ARDI SANG PREDATOR ANAK MANGGAR
Biar Jera Hukum
Seberat-beratnya !
Pagi
itu, di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman, Stal Kuda,
mulai ramai pengunjung sidang, Selasa Januari 2017. Di antara pengunjung ini,
ada dari keluarga korban pencabulan yang sebagai korbannya adalah bocah usia
lima tahun.
Sekitar
pukul 10.30 Wita, pelaku cabul ini sudah digelandang aparat kepolisian,
dikurung di jeruji besi pengadilan. Nama terdakwanya Ardi alias Om, 21 tahun,
sang predator anak sudah digelandang aparat kepolisian ke ruang tunggu
Pengadilan Negeri Balikpapan. Ardi menjalani persidangan kasus pidana
pencabulan di bawah umur dengan dakwaan Undang-undang Perlindungan Anak.
Waktu
itu, suasana pengadilan ramai, apalagi satu di antara keluarga korban ada yang
berteriak-teriak kepada terdakwa yang sedang duduk termenung di dalam penjara
pengadilan. "Kamu harus jera. Dihukum seberat-beratnya," kata seorang
pria yang berasal dari kalangan keluarga korban.
Kasus
ini memang cukup menjadi perhatian publik. Setiap menggelar sidang, selalu saja
diramaikan keluarga dan rekan-rekan dari keluarga korban. Yang hadir mendukung
korban bisa mencapai puluhan orang.
Sebelum
sidang, Tribun mengamati ibu kandung korban hanya duduk terdiam di
bangku kayu ruang pengunjung sidang, yang disampingnya ditemani nenek korban.
Sementara ayah korban hanya berdiri, berjalan bolak-balik susuri lorong ruangan sidang, sesekali telihat mengobrol dengan beberapa orang.
Sementara ayah korban hanya berdiri, berjalan bolak-balik susuri lorong ruangan sidang, sesekali telihat mengobrol dengan beberapa orang.
Saat
ditemui Tribun, ayah kandung korban enggan bercerita, termasuk istrinya
juga. "Tidak perlu. Saya tidak mau bicara ke media," ungkapnya.
Singkat
cerita, menginjak sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa Ardi digelandang ke ruang
sidang, pertanda persidangan akan dimulai dengan agenda putusan hukum.
Sebelum masuk ke ruang sidang, puluhan kepolisian membuat barisan pagar untuk jalur masuk terdakwa dari ruangan penjara pengadilan ke ruang sidang.
Sebelum masuk ke ruang sidang, puluhan kepolisian membuat barisan pagar untuk jalur masuk terdakwa dari ruangan penjara pengadilan ke ruang sidang.
Sejak
persidangan pembacaan dakwaan, kepolisian selalu mengawal ketat terdakwa,
tujuannya untuk menghindari dari amukan dari pihak keluarga korban.
"Bapak awas dulu. Jauh-jauh. Jangan mendekat kesini. Supaya sidang lancar, aman," ujar seorang petugas polisi yang memberi imbauan kepada pengunjung sidang.
"Bapak awas dulu. Jauh-jauh. Jangan mendekat kesini. Supaya sidang lancar, aman," ujar seorang petugas polisi yang memberi imbauan kepada pengunjung sidang.
Persidangan
babak final ini di pimpin Muhammad Asri sebagai Ketua Majelis Hakim dengan
majelis hakim Harlina Rayes dan Zulkifli. Hadir saat itu juga, Jaksa Penutut
Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Norma Dhiastuti dan pengacara terdakwa,
Yohanes Marokko.
Upaya
mempersingkat waktu, majelis hakim membacakan perkaranya ke pokok inti.
Persidangan berlangsung serius. Ditanya hakim mengenai kondisi kesehatan,
terdakwa menjawab merasa sehat, bisa menjalani persidangan.
Saat
majelis hakim membacakan latar belakang perkara, tampak dari bangku
persidangan, ibu dan nenek korban meneteskan air mata. Busana jilbab yang
dikenakan dua perempuan ini dijadikan usapan air mata yang membasahi pipi.
Singkat
cerita, detik-detik penantian, akhirnya hakim masuk kepada pembacaan hasil
keputusan hukum yang sebutkan bahwa Ardi terdakwa pencurian anak dan pencabulan
anak di bawah umur dikenai hukuman 20 tahun penjara.
Sementara dendanya sebesar
Rp 1 miliar atau 6 bulan kurungan. Terdakwa dikenai pasal berlapis, pasal 83
dan pasal 82, Undang‑undang Perlindungan Anak.
Berselang
ada putusan itu, majelis hakim mempersilakan pelaku untuk berkonsultasi kepada
pengacaranya yang duduk di seberang sebelah kanannya.
