FENOMENA ANGKUTAN DARAT BERBASIS APLIKASI

Peluang Pendapatan Daerah 
dari Usaha Taksi Daring


Perkembangan teknologi melaju cepat, mengikuti tuntutan kebutuhan zaman. Satu di antaranya dalam dunia jasa transportasi di Indonesia, seperti halnya Kota Balikpapan yang kini sedang mewabah era transportasi angkutan darat berbasis daring (online).

Trend daring yang memeluk ke jasa transportasi ini membawa perubahan gaya hidup masyarakat yang serba ingin cepat dan terukur. Tak ayal, ada para pelaku transportasi konvensional merasa tidak terima dengan kehadiran gaya baru transportasi jenis ini, karena dianggap tidak berizin dan juga memakan beberapa pangsa pasar transportasi konvensional yang selama ini telah berjalan.

Gejolak protes transportasi konvensional kepada pelaku transportasi daring meramaikan jagad masyarakat perkotaan di berbagai daerah Indonesia, termasuk belakangan ini di Kota Balikpapan.

Bagi yang menolak adanya angkutan daring, caranya melakukan aksi turun ke jalan melakukan demonstrasi di gedung wakil rakyat sampai balai kota.

Tuntutan mereka yang kontra hanya sederhana, yakni ingin adanya keadilan dalam pola sistem transportasi umum. Selama ini telah berjalan armada angkutan umum konvensional dengan ciri plat kuning, diatur jumlah armadanya, memiliki izin resmi dari pemerintah, dan mampu bersumbangsih bagi penambahan pendapatan asli daerah. 

Transportasi umum konvesnional berbedar di Jalan Jendral Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 24 Januari 2017 siang. (Photo by Jongfajar Kelana)

Sementara, transportasi yang mengandalkan perangkat smartphone sangat berbeda jauh dengan yang telah lebih dahulu ada. Angkutan berbasis daring ini bisa bebas, siapa saja bisa menjadi armada angkutan umum.

Kendaraannya berplat hitam dan tanpa ada uji kir tak jadi persoalan. Jumlahnya pun tak terbatas, siapa saja bisa mendaftar menjadi penyedia angkutan publik.

Upaya pemerintah menangkal gonjang-ganjing kegaduhan transportasi umum yang lebih memanas, ditelurkanlah perangkat hukum berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam perjalanannya di tahun 2107, payung hukum ini kemudian direvisi. Seperti yang diulas Kompas.com, disebutkan, revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Ke‑11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi. Tentu saja melalui lajur revisi ini, pemerintah telah memberi legalitas akan keberadaan transportasi daring.

Belum lama ini, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, tidak bisa menyangkal akan keberadaan taksi daring di Balikpapan. Pemerintah kota tidak bisa melarang sebab zaman memang sudah serba canggih, cepat menggunakan teknologi berbasis daring.

"Di Balikpapan ada demo. Saya bilang tutup dahulu sementara supaya tidak ada konflik besar. Urus-urus izin dahulu. Sekarang telah ada revisi Permenhub yang bisa buat keadilan. Sekarang lagi proses sosialiasi supaya aturannya bisa berjalan," ungkapnya kepada Tribun usai meresmikan gerbang utama Grand City di Jalan MT Hariyono Kota Balikpapan pada Sabtu 26 Maret 2017. 

Angkutan umum warna kuning mencoba menawarkan warga yang sedang seberangi Jalan Jendral Sudirman  Kota Balikpapan untuk naik tumpangan transportasi komersil pada Senin 23 Januari 2017 siang. (Photo by Jongfajar Kelana)

Dia menilai sekarang ini Kota Balikpapan tengah menghadapi dilema defisitnya keuangan daerah, hampir dikatakan bisa disebut Balikpapan mengalami bangkrut. Kata Rizal, tahun ini Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak ada lagi kegiatan.

"Bagaimana tidak bangkrut, uang kita hanya Rp 260 miliar, sementara usulan Musrenbang Rp 7 triliun, apa ini tidak kacau," katanya saat dalam kegiatan Musrenbang di kantor Walikota Jalan Jendral Sudirman.

Banyak jalan menuju Roma. Pepatah ini rupaya kemudian diambil pemerintah kota, solusi mencari terobosan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah, usaha transportasi daring merupakan satu di antara potensi sumber pendapatan baru.

Sambil sosialisasi revisi Permenhub ini, ke depan rencananya akan juga diterbitkan Peraturan Walikota mengenai transportasi umum berbasis daring. "Akan kami atur di Perwali. Kami akan buat supaya daerah Balikpapan juga bisa dapat tambahan pendapatan," ujar Rizal.

Seperti halnya, kata dia, saat usaha transportasi daring ada kewajiban mengurus izin operasi dan uji kir, tentu saja Balikpapan mendapat tambahan pendapatan baru. Tentu saja sebenarnya, pengurusan izin operasi dan uji kir untuk keamanan dan keselamatan bagi pengendara dan penumpang.

"Sepertinya nanti tidak hanya di Balikpapan. Di berbagai daerah lainnya juga sama. Nanti kami juga akan bawa isu ini ke forum Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) membahas secara bersama-sama pemerintah daerah soal angkutan berbasis online," tutur Rizal, menutup pembicaraan dengan Tribun.[1] ( )



[1] Koran Tribunkaltim, Fenomena Balikpapan Atas Angkutan Berbasis Aplikasi; Peluang PAD dari Usaha Taksi Daring, terbit pada Senin 27 Maret 2017, di halaman 13 bersambung ke halaman 23 rubrik TribunEtam.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

MACACA NIGRA PRIMATA SEMENANJUNG MINAHASA I