INDONESIA DAULAT MINERBA
Indonesia
Daulat Minerba
BAGI negara
di belahan dunia, sumber pertambangan dianggap bukanlah sebagai
malapetaka. Untuk Indonesia yang kaya akan sumber daya alamnya,
potensi tambang merupakan anugerah dari Tuhan, yang patut disyukuri
dan dimanfaatkan secara baik dan bijak.
Dunia
pertambangan bagi Indonesia adalah limpahan berkah yang luar biasa.
Sebab melalui pertambangan, Indonesia dapat memajukan ekonomi
rakyatnya dan dapat menjadi negara yang mandiri dan berdaulat.
Karena itu,
untuk menggapai kesuksesan bersama, penting adanya payung hukum yang
jelas dan tegas, agar pertambangan Indonesia tak menimbulkan
kehancuran bagi negara dan dapat memberikan kontribusi yang signifkan
bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah konkirt, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara yang telah resmi berlaku sejak 12 Januari 20141.
Sebagai langkah konkirt, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara yang telah resmi berlaku sejak 12 Januari 20141.
Melalui
aturan ini, pertambangan Indonesia merasakan angin perubahan. Lewat
undang-undang ini, ibu pertiwi semakin menegaskan di hadapan
negara-negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang gagah perkasa.
Inti pokok
dari peraturan tersebut disampaikan bahwa semua mineral mentah yang
biasannya langsung dijual, tak boleh lagi diekspor. Enam jenis
mineral yang tak boleh dijual ke luar negeri dan harus diekspor
dengan kandungan mendekati 100 persen yakni emas, bauksit, bijih
besi, nikel, batu bara, dan tembaga2.
Tujuannya
jelas, mengacu pada pasal 3, Undang-undang Minerba agar
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha
pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
Berikutnya
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, serta menjamin
tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku atau sebagai
sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian
tujuan lainnya untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan
nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan
internasional.
Juga untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta
menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
rakyat, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara.
Sebagai
acuan dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut, maka pemerintah juga
menerbitkan dan telah ditandatangani oleh presiden, sebuah Peraturan
Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor
4 tahun 2009 tentang Mineral Batu bara.
Benang merah
dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah sejak 12 Januari 2014,
pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan pemegang
kontrak karya dilarang melakukan penjualan bijih (raw material)
ke luar negeri.
Selanjutnya,
pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral
logam dan telah melakukan kegiatan pemerunian dapat melakukan
penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Dan juga
pemegang IUP operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan
mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan dapat melakukan
penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Selain itu,
ekspor konsentrat dengan batasan tingkat kadar tertentu masih
diijinkan sampai dibangun smelter (pengolahan dan pemurnian)
dan pemerintah memberikan waktu hingga 2017 bagi pengusaha untuk
membangun smelter.
Selayaknya
dari dahulu Indonesia harus berdaulat mengelola pertambangannya. Agar
cita-cita proklamasi Indonesia dapat diwujudkan. Hidup bernegara
memang harus pintar hitung-hitungan, supaya negara tidak mengalami
kebangkrutan dan menyengsarakan rakyatnya sendiri.
Berkaca
dalam pola pikir Tan Malaka, ia meminta rakyat Indonesia tak
menghafalkan hasil berpikir seorang guru. Yang penting adalah cara
dan semangat berpikirnya. Ibarat seorang guru matematika, Tan tak
ingin menuntut muridnya menghafal hasil sebuah perhitungan, tapi
menguasai cara berpikir untuk bisa memperoleh hasil hitungan yang
benar3.
Seperti inilah idealnya dalam mengelola negara yang muaranya demi
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( )
1Solusi
Sabtu Dini Hari, Majalah Gatra terbitan 16-22 Januari 2014,
halaman 13.
2Enam
Jenis Barang Tambang Mineral Dikenakan Bea Keluar Progresif,
http://www.investor.co.id/energy/enam-jenis-barang-tambang-mineral-dikenakan-bea-keluar-progresif/75788
3
Hasan Nasbi
A, Republik
dalam Mimpi Tan Malaka,
Program
Manager Indonesian Research and Development Institute, penulis buku
Filosofi Negara Menurut Tan Malaka, LPPM Tan Malaka, 2004.
Komentar
Posting Komentar