Tidak sampai satu menit,
Ardi kembali ke kursi pesakitan yang kemudian mengungkapkan menerima atas
putusan majelis hakim, alias tidak mengajukan banding.
Melihat
putusan itu, Bachtiar Rahim, kakek korban yang mewakili keluarga besar
menyatakan, menerima putusan majelis hakim.
Pihaknya mengikuti apa yang
diputuskan dari hasil persidangan yang dianggap sudah sesuai keadilan hukum.
"Kami
sudah percayakan pada pengadilan. Kami menerimanya. Sudah sesuai hukum. Cukup
puas," ungkap kepada Tribun usai persidangan pada Selasa 31 Januari
2017.
Mengenai
kondisi korban saat ini, pria berkumis ini menyatakan, kesehatan korban masih
memprihatinkan. Masih perlu menjalani kontrol penyakit ke dokter. Korban
mengalami luka pada bagian pencernaan perut dan alat vitalnya pun masih rusak.
"Masih
sering murung. Tidak pernah riang. Masih trauma. Kalau ketemu sama laki-laki
takut, tidak mau mendekat," tutur Takur Kumis, panggilan akrab Bachtiar.
Terpisah,
Yohanes Marokko, pengacara terpidana Ardi, mengungkapkan, secara kejiwaan
pelaku normal, tidak mengalami kejiwaan. Kondisi fisiknya juga normal tidak ada
kelainan.
Perilaku
yang menyimpang itu, kemungkinan besar disebabkan dari gaya hidupnya yang
selalu mengkonsumsi barang haram. "Suka memakai lem. Karena mabuk pelaku
berani berbuat nekat," katanya.
Pelaku
merasa cukup puas dengan putusan hakim. "Sudah mengaku di pengadilan
pelaku telah berbuat salah. Bertekad tidak akan mengulangi lagi. Jadi
pelajaran," ujar Yohanes.[1]
Siapakah
Pelaku Cabul Ini
Siapakah
Ardi itu ? Ardi ini adalah pria kelahiran Balikpapan 30 Juni 1997 bernama lengkap
Ahmad Ardi alias Om. Selama ini, pria pengangguran ini dikenal orang yang hobi
mabuk-mabukan, sering konsumsi minuman beralkohol dan mabuk hirupan lem
aibon.
Awal
mula kasus, mengutip dari pemberitaan sebelumnya di Tribunkaltim, Ardi
awalnya berniat melakukan pencurian di dua rumah penduduk kawasan Manggar baru,
Balikpapan Timur.
Kala itu, barang yang diincar yakni tabung gas, namun aksinya
ini tidak berhasil. Ardi sudah dahulu di gonggong anjing dan ketahuan warga. Ardi
lari menghindari tangkapan warga.
Selang
beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, niat jahatnya muncul lagi.
Adri memberanikan lagi melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh di Manggar
Baru.
Kesempatan emas yang diperolehnya, Ardi masuk ke rumah penduduk di Jalan
Rekreasi RT 36 Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Ardi mengendap-endap satroni rumah warga ini melalui jalur belakang. Dan ternyata memang ada peluangnya. Pintu belakang rumah korban tidak dikunci ketat, hanya diganjal memakai kayu penahan.
Suasana
rumah korban waktu itu gelap gulita. Ardi bermodalkan korek api masuk ke dalam
rumah korban sebagai alat penerangan. Saat sudah berada di dalam rumah, ada
barang yang diincarnya sebuah kompor gas.
Namun
rencana mengambil perlengkapan rumah tangga ini, Ardi berubah pikiran setelah
melihat anak korban yang masih berumur 5 tahun sedang tidur terlentang di
ranjang bersama ibu kandungnya.
Ardi mengubah rencana. Aksi kejahatannya
memilih membawa bocah di bawah umur ini, yang sebut saja bernama Bunga.
"Saya
bawa korban ke Pantai Manggar. Selama di jalan dia (Bunga) menangis. Saya
sempat hentikan di jalan sekitar 20 menit menunggu ia bisa tenang. Saat dia
sudah diam, barulah saya bawa ke pantai," ujar Ardi, saat gelar perkara di
Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan.
Targisnya
lagi, ketika sudah berada di pantai pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh
terhadap Bunga hingga menimbulkan kerusakaan pada bagian kehormatannya.
Setelah
merasa puas melampiaskan nafsu bejatnya, Ardi meninggalkan Bunga sendirian di
semak belukar yang kondisi cuaca saat itu hujan dan gelap.
Ardi
segera melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya di Embarkasi
Haji. Pencurian motor yang dilakukannya ini tiga hari sebelum kejadian
pencurian dan pencabulan pada Bunga.
