ARDI SANG PREDATOR ANAK MANGGAR


Biar Jera Hukum Seberat-beratnya !

Pagi itu, di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman, Stal Kuda, mulai ramai pengunjung sidang, Selasa Januari 2017. Di antara pengunjung ini, ada dari keluarga korban pencabulan yang sebagai korbannya adalah bocah usia lima tahun.

Sekitar pukul 10.30 Wita, pelaku cabul ini sudah digelandang aparat kepolisian, dikurung di jeruji besi pengadilan. Nama terdakwanya Ardi alias Om, 21 tahun, sang predator anak sudah digelandang aparat kepolisian ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Balikpapan. Ardi menjalani persidangan kasus pidana pencabulan di bawah umur dengan dakwaan Undang-undang Perlindungan Anak.

Waktu itu, suasana pengadilan ramai, apalagi satu di antara keluarga korban ada yang berteriak-teriak kepada terdakwa yang sedang duduk termenung di dalam penjara pengadilan. "Kamu harus jera. Dihukum seberat-beratnya," kata seorang pria yang berasal dari kalangan keluarga korban.

Kasus ini memang cukup menjadi perhatian publik. Setiap menggelar sidang, selalu saja diramaikan keluarga dan rekan-rekan dari keluarga korban. Yang hadir mendukung korban bisa mencapai puluhan orang. 


Sebelum sidang, Tribun mengamati ibu kandung korban hanya duduk terdiam di bangku kayu ruang pengunjung sidang, yang disampingnya ditemani nenek korban. 

Sementara ayah korban hanya berdiri, berjalan bolak-balik susuri lorong ruangan sidang, sesekali telihat mengobrol dengan beberapa orang.

Saat ditemui Tribun, ayah kandung korban enggan bercerita, termasuk istrinya juga. "Tidak perlu. Saya tidak mau bicara ke media," ungkapnya.

Singkat cerita, menginjak sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa Ardi digelandang ke ruang sidang, pertanda persidangan akan dimulai dengan agenda putusan hukum. 

Sebelum masuk ke ruang sidang, puluhan kepolisian membuat barisan pagar untuk jalur masuk terdakwa dari ruangan penjara pengadilan ke ruang sidang.

Sejak persidangan pembacaan dakwaan, kepolisian selalu mengawal ketat terdakwa, tujuannya untuk menghindari dari amukan dari pihak keluarga korban. 

"Bapak awas dulu. Jauh-jauh. Jangan mendekat kesini. Supaya sidang lancar, aman," ujar seorang petugas polisi yang memberi imbauan kepada pengunjung sidang.

Persidangan babak final ini di pimpin Muhammad Asri sebagai Ketua Majelis Hakim dengan majelis hakim Harlina Rayes dan Zulkifli. Hadir saat itu juga, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Norma Dhiastuti dan pengacara terdakwa, Yohanes Marokko.

Upaya mempersingkat waktu, majelis hakim membacakan perkaranya ke pokok inti. Persidangan berlangsung serius. Ditanya hakim mengenai kondisi kesehatan, terdakwa menjawab merasa sehat, bisa menjalani persidangan.

Saat majelis hakim membacakan latar belakang perkara, tampak dari bangku persidangan, ibu dan nenek korban meneteskan air mata. Busana jilbab yang dikenakan dua perempuan ini dijadikan usapan air mata yang membasahi pipi.

Singkat cerita, detik-detik penantian, akhirnya hakim masuk kepada pembacaan hasil keputusan hukum yang sebutkan bahwa Ardi terdakwa pencurian anak dan pencabulan anak di bawah umur dikenai hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara dendanya sebesar Rp 1 miliar atau 6 bulan kurungan. Terdakwa dikenai pasal berlapis, pasal 83 dan pasal 82, Undang‑undang Perlindungan Anak.

Berselang ada putusan itu, majelis hakim mempersilakan pelaku untuk berkonsultasi kepada pengacaranya yang duduk di seberang sebelah kanannya. 

Tidak sampai satu menit, Ardi kembali ke kursi pesakitan yang kemudian mengungkapkan menerima atas putusan majelis hakim, alias tidak mengajukan banding.

