MARWAH EMKA TERNODA

Marwah Mahkamah Konstitusi Ternoda


ADUH, turut berbela-sungkawa atas hancurnya pilar penegakan hukum Indonesia. Marwah penegakan hukum Indonesia lenyap sia-sia. Susah-susah dibangun dengan mudahnya diruntuhkan begitu saja.

Malam kamis, pentolan emka[1], Akil Mochtar ketangkap tangan oleh kapeka[2] di rumah dinasnya Jalan Widya Candra nomor tujuh Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam pukul 22.00 WIB. 

Bukan saja tangkap tangan, tetapi juga tangkap seluruh badan. Tangkap kepala, tangkap kaki, tangkap telinga, tangkap hidung, juga tangkap mata, pokoknya tangkap orang.

Aparatur penegak hukum itu ibarat Nun, cahaya bagi langit seisi bumi (photo by budi susilo)

Alasan penangkapan ini, karena diduga menerima suap atas perkara pemilihan kepala daerah di dua daerah, Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Barang bukti juga ditemukan berupa uang dua sampai tiga miliar rupiah.

Bagi aku, mendengar kabar tersebut tentu saja kaget dan menyedihkan. Tak habis pikir, lembaga tertinggi penegakan hukum yang selama ini sangat dipercaya rakyat ternyata juga bobrok oleh kekejaman virus korupsi.  

Kejadian itu bagai bencana besar, pertanda republik ini akan menuju jurang kiamat. Seolah sembilan pilar yang selama ini berdiri tegap, tiba-tiba runtuh dan pohon beringin yang rindang pun turut tumbang.

Tentu saja, peristiwa itu menandakan negara Indonesia seakan belum mencapai masa Akil Baliq, tak mampu untuk membedakan mana itu perbuatan yang buruk (korupsi, kolusi, nepotisme) dan mana itu tindakan yang baik bijak, ngawur, manjur nan luhur. 

Jika saja marwah emka sudah tergadai, mau dikemanakan eksistensi negara ini. Pukulan berat bagi Indonesia jika pejabat tinggi negara masih bermental tikus rakus. 

Pejabat negara itu seharusnya menggendong ruh jongosrakyat, bekerja tidak mendasarkan pada pamrih, namun harus rela jiwa dan raga diserahkan untuk kebaikan negara.

Marwah penegakan hukum dalam sebuah negara itu hal yang utama. Tidak boleh tidak. Agus Salim dalam harian Fadjar Asia 26 Juni 1928 pernah menulis, jika negeri hendak selamat, jika kerajaan hendak sentosa, haruslah pengadilan berderajat tinggi. Hakim-hakim wajib menunjukan sikap kebesaran yang anggun.  

Karena itu, menurut aku pribadi, tertangkapnya pengkhianat negara itu harus dihukum ekstra, mengingat kejahatan yang dilakukan sangat besar, mencoreng kehormatan konstitusi negara yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai ada yang mengusulkan pidana mati. Tentu ini harapan yang muncul dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Alangkah bijaknya, beri hukuman yang jera agar tidak ada lagi yang mengulangi.

Sebagai warga negara Indonesia, beri hukuman yang setimpal sebagai pembuktian bahwa negara ini dalam pemberantasan korupsi dengan cara total football

Melalui cara memiskinkan pelaku, mengharamkan menjadi pejabat negara, juga usulan dari Akil Mochtar sendiri, yakni memotong jari-jari tangan pelaku. Gunanya untuk mengembalikan marwah emka yang sudah jatuh pada kubangan hitam, agar kembali lagi tegak suci dan berwibawa. 

Dan emka itu perlu di restart tuh, bukan untuk di shutdown dong. Lalu langkah berikutnya, virus yang menyerang emka dibunuh saja pakai smadav, jangan sungkan-sungkan, bersihkan semua biar jera. ( )



[1] Mahkamah Konstitusi yang disingkat itu MK. Jika dibaca singkatannya adalah Emka.
[2] Komisi Pemberantasan Korupsi yang disingkat KPK. Jika dibaca singkatannya adalah Kapeka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACACA NIGRA PRIMATA SEMENANJUNG MINAHASA I

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

CANDI GARUDA YOGYAKARTA