Dan singkat cerita, Bunga pun ditemukan
keluarganya pada pukul 06.00 Wita dan langsung melaporkannya pada pihak
berwajib.
Ibarat
pepatah, Sepintar‑pintarnya bangkai ditutupi, Baunya tetap tercium juga. Cerita
pelarian Ardi bisa cepat diendus kepolisian. Berkat profesionalisme kepolisian,
pelarian Ardi akhirnya tamat.
Ardi, pria kelahiran Balikpapan ini akhirnya
dibekuk pada Rabu 7 Septermber 2016 oleh Tim Jatanras Polres Balikpapan dan
Opsnal Polsek Balikpapan Timur, Kawasan Teritip.
Perkara
Kekerasan Anak Meningkat
Melihat
tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi di Kota Balikpapan
belakangan ini, perkaranya di pengadilan mengalami kenaikan.
Fenomena ini tidak terlepas dari banyak pengaruh satu di antaranya dari lingkungan pergaulan sosialnya, pribadi seseorang, dan pola pendidikan seseorang.
Fenomena ini tidak terlepas dari banyak pengaruh satu di antaranya dari lingkungan pergaulan sosialnya, pribadi seseorang, dan pola pendidikan seseorang.
Hal
itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Adeng Abdul Kohar kepada
Tribun, di ruang kerjanya pada Selasa 31 Januari 2017.
Persidangan mengenai perkara kekerasan terhadap anak dengan acuan Undang-undang Perlindungan Anak dianggap cukup besar. Dari tahun ke tahun pertambahannya meningkat.
Persidangan mengenai perkara kekerasan terhadap anak dengan acuan Undang-undang Perlindungan Anak dianggap cukup besar. Dari tahun ke tahun pertambahannya meningkat.
"Banyak
faktor yang membuat orang bisa berbuat tidak senonoh, melakukan kekerasan
terhadap anak. Melihat pelaku yang lakukan kekerasan terhadap anak bervariatif,
ada orang dewasa juga pelaku di bawah umur," tuturnya.
Penekanan
penegakkan hukum Undang-undang Perlindungan Anak titik beratnya pada
perlindungan korban yang masih di bawah umur. Hakim melakukan persidangan dalam
memutuskan perkara soal ini mengacu dasar pada fakta-fakta hukum.
"Harapan
kita semua dengan adanya penegakkan hukum ini supaya pelaku punya efek jera.
Termasuk buat masyarakat yang lain bisa melihatnya sebagai pelajaran, jangan
sampai melakukan pelanggaran, hukumannya berat," tuturnya.
Sebab
kata dia, hukuman yang berat akan membuat orang akan berpikir ulang untuk
melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Namun dirinya membantah,
peningkatan kasus kekerasan pada anak bukan karena aturannya lemah.
Bagi
kalangan hakim, undang-undang yang sekarang ini ada, dianggap masih relevan.
Apalagi Undang-undang Perlindungan Anak sudah beberapa kali mengalami
amandamen, penerapan hukumannya semakin berat yang biasanya minimal penjara
tiga tahun sekarang ini sudah lima tahun.
Karena
itu, Adeng mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua
yang masih memiliki anak di bawah umur untuk ketat mengawasi gerak-gerik anak.
Orang tua perlu aktif mengwasi dalam kondisi apa pun.
"Kita harus tahu anak kita sama siapa. Anak kita sedang berada dimana. Sedang melakukan apa. Kita harus kenali. Ada cek dan ricek setiap saat," katanya.[2] ( )
"Kita harus tahu anak kita sama siapa. Anak kita sedang berada dimana. Sedang melakukan apa. Kita harus kenali. Ada cek dan ricek setiap saat," katanya.[2] ( )
KASUS KEKERASAN ANAK
Tahun 2013 mencapai 11 kasus
Tahun 2014 mencapai 35 kasus
Tahun 2015 mencapai 88 kasus
Tahun 2016 mencapai 70 kasus
Sumber Data: PN Balikpapan 2017
[1]
Koran Tribunkaltim, “Ardi Sang Predator Anak Divonis 20 Tahun Penjara; Biar
Jera Hukum Seberat-beratnya !,” terbit pada Rabu 1 Februari 2017 di halaman
depan bersambung ke halaman 11 rubrik Tribunline.
[2]
Koran Tribunkaltim, “Hukum Berat
Pelaku Cabul: Kekerasan terhadap Anak Meningkat,” terbit pada Rabu 1 Februari
2017 di halaman 7 rubrik Tribun Balikpapan.
Komentar
Posting Komentar