TELOLET DARIPADA LELET
Telolet
Daripada Lelet
Menjelang
tutup akhir tahun, sejumlah kaum birokrat tingkat provinsi, kota dan kabupaten,
diberi masa tenggat untuk mengambil tindakan pemantapan organisasi di tubuh
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Momen ini melakukan penghilangan juga ada yang
menggabungkan perangkat daerah. Batas akhirnya adalah Desember.
SEMUA langkah ini merupakan amanat dari
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang tujuan
baiknya yakni melakukan efektivitas pengorganisasian di lingkungan pemerintahan
daerah.
Kondisi seperti di Kota Balikpapan,
rencananya beberapa dinas akan berubah, di antaranya Dinas Kebersihan,
Pertamanan, dan Pemakaman. Dinas ini akan dipecah menjadi Badan Lingkungan
Hidup dan Dinas Perumahan.
Istilah bagi Pemerintah Kota Samarinda, peraturan
pemerintah ini menganjurkan pola kerja pemerintah melalui perampingan satuan
kerja dengan memperhatikan prioritas kebutuhan utama.
Aturan ini bagi pemerintah daerah Samarinda
dipercaya sebagai obat penghematan anggaran di tengah situasi krisis defisit
keuangan. Secara hitung-hitungan, dengan adanya perampingan satuan kerja, maka
anggaran bisa dihemat mencapai sekitar satu miliar rupiah per bulan.[1] Ini angka perkiraan yang
fantastis !
Entah apalah itu namanya, perampingan atau
pemantapan organisasi pemerintahan, yang pasti masyarakat ingin para
birokratnya bekerja baik, tidak lagi hanya mementingkan golongan kelas
birokrat. Anggaran daerah dipakai untuk rakyat secara keseluruhan. Dari rakyat
dan untuk rakyat, bukan sebatas birokrat semata.
Jongfajar Kelana |
Seperti apa yang pernah dicontohkan Umar bin
Abdul Aziz yang enggan memakai uang rakyat untuk kepentingan pribadinya. Khalifah
ini pandai dan bijak menempatkan kepentingan negara dan mana
yang urusan keluarga, terpisah masing-masing berdiri sendiri tidak tumpang
tindih.[2]
Nah, gambaran atas kebijakan peraturan
pemerintah
itu, analoginya lebih baik kurus ramping tapi bisa bergerak leluasa layaknya
lenggak-lenggok lincah bus malam sambil membunyikan kalkson telolet.
Daripada
bertubuh gempal gemuk berlemak, namun sulit bergerak sangat lelet.
Kerja mengabdi bagi negeri itu yang utama.
Namun bagi kebanyakan orang, hal ini sulit diucap, sukar diterjemahkan dalam
dunia nyata. Manis diucap, sebatas surga telinga. Tiada pikir lagi apa yang
diucap dengan yang diperbuat sangatlah berbeda.
Pesan nyata di Peraturan Pmerintah itu
adalalah saatnya pemerintah daerah benar-benar jalankan amanah jabatannya,
melangsungkan program kerja yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat
tingkat bawah.
Kuatkan SKPD Penambah PAD[3]
Direktur Eksekutif Kaltim Inisiatif Adhi Supriadi
menyatakan, kebijakan yang diamanatkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah, sebenarnya
bukanlah perampingan organisasi. Tidak ada kaitannya dengan penghematan
anggaran daerah.
Yang bisa disebut penghematan anggaran itu
seharusnya tidak ada lagi porsi anggaran untuk belanja pegawai tunjangan
penghasilan tambahan. Kota Balikpapan masih ada tunjangan seperti ini, padahal
anggarannya sedang defisit.
Karena itu saya menyebutnya bukan perampingan
akan tetapi lebih tepatnya reorganisasi. Tidak ada pegawai yang dikurangi atau
diberhentikan, hanya yang ada melakukan peleburan. Dari satu SKPD digabung jadi
satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah).
Diprediksi setiap SKPD nantinya akan butuh
anggaran yang lumayan besar yang bisa menjalankan program kerjanya, yang
dianggap prioritas bisa dirasakan masyarakat secara langsung. Jadi tidak
mungkin disebut penghematan anggaran.
Saya melihat yang bakal dikurangi atau
ditiadakan adalah orang‑orang yang menjabat sebagai staf ahli wali kota.
Disebutkan dalam peraturan pemerintah, staf ahli cukup tiga orang saja maka
sisanya dua orang tidak akan dapat jabatan lagi. Ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah 18.
Selama ini yang saya lihat sebenarnya
struktur organisasi di pemerintahan di daerah bisa dibilang cukup proporsinya.
Tidak lebih dan tidak kurang. Dianggap cukup ideal, sudah menyesuaikan dengan
jumlah penduduk.
Fokus yang sekarang sebaiknya pemerintah
daerah wajib jalankan amanat Peraturan Pemerintah 18 ini, yang target Desember
ini harus rampung.
Saya memberi masukkan kepada kepala daerah
seperti Wali Kota Balikpapan untuk melakukan reorganisasi yang disesuaikan dengan
kebutuhan daerah yang bisa menjalankan program pemerintah dengan harapan hasil
kerjanya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam menempatkan SKPD, kepala daerah wajib
tidak mendasarkan atas dasar rasa suka atau tidak suka. Tempatkan orang yang
sesuai dengan kemampuannya dengan kriteria di antaranya cakap bekerja, cepat
bertindak dan efektif.
Saya memprediksi, andaikata kepala daerah
tidak menempatkan orang sesuai kompetensinya maka kemungkinan besar peraturan
pemerintah dari pusat tiada guna, tak membuahkan hasil dan tentunya yang secara
jelas dampaknya adalah program kerja pemerintah daerah akan terhambat.
Ada baiknya kuatkan SKPD yang bisa menambah
peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Seperti di antaranya Dinas
Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas
Pendapatan Daerah.
Langkah pemerintah kota seperti Balikpapan
sudah menerapkan sistem online demi upaya tingkatkan PAD. Namun kembali lagi, bila salah memasang
pimpinan SKPD, tidak berkualitas sumber daya manusianya maka akan sia‑sia.
Upaya peningkatan PAD akan sulit, di tahun‑tahun mendatang masih mengalami
anggaran defisit. ( )
[1] Koran
Tribunkaltim, “Pejabat Resah Jelang
Perampingan SKPD; Pemkot Hemat Rp 1 Miliar Sebulan,” terbit pada Selasa 20
Desember 2016 di halaman depan bersambung ke halaman 11 rubrik tribunline.
[2] Umar bin Abdul Aziz dan Lampu Istana http://www.nu.or.id/post/read/42579/umar-bin-abdul-aziz-dan-lampu-istana
[3] Koran Tribunkaltim, “Kuatkan
SKPD Penambah PAD,” terbit pada Rabu 21 Desember 2016 di halaman depan
bersambung ke halaman 11 rubrik Tribunline.
Komentar
Posting Komentar