GERAK LELUASA KALTARA
Gerak Leluasa Kaltara
HADIRNYA
provinsi terbaru, bernama Kalimantan Utara (Kaltara) memberi peluang luas bagi daerah
untuk bergerak leluasa melakukan pembangunan secara mandiri dan cepat. Satu di
antaranya pembangunan daerah yang ada di Kabupaten Bulungan, Provinsi
Kalimantan Utara, yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup prospektif.
Kekayaan
sumber daya alam itu satu di antaranya ialah berupa potensi pertambangan minyak
dan gas yang ada di perut bumi Kabupaten Bulungan. Diharapkan, pemanfaatan kekayaan
alam bisa memberi kemakmuran transformatif dan berkelanjutan bagi Kabupaten
Bulungan.
Karena
itulah, kesempatan emas itu jangan sampai disia-siakan, terutama Pemerintah
Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki peran sentral dalam
mewujudkan pengelolaan sumber daya alam itu untuk kemakmuran yang adil bagi
seluruh masyarakat di Kabupaten Bulungan.
Jangan
sampai, kekayaan alam itu mendatangkan kerugian besar pada daerah Kabupaten
Bulungan. Pemkab mesti mampu memainkan perannya secara bijak dan adil, serta
merasa bertanggungjawab akan pengelolaan sumber alam itu bagi generasi terkini,
bahkan generasi yang akan datang dengan menyandingkan juga dengan pengutamaan
keseimbangan alam.
Seperti
halnya, bentuk tindakan ‘pertambangan rakyat’ ilegal yang juga mulai marak di
Kabupaten Bulungan terbukti mencetak reputasi negatif bagi daerah karena
merusak lingkungan dan memperburuk keamanan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah
sepatutnya memformalkan dan meregulasikannya untuk mengurangi dampak
negatifnya.
Generasi bangsa asal Long Beluah Kalimantan Utara (photo by budi susilo) |
Satu hal
lagi, apabila sumber daya alam minyak dan gas itu ingin dinilai berhasil di
tingkat permukaan lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan, tentu saja perlu apa
yang disebut dengan strategi transparansi dan partisipatif inklusif agar bertujuan mengurangi kemiskinan, menyingkirkan
tindakan manipulasi dan korupsi.
Keberadaan
harta bumi itu, idealnya memberi peluang. Pemerintah daerah mesti memiliki upaya
dan daya dalam memainkan perannya dengan pertimbangan yang matang dan mampu
membaca apa saja kerugian-kerugiannya ketika memberi izin eksplorasi dan
menyetujui pengembangan perusahaan pertambangan.
Pemerintah
tidak boleh lemah, sebab bila impotensi nanti akan menjadi penghambat dalam
penyediaan layanan pada masyarkat dan ketidaktahuan terhadap kerusakan lingkungan
akibat kegiatan pertambangan.
Apabila
masyarakat tidak terlayani baik oleh pemerintah soal pengelolaan pertambangan
tentu akan menimbulkan ketegangan yang akan menghambat kemajuan pengelolaan
migas di hulu maupun hilir. ( )
Komentar
Posting Komentar