Melihat putusan itu, Bachtiar Rahim, kakek korban yang mewakili keluarga besar menyatakan, menerima putusan majelis hakim. 

Pihaknya mengikuti apa yang diputuskan dari hasil persidangan yang dianggap sudah sesuai keadilan hukum.

"Kami sudah percayakan pada pengadilan. Kami menerimanya. Sudah sesuai hukum. Cukup puas," ungkap kepada Tribun usai persidangan pada Selasa 31 Januari 2017. 

Mengenai kondisi korban saat ini, pria berkumis ini menyatakan, kesehatan korban masih memprihatinkan. Masih perlu menjalani kontrol penyakit ke dokter. Korban mengalami luka pada bagian pencernaan perut dan alat vitalnya pun masih rusak.

"Masih sering murung. Tidak pernah riang. Masih trauma. Kalau ketemu sama laki-laki takut, tidak mau mendekat," tutur Takur Kumis, panggilan akrab Bachtiar.

Terpisah, Yohanes Marokko, pengacara terpidana Ardi, mengungkapkan, secara kejiwaan pelaku normal, tidak mengalami kejiwaan. Kondisi fisiknya juga normal tidak ada kelainan.

Perilaku yang menyimpang itu, kemungkinan besar disebabkan dari gaya hidupnya yang selalu mengkonsumsi barang haram. "Suka memakai lem. Karena mabuk pelaku berani berbuat nekat," katanya.  

Pelaku merasa cukup puas dengan putusan hakim. "Sudah mengaku di pengadilan pelaku telah berbuat salah. Bertekad tidak akan mengulangi lagi. Jadi pelajaran," ujar Yohanes.[1]

Siapakah Pelaku Cabul Ini

Siapakah Ardi itu ? Ardi ini adalah pria kelahiran Balikpapan 30 Juni 1997 bernama lengkap Ahmad Ardi alias Om. Selama ini, pria pengangguran ini dikenal orang yang hobi mabuk-mabukan, sering konsumsi minuman beralkohol dan mabuk hirupan lem aibon. 

Awal mula kasus, mengutip dari pemberitaan sebelumnya di Tribunkaltim, Ardi awalnya berniat melakukan pencurian di dua rumah penduduk kawasan Manggar baru, Balikpapan Timur. 

Kala itu, barang yang diincar yakni tabung gas, namun aksinya ini tidak berhasil. Ardi sudah dahulu di gonggong anjing dan ketahuan warga. Ardi lari menghindari tangkapan warga.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, niat jahatnya muncul lagi. Adri memberanikan lagi melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh di Manggar Baru. 

Kesempatan emas yang diperolehnya, Ardi masuk ke rumah penduduk di Jalan Rekreasi RT 36 Manggar Baru, Balikpapan Timur. 


Ardi mengendap-endap satroni rumah warga ini melalui jalur belakang. Dan ternyata memang ada peluangnya. Pintu belakang rumah korban tidak dikunci ketat, hanya diganjal memakai kayu penahan.

Suasana rumah korban waktu itu gelap gulita. Ardi bermodalkan korek api masuk ke dalam rumah korban sebagai alat penerangan. Saat sudah berada di dalam rumah, ada barang yang diincarnya sebuah kompor gas.

Namun rencana mengambil perlengkapan rumah tangga ini, Ardi berubah pikiran setelah melihat anak korban yang masih berumur 5 tahun sedang tidur terlentang di ranjang bersama ibu kandungnya. 

Ardi mengubah rencana. Aksi kejahatannya memilih membawa bocah di bawah umur ini, yang sebut saja bernama Bunga.

"Saya bawa korban ke Pantai Manggar. Selama di jalan dia (Bunga) menangis. Saya sempat hentikan di jalan sekitar 20 menit menunggu ia bisa tenang. Saat dia sudah diam, barulah saya bawa ke pantai," ujar Ardi, saat gelar perkara di Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan.

Targisnya lagi, ketika sudah berada di pantai pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga hingga menimbulkan kerusakaan pada bagian kehormatannya. 

Setelah merasa puas melampiaskan nafsu bejatnya, Ardi meninggalkan Bunga sendirian di semak belukar yang kondisi cuaca saat itu hujan dan gelap.

