PERTAMINA KALIMANTAN UTARA
Bensin Habis Pasokan Belum Datang
Selama ini,
penyalur bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar subdisi mengalami kendala
distribusi. Penyalur BBM sering sekali terlambat datang di Tanjung Selor,
Kabupaten Bulungan.
KABAG Migas
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bulungan, Zaimah Satui, mengungkapkan,
keterlambatan pengiriman BBM membuat pasokan bahan bakar di perkotaan Tanjung
Selor dan sekitarnya menjadi terbatas.
“Barang sudah
habis. Tapi pasokan baru belum tiba-tiba. Makanya sering di SPBU Tanjung Selor
mengalami kekosongan pasokan,” ujarnya pada Minggu 8 November 2015, melalui
sambungan telepon.
Belum lama
ini dia mendapat laporan dari penyalur BBM. Bahwa, pengiriman terlambat
disebabkan pada kendala di jalur distribusi. “Barangnya berasal dari Kalimantan
Timur. Selama ini mereka mengirim lewat jalur air, melewati lautan dan sungai,”
ungkapnya.
Kondisi itu
membuat penyalur BBM membutuhkan waktu yang lama. Pengiriman melalui medan
sungai dianggap banyak rintangan, satu di antaranya lambatnya laju kapal dan
kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
“Kalau cuaca
sedang tidak bersahabat. Air laut berombak, air sungai meluap, atau sedang
dangkal, terpaksa pengiriman ditunda sementara,” kata Zaimah, perempuan
berkerudung ini.
Menurutnya,
kebutuhan BBM masyarakat di Kabupaten Bulungan terbilang cukup besar. Pertamina
perlu memikirkan langkah-langkah terbosan baru dengan melakukan perubahan cara
pengiriman agar tidak ada lagi keterlambatan.
“Misalnya
saja diubah pakai jalur darat, melalui jalan Berau, langsung ditembuskan ke
Tanjung Selor. Saya yakin kalau lewat jalur darat, pengirimannya akan bisa lebih
tepat waktu,” ujar Zaimah.
Mengacu pada
data Pertamina region VI, realisasi BBM di Kabupaten Bulungan dari Januari
sampai September 2015, telah mencapai 12,785 kiloliter. Bila dibandingkan,
Kabupaten Bulungan merupakan daerah kedua terbesar penerima realisasi BBM,
setelah Kota Tarakan yang mencapai 29,251. Posisi ketiga ada pada Kabupaten
Nunukan sebanyak 10,794 kiloliter.
Menanggapi
hal itu, Benny Hutagaol, Sales Eksekutif Retail III Pertamina Kalimantan Utara,
membenarkan bila selama ini pengiriman masih mengandalkan lewat jalur air sebab
dianggap lebih efisen ketimbang melalui jalur darat. “Kami masih berpikir
hitung-hitungan bisnis. Kami tidak mau memaksakan pengiriman yang sangat cepat.
Soalnya di Tanjung Selor masih baru satu SPBU saja,” katanya.
Perhitungannya,
jelas dia, bila melalui jalur air, Pertamina hanya keluar uang Rp 70 per liter
untuk angkutan sebesar 150 kiloliter. Sedangkan cara jalur darat, Pertamina
mesti keluar Rp 600 per liter untuk daya angkut sebanyak 10 ton. “Bila kita
hitung perkiraannya, sudah jelas lewat jalur darat lebih besar ongkos
pengirimannya,” ujar Benny.
Namun
tambahnya, tidak tertutup kemungkinan, pola pengiriman melalui jalur darat akan
dipilih apabila sudah ada dua tambahan SPBU baru di Tanjung Selor. Sekarang
ini, sedang masuk proses pembangunan. SPBU di Jalan Sengkawit dan SPBU yang
dekat dengan daerah terminal Jelarai. “Mungkin di tahun 2016, sudah bisa
dipakai. Kami nanti akan mencoba pengiriman BBM lewat jalur darat,” tutur
Benny.[1]
SPBU Dibersihkan dari Pengetap
KEBERADAAN
pengetap bensin subsidi di SPBU Tanjung Selor, menjadi faktor pendorong langkanya
ketersediaan pasokan bahan bakar murah bersubsidi di Kabupaten Bulungan.
Kepala Dinas
Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, Sugiono, menjelaskan,
pengetap yang beredar di sebuah SPBU Tanjung Selor Jl Katamso sudah tidak
terhitung jumlahnya. “Perkiraaan saya mencapai 74 persen,” ujarnya.
Coba lihat
saja sendiri, tambah dia. Di seluruh perkotaan Tanjung Selor, apalagi di daerah
dekat dengan SPBU Jl Katamso, beredar pedagang-pedagang bensin eceran. “Tidak
sampai tiga kilometer kita bisa temukan pedagang bensin eceran harga yang
serupa dengan non subsidi, ” ungkapnya.
Dia menilai,
keberadaan pengetap-pengetap membuat ruang sempit masyarakat memperoleh bahan
bakar bersubsidi. Karena itu, diperlukan ketegasan dari pihak Pertamina dan
aparat penegak hukum. “Polisi Polres Bulungan sudah mulai turun di SPBU,
menindak para pengetap. Saya mengapresiasi sekali,” kata Sugiono, memuji
polisi.
Pengetap
adalah orang-orang yang beraktivitas membeli BBM subsidi dalam jumlah yang
tidak terbatas. Modus para pengetap membeli bensin di SPBU dengan menggunakan
sepeda motor atau mobil secara berulang-ulang. Biasanya, ada tanki bensin
sepeda motor dirancang memuat banyak, muatan tankinya berbeda dari motor-motor
biasanya.
Bila mengacu
pada pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di
pasal 23 diatur larangan melakukan kegiatan usaha penjualan minyak tanpa izin
usaha. Dan pasal 28 dilarang melakukan penyimpanan atau penimbunan. Bagi yang
melanggar dikenai pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 30 miliar.
Pemerintah Provinsi
Kaltara bertindak lugas dengan menggelar rapat koordinasi pengawasan dan
pengendalian BBM di Kaltara dengan melibatkan kepolisian, Tentara Nasional
Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polisi Militer untuk menangkal para
pengetap yang sudah menjamur di beberapa tempat. “SPBU akan dijaga, diawasi.
Orang-orang yang terbukti jadi pengetap akan kami tindak tegas,” gertak
Sugiono.[2] ( )
Komentar
Posting Komentar