DANA DESA BULUNGAN KALIMANTAN UTARA
Kades
Bukan Lagi Peminta Sumbangan
Pagi
itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Triyono Budi Sasongko (59), yang
berkemeja cream mendatangi aula Serba
Guna kantor Bupati Bulungan di Jalan Raya Jelarai pada Senin 4 Agustus 2015.
KEDATANGAN Triyono ke tempat itu untuk memberi pidato
pencerahan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur Desa Se-Kabupaten
Bulungan. Pria asal Purbalingga ini
terkagum pada Kaltara karena daerahnya menghampar luas, sumber kekayaan alamnya
prospektif.
Triyono mengatakan, saat dirinya masih bertugas sebagai
Bupati Purbalingga, penduduk di jawa ramai, namun luas daerahnya kecil, tidak
sebanding dengan jumlah penduduk.
“Disini (Kaltara) penduduknya masih sedikit, tetapi
wilayahnya masih sangat luas. Banyak yang belum tergarap,” ujar suami dari Ina
Ratnawati ini.
Dia menggambarkan, untuk per kabupaten di pulau jawa
penduduknya bisa mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah penduduk per kabupaten
di Kaltara totalnya bisa menyentuh ratusan ribu orang.
Apalagi tambahnya, sekarang ini, pasca hadirnya Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, setiap desa
di seluruh Indonesia mendapat jatah dana desa dari pemerintah pusat, untuk
Kaltara dananya mencapai Rp 129 miliar lebih. “Yang penting kita optimis, masa
depan kita gemilang,” katanya.
Triyono menegaskan, ujung tombak keberhasilan pengelolaan
dana desa ada di aparaturnya, kepala desa. Mesti dipahami bahwa desa itu
merupakan titik pangkal kemajuan sebuah kabupaten. Uang digelontorkan banyak ke
desa agar kabupaten pun tidak bekerja terlalu banyak dan bisa cepat
menghantarkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kades selama ini, ungkap dia, kerjanya hanya dikenal meminta sumbangan ke kepala daerah. Tetapi, tambahnya, kalau sudah ada dana desa dari pemerintah pusat dan kabupaten, tentu peran kades akan menjadi titik sentral. “Besok-besok, kades sudah dianggap sebagai mitra pengusaha, para kontraktor,” ujar Triyono.
Ditambahkan, Kasriyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Komisi XI, yang turut hadir di acara tersebut menjelaskan,
pengelolaan dana desa mesti dijalankan sesuai aturan peraturan menteri
perdesaan. “Jangan sampai ada penyelewengan, juga jangan sampai ada sisa anggaran,
supaya bisa dipercaya,” katanya.
Kades
yang Berbohong Dipanggil Jaksa dan KPK
PENGGUNAAN dana desa yang berasal dari anggaran
pendapatan belanja negara, semuanya bergantung pada tiap kepala desa. Namun hal
ini, bukan berarti dalam pelaksanaan penggunaan dananya tidak disesuaikan
dengan aturan yang berlaku.
Esthi Budi Lestari, Kasubid Pelaksana Transfer II,
Kementrian Keuangan mengatakan, kepala desa (Kades) memiliki hak untuk penggunaan
dana desanya, sebagai modal pembangunan fisik desa dan upaya untuk
mensejahterahkan masyarakatnya.
Gerak-geriknya, tambah dia, semua Kades yang ada di
seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, pelaksanaan
pemakaian uang dana desanya wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 43.
Peraturan itu mengatur mengenai penataan dan kewenangan
desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan
kekayaan desa, pembangunan desa, Badan Usaha Milik Desa, lembaga kemasyarakatan
desa hingga pembinaan dan pengawasan desa.
“Semua pelaksanaannya sangat dipertanggungjawabkan. Tidak
digunakan secara semena-mena, atau hanya atas dasar kepentingan pribadi kades
semata,” katanya, saat memberi bimbingan teknis kepada seluruh kades seluruh
Bulungan di kantor Bupati.
Teknis penggunaan dana desa, jelas Esthi, dibuat secara profesional,
terkonsep rapih dan sesuai fakta, semua laporannya dilarang fiktif. “Penggunaan
dananya mesti ada kuitansi, ada catatannya. Tidak boleh tidak,” tegasnya.
Dia menambahkan, wujud akuntabilitas penggunaan dana desa
mesti diimplementasikan melalui mekanisme pelaporan secara berjenjang antar
tingkat pemerintahan.
Andaikan ada Kades yang tidak mengindahkan aturan dan
tata kerjanya tidak profesional, tentu saja ancamannya akan masuk ke ranah meja
hukum. “Ada Kades salah kerjanya siap-siap nanti akan dipanggil para kakak.
Kakak jaksa, juga kakak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Esthi.
Dia menjelaskan, pengawasan penggunaan dana desa
dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, pemerintah pusat dalam hal ini
Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi serta diawasi oleh kepala daerah masing-masing kabupaten. “Ada
yang menyimpang tentu akan ditindak,” tegas Esthi. ( )
DANA
DESA PER KECAMATAN DI BULUNGAN TAHUN 2015
1. Kecamatan
Tanjung Selor Rp 1.842.783.265
2. Kecamatan
Tanjung Palas Utara Rp 1.811.083.449
3. Kecamatan
Tanjung Palas Timur Rp 2.410.901.710
4. Kecamatan
Tanjung Palas Tengah Rp 1.003.806.391
5. Kecamatan
Tanjung Palas Barat Rp 1.521.744.728
6. Kecamatan
Tanjung Palas Rp 1.530.088.720
7. Kecamatan
Peso Hilir Rp 1.830.168.952
8. Kecamatan
Sekatak Rp 6.128.202.110
9. Kecamatan
Peso Rp 2.934.934.607
10. Kecamatan
Bunyu Rp 948.327.412
SUMBER: Data Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kalimantan Utara.
Komentar
Posting Komentar