permintaan saja, hukum berat pelaku-pelaku itu[2],
jangan sampai lagi terulang di tiap tahunnya, sebab kami rakyat awam, tak lapar
asap, sangat bosan diselimuti asap bakaran hutan. ( )
[1]
Rambai Padi adalah sebutan untuk nama jalan yang ada di Kecamatan Tanjung
Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Sejak dimekaran di tahun
2012, Rambai Padi masuk dalam wilayah Kota Tanjung Selor, yang notabene sebagai ibukota dari Provinsi
Kalimantan Utara. Belakangan, di Rambai Padi ini mulai ramai. Tanah-tanah
kosong sudah mulai didirikan bangunan-bangunan beton.
[2]
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perkebunan dan diperkuat Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan, bahwa pelaku
pembakar hutan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 sampai 15
miliar.
Komentar
Posting Komentar