Ardi segera melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya di Embarkasi Haji. Pencurian motor yang dilakukannya ini tiga hari sebelum kejadian pencurian dan pencabulan pada Bunga. 

Dan singkat cerita, Bunga pun ditemukan keluarganya pada pukul 06.00 Wita dan langsung melaporkannya pada pihak berwajib.

Ibarat pepatah, Sepintar‑pintarnya bangkai ditutupi, Baunya tetap tercium juga. Cerita pelarian Ardi bisa cepat diendus kepolisian. Berkat profesionalisme kepolisian, pelarian Ardi akhirnya tamat. 

Ardi, pria kelahiran Balikpapan ini akhirnya dibekuk pada Rabu 7 Septermber 2016 oleh Tim Jatanras Polres Balikpapan dan Opsnal Polsek Balikpapan Timur, Kawasan Teritip.

Perkara Kekerasan Anak Meningkat
Melihat tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi di Kota Balikpapan belakangan ini, perkaranya di pengadilan mengalami kenaikan. 

Fenomena ini tidak terlepas dari banyak pengaruh satu di antaranya dari lingkungan pergaulan sosialnya, pribadi seseorang, dan pola pendidikan seseorang.  

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Adeng Abdul Kohar kepada Tribun, di ruang kerjanya pada Selasa 31 Januari 2017. 

Persidangan mengenai perkara kekerasan terhadap anak dengan acuan Undang-undang Perlindungan Anak dianggap cukup besar. Dari tahun ke tahun pertambahannya meningkat.

"Banyak faktor yang membuat orang bisa berbuat tidak senonoh, melakukan kekerasan terhadap anak. Melihat pelaku yang lakukan kekerasan terhadap anak bervariatif, ada orang dewasa juga pelaku di bawah umur," tuturnya.

Penekanan penegakkan hukum Undang-undang Perlindungan Anak titik beratnya pada perlindungan korban yang masih di bawah umur. Hakim melakukan persidangan dalam memutuskan perkara soal ini mengacu dasar pada fakta-fakta hukum.

"Harapan kita semua dengan adanya penegakkan hukum ini supaya pelaku punya efek jera. Termasuk buat masyarakat yang lain bisa melihatnya sebagai pelajaran, jangan sampai melakukan pelanggaran, hukumannya berat," tuturnya.

Sebab kata dia, hukuman yang berat akan membuat orang akan berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Namun dirinya membantah, peningkatan kasus kekerasan pada anak bukan karena aturannya lemah. 

Bagi kalangan hakim, undang-undang yang sekarang ini ada, dianggap masih relevan. Apalagi Undang-undang Perlindungan Anak sudah beberapa kali mengalami amandamen, penerapan hukumannya semakin berat yang biasanya minimal penjara tiga tahun sekarang ini sudah lima tahun.

Karena itu, Adeng mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua yang masih memiliki anak di bawah umur untuk ketat mengawasi gerak-gerik anak. Orang tua perlu aktif mengwasi dalam kondisi apa pun. 

"Kita harus tahu anak kita sama siapa. Anak kita sedang berada dimana. Sedang melakukan apa. Kita harus kenali. Ada cek dan ricek setiap saat," katanya.[2] ( )

KASUS KEKERASAN ANAK
Tahun 2013 mencapai 11 kasus
Tahun 2014 mencapai 35 kasus
Tahun 2015 mencapai 88 kasus
Tahun 2016 mencapai 70 kasus
Sumber Data: PN Balikpapan 2017



[1] Koran Tribunkaltim, “Ardi Sang Predator Anak Divonis 20 Tahun Penjara; Biar Jera Hukum Seberat-beratnya !,” terbit pada Rabu 1 Februari 2017 di halaman depan bersambung ke halaman 11 rubrik Tribunline.
[2] Koran Tribunkaltim, “Hukum Berat Pelaku Cabul: Kekerasan terhadap Anak Meningkat,” terbit pada Rabu 1 Februari 2017 di halaman 7 rubrik Tribun Balikpapan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

MACACA NIGRA PRIMATA SEMENANJUNG MINAHASA I