FENOMENA ANGKUTAN DARAT BERBASIS APLIKASI
Peluang Pendapatan Daerah
dari Usaha Taksi Daring
Perkembangan
teknologi melaju cepat, mengikuti tuntutan kebutuhan zaman. Satu di antaranya
dalam dunia jasa transportasi di Indonesia, seperti halnya Kota Balikpapan yang
kini sedang mewabah era transportasi angkutan darat berbasis daring (online).
Trend
daring yang memeluk ke jasa transportasi ini membawa perubahan gaya hidup
masyarakat yang serba ingin cepat dan terukur. Tak ayal, ada para pelaku
transportasi konvensional merasa tidak terima dengan kehadiran gaya baru
transportasi jenis ini, karena dianggap tidak berizin dan juga memakan beberapa
pangsa pasar transportasi konvensional yang selama ini telah berjalan.
Gejolak
protes transportasi konvensional kepada pelaku transportasi daring meramaikan
jagad masyarakat perkotaan di berbagai daerah Indonesia, termasuk belakangan
ini di Kota Balikpapan.
Bagi
yang menolak adanya angkutan daring, caranya melakukan aksi turun ke jalan
melakukan demonstrasi di gedung wakil rakyat sampai balai kota.
Tuntutan
mereka yang kontra hanya sederhana, yakni ingin adanya keadilan dalam pola
sistem transportasi umum. Selama ini telah berjalan armada angkutan umum
konvensional dengan ciri plat kuning, diatur jumlah armadanya, memiliki izin
resmi dari pemerintah, dan mampu bersumbangsih bagi penambahan pendapatan asli
daerah.
Transportasi umum konvesnional berbedar di Jalan Jendral Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 24 Januari 2017 siang. (Photo by Jongfajar Kelana) |
Sementara,
transportasi yang mengandalkan perangkat smartphone sangat berbeda jauh dengan
yang telah lebih dahulu ada. Angkutan berbasis daring ini bisa bebas, siapa
saja bisa menjadi armada angkutan umum.
Kendaraannya
berplat hitam dan tanpa ada uji kir tak jadi persoalan. Jumlahnya pun tak
terbatas, siapa saja bisa mendaftar menjadi penyedia angkutan publik.
Upaya
pemerintah menangkal gonjang-ganjing kegaduhan transportasi umum yang lebih
memanas, ditelurkanlah perangkat hukum berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam
perjalanannya di tahun 2107, payung hukum ini kemudian direvisi. Seperti yang
diulas Kompas.com, disebutkan, revisi tersebut, pemerintah menekankan 11
poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Ke‑11
poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas
tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK
berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta
pemberian sanksi. Tentu saja melalui lajur revisi ini, pemerintah telah memberi
legalitas akan keberadaan transportasi daring.
Belum
lama ini, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, tidak bisa menyangkal akan
keberadaan taksi daring di Balikpapan. Pemerintah kota tidak bisa melarang
sebab zaman memang sudah serba canggih, cepat menggunakan teknologi berbasis
daring.
"Di
Balikpapan ada demo. Saya bilang tutup dahulu sementara supaya tidak ada
konflik besar. Urus-urus izin dahulu. Sekarang telah ada revisi Permenhub yang
bisa buat keadilan. Sekarang lagi proses sosialiasi supaya aturannya bisa
berjalan," ungkapnya kepada Tribun usai meresmikan gerbang utama
Grand City di Jalan MT Hariyono Kota Balikpapan pada Sabtu 26 Maret 2017.
Dia
menilai sekarang ini Kota Balikpapan tengah menghadapi dilema defisitnya
keuangan daerah, hampir dikatakan bisa disebut Balikpapan mengalami bangkrut.
Kata Rizal, tahun ini Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak ada lagi kegiatan.
"Bagaimana
tidak bangkrut, uang kita hanya Rp 260 miliar, sementara usulan Musrenbang Rp 7
triliun, apa ini tidak kacau," katanya saat dalam kegiatan Musrenbang di
kantor Walikota Jalan Jendral Sudirman.
Banyak
jalan menuju Roma.
Pepatah ini rupaya kemudian diambil pemerintah kota, solusi mencari terobosan
menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah, usaha transportasi daring
merupakan satu di antara potensi sumber pendapatan baru.
Sambil
sosialisasi revisi Permenhub ini, ke depan rencananya akan juga diterbitkan
Peraturan Walikota mengenai transportasi umum berbasis daring. "Akan kami
atur di Perwali. Kami akan buat supaya daerah Balikpapan juga bisa dapat
tambahan pendapatan," ujar Rizal.
Seperti
halnya, kata dia, saat usaha transportasi daring ada kewajiban mengurus izin
operasi dan uji kir, tentu saja Balikpapan mendapat tambahan pendapatan baru.
Tentu saja sebenarnya, pengurusan izin operasi dan uji kir untuk keamanan dan
keselamatan bagi pengendara dan penumpang.
"Sepertinya
nanti tidak hanya di Balikpapan. Di berbagai daerah lainnya juga sama. Nanti
kami juga akan bawa isu ini ke forum Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia) membahas secara bersama-sama pemerintah daerah soal angkutan
berbasis online," tutur Rizal, menutup pembicaraan dengan Tribun.[1]
( )
[1] Koran
Tribunkaltim, Fenomena Balikpapan
Atas Angkutan Berbasis Aplikasi; Peluang PAD dari
Usaha Taksi Daring, terbit pada Senin 27 Maret 2017, di halaman 13 bersambung
ke halaman 23 rubrik TribunEtam.
Komentar
Posting Komentar