JABANG BAYI DIIKUTKAN JAMINAN SOSIAL


 Jabang Bayi 
Diikutkan Jaminan Sosial 

Seperti biasanya ratusan warga kerumuni kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Keramaian itu berbanding lurus dengan jumlah sepeda motor yang terparkir di pelataran depan kantor BPJS, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis 8 Desember 2016.

Di antara mereka terdapat perempuan yang sedang mengandung cabang bayi, ingin mengurus jaminan pelayanan kesehatan, yang tidak lain ini adalah istri tercinta saya. Namanya Anggun Aprilia Eka Putri yang baru berumur 24 tahun.

Kami datang menggunakan sepeda motor dari tempat kediaman kontrakan kami di RT 40, Jalan Sumber Rejo Dua, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kami baru pertama kalinya mendaftar keanggotaan BPJS. Kami tiba di kantor BPJS sekitar pukul 10.00 Wita.

Setiba di lokasi kami tidak membuang banyak waktu, kami langsung menghadap ke petugas pendaftaran yang bernama Kristianto. "Saya mau daftar," tutur Anggun yang merupakan wanita kelahiran Manembo nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini.

Secara spontan, petugas BPJS tersebut menyambutnya dengan antusias, sesekali sambil menebar senyum ramah kepada pemohon BPJS tersebut. Anggun pun menjelaskan secara detail ke petugas itu, soal siapa dan tujuan apa membuat BPJS.


"Saya sama suami saya mau buat. Tapi saya lagi mengandung anak yang usianya baru 2 bulan tiga minggu. Apa bisa sekalian?," tanyanya kepada petugas BPJS.

Mendengar hal itu, Kristanto menjelaskan, bagi perempuan hamil pengguna BPJS bisa mendaftarkan sekligus janin yang dikandungnya. "Kalau lagi mengandung bisa didaftarkan janjinnya. Syaratnya janin yang sudah berumur 5 bulan ke atas," ungkapnya.

Jika belum memenuhi syarat yang ditentukan maka ibu hamil tidak boleh mendaftarkan janinnya. "Nanti saja kalau sudah lima bulan kesini lagi. Didaftar lagi," tegas Kristanto. Dia mengimbau, sebaiknya perempuan hamil itu mendaftarkan cabang bayinya untuk memudahkan mendapat pelayanan kesehatan.

Andaikan telah terdaftar dalam BPJS akan mendapat pelayanan persalinan secara gratis, termasuk jika anak tersebut telah lahir, juga akan dilindungi apabila terjadi kejanggalan dalam kesehatannya. 

Singkat cerita kami pun berhasil, telah sukses mendaftar mengisi biodata dan memenuhi persyaratan. Dan kami disuruh kembali lagi seminggu ke depan untuk mengambil keanggotaan dan pembayaran iuran. ( )

NOMINAL IURAN BPJS
Kelas I    Satu orang Rp 80 ribu per bulan
Kelas II   Satu orang Rp 51 ribu per bulan
Kelas III  Satu orang Rp 25.500 per bulan
Sumber: BPJS Tahun 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

MERIAM JEPANG HASANUDDIN BALIKPAPAN