JABANG BAYI DIIKUTKAN JAMINAN SOSIAL
Jabang Bayi
Diikutkan Jaminan Sosial
Diikutkan Jaminan Sosial
Seperti
biasanya ratusan warga kerumuni kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Keramaian itu berbanding
lurus dengan jumlah sepeda motor yang terparkir di pelataran depan kantor BPJS,
Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis 8
Desember 2016.
Di
antara mereka terdapat perempuan yang sedang mengandung cabang bayi, ingin
mengurus jaminan pelayanan kesehatan, yang tidak lain ini adalah istri tercinta
saya. Namanya Anggun Aprilia Eka Putri yang baru berumur 24 tahun.
Kami
datang menggunakan sepeda motor dari tempat kediaman kontrakan kami di RT 40,
Jalan Sumber Rejo Dua, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kami baru pertama kalinya
mendaftar keanggotaan BPJS. Kami tiba di kantor BPJS sekitar pukul 10.00 Wita.
Setiba
di lokasi kami tidak membuang banyak waktu, kami langsung menghadap ke petugas
pendaftaran yang bernama Kristianto. "Saya mau daftar," tutur Anggun
yang merupakan wanita kelahiran Manembo nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini.
Secara
spontan, petugas BPJS tersebut menyambutnya dengan antusias, sesekali sambil
menebar senyum ramah kepada pemohon BPJS tersebut. Anggun pun menjelaskan
secara detail ke petugas itu, soal siapa dan tujuan apa membuat BPJS.
"Saya
sama suami saya mau buat. Tapi saya lagi mengandung anak yang usianya baru 2
bulan tiga minggu. Apa bisa sekalian?," tanyanya kepada petugas BPJS.
Mendengar
hal itu, Kristanto menjelaskan, bagi perempuan hamil pengguna BPJS bisa
mendaftarkan sekligus janin yang dikandungnya. "Kalau lagi mengandung bisa
didaftarkan janjinnya. Syaratnya janin yang sudah berumur 5 bulan ke
atas," ungkapnya.
Jika
belum memenuhi syarat yang ditentukan maka ibu hamil tidak boleh mendaftarkan
janinnya. "Nanti saja kalau sudah lima bulan kesini lagi. Didaftar
lagi," tegas Kristanto. Dia mengimbau, sebaiknya perempuan hamil itu
mendaftarkan cabang bayinya untuk memudahkan mendapat pelayanan kesehatan.
Andaikan
telah terdaftar dalam BPJS akan mendapat pelayanan persalinan secara gratis,
termasuk jika anak tersebut telah lahir, juga akan dilindungi apabila terjadi
kejanggalan dalam kesehatannya.
Singkat cerita kami pun berhasil, telah sukses
mendaftar mengisi biodata dan memenuhi persyaratan. Dan kami disuruh kembali
lagi seminggu ke depan untuk mengambil keanggotaan dan pembayaran iuran. ( )
NOMINAL
IURAN BPJS
Kelas
I Satu orang Rp 80 ribu per bulan
Kelas
II Satu orang Rp 51 ribu per bulan
Kelas
III Satu orang Rp 25.500 per bulan
Sumber: BPJS Tahun
2016
Komentar
Posting Komentar