TAMBANG LIAR SEKATAK BUJI 2
Sepuluh Lubang Ditimbun Tanah Lagi
Kepolisian Resort
Kabupaten Bulungan telah menutup kegiatan pertambangan emas ilegal di areal
perkebunan sawit Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi
Kalimantan Utara.
SEBANYAK 10
lubang tambang sudah ditimbun oleh tanah, tidak diperbolehkan lagi praktik
pertambangan. Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, menjelaskan, penimbunan
tanah di lubang tambang dilakukan pada minggu lalu, oleh jajaran kepolisian
dengan menggunakan alat berat pengeruk tanah.
“Sekarang
sudah rata. Tidak ada lagi kegiatan tambang. Jika masih ada yang melanggar,
kami tidak pandang bulu akan tangkap, akan kami proses sampai ke meja hukum,”
tegasnya kepada Tribun usai tabur
bunga di makam Pahlawan Talabang Bangsa, Tanjung Selor, Selasa 10 November 2015
pagi.
Berdasarkan
olah kejadian perkara Polres Bulungan, sebanyak 10 lubang dibuat oleh pelaku
tambang dengan kedalaman 10 hingga 15 meter. Juga ditemukan alat-alat pendukung
kegiatan pertambangan seperti di antaranya selang, roda pengerek tambang dan
bekas bongkahan galian.
Sampai
sekarang, sudah ada beberapa pelaku yang bekerja di lapangan di tangkap dan
sedang diproses di pengadilan. Pihaknya sedang mendalami dalang dibalik
kegiatan itu.
Sebab jelas
Sulaiman, praktik tambang liar ini bekerja secara kelompok, ada yang memodali,
ada pelaksana lapangan dan ada penampungnya. “Kami sedang melakukan pemetaan,
siapa dibalik ini semua. Yang namanya kerja kelompok pasti ada yang
pemimpinnya,” katanya.
Sulaiman
menjelaskan, jika nanti pendalaman yang dilakukannya menemukan titik terang,
pihaknya akan menetapkan tersangka dengan dua tindak pidana pasal yakni
pelanggaran praktik tambang liar dan pasal penyerobotan lahan tanpa izin.
“Zaman dahulu
petambang liarnya dilakukan di pinggiran sungai. Sekarang tambang liarnya
pindah ke perbukitan kawasan perkebunan sawit. Ini menyalahi aturan penggunaan
lahan,” ungkapnya.
Lagi pula,
pertambangan emas yang ada di Sekatak Buji tidak memiliki prospek yang bagus.
Mereka yang menggali tidak membuahkan banyak hasil. Yang terjadi hanya
perusakan lingkungan, menggali tanah secara tidak beraturan. Ada sampai yang
menggunakan bahan peladak, merusak tata kelola lahan.
“Kabar emas
hanya berdasarkan perkataan dari mulut ke mulut. Tanah-tanah dibuat galian.
Permukaan tanah dibuat rusak. Padahal belum bisa dipastikan di dalam tanahnya
ada kandungan emas,” ujar Sulaiman.[1] ( )
[1]
Koran TribunKaltim, “Polisi Timbun
Lubang Tambang Emas Ilegal” terbit pada Rabu 11 November 2015, di halaman 23,
rubrik Tribunline.
Komentar
Posting